Jumat 27/04/2018 13:53 WIB | oleh Kominfo
Pemkot Segera Integrasikan Jogja Smart City
Yogyakarta benar benar akan dibangun sebagai kota cerdas Integrasi sistem smart city pun terus digodok matang matang Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat membuka Focus Group Discussion Smart City di Balai Kota rabu 18 10 pagi Dalam kesempatan tersebut Heroe menyampaikan jogja smart city tidak hanya sekedar langkah untuk mengejar prestisius Yang terpenting adalah smart city itu bisa memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses pengelolaan pemerintahan Dijelaskannya upaya perwujudan Yogyakarta Smart City tidak hanya akan berhenti pada langkah digitalisasi dan pembuatan aplikasi pelayanan publik semata Namun bagaimana mewujudkan langkah langkah yang mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi mudah transparan dan akuntabel Kami tidak ingin hanya memiliki semboyan Yogyakarta sebagai smart city tetapi masyarakat harus bisa memperoleh dan merasakan manfaat yang sebesar besarnya dari smart city ini secara langsung jelas Heroe Ia menilai bahwa Yogyakarta lebih maju dari kota besar lainnya sejak mengawali ide smart city pada 2001 kini Yogyakarta sudah memasuki grade ketiga Sehingga ia menegaskan kembali perlunya integrasi sistem teknologi informasi menuju excellence service quot Semua SKPD kan sudah memiliki sistem smart government quot imbuhnya Namun Ia tidak memungkiri masih ada beberapa kelemahan seperti masih tergantungnya sejumlah SKPD dengan Diskominfo SKPD belum mampu merespon langsung laporan masyarakat Untuk itulah menurutnya harus ada integrasi Selain itu tandasnya smart city juga harus didorong dengan legalitas Heroe menegaskan akan merombak sejumlah peraturan daerah yang tidak sejalan lagi dengan smart city quot Perangkat hukum menjadi penting karena sebagai dasar hukum quot imbuhnya Plt kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Yogya Tri Hastono menambahkan smart city harus diikuti dengan sikap adaptif terhadap kebutuhan masyarakat quot Prinsipnya yakni sederhana dan menjawab quot tegasnya Ia mengungkapkan bahwa smart city tidak hanya berhenti pada digitalisasi saja namun juga harus mencakup regulasi dan kebijakan Sehingga lanjutnya inovasi smart city tersebut memiliki dasar hukum alias legal Khoirunnisa Syawitri Tam
Jumat 27/04/2018 13:52 WIB | oleh Kominfo
Workshop PPID, Wakil Walikota : Tidak Ada Lagi Kata Saya Belum Bisa Menjawab
Wakil Walikota Yogyakarta Drs Heroe Poerwadi mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah khsususnya pejabat untuk siap membuka semua informasi kepada masyarakat yang membutuhkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik sudah mengamanatkan bahwa pada dasarnya semua informasi harus bisa diakses oleh masyarakat Kecuali yang memang tidak harus diakses Artinya tidak ada informasi yang tidak bisa diakses oleh masyarakat Kecuali tentang kerahasiaan negara Demikian dikatakan Wakil Walikota Yogyakarta Drs Heroe Poerwadi pada acara workshop Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kamis 13 07 2017 quot Oleh karena itu kita semua harus punya bagian yang khusus mengelola informasi ini Masyarakat yang akan mendapatkan informasi harus dilayani Jadi kita harus mempersiapkannya dengan baik quot ujar Wakil Walikota Wakil Walikota juga tidak mau ada pejabatnya yang masih mengatakan belum bisa menjawab pertanyaan dari masyarakat quot Tidak ada lagi kata kata yang mengatakan saya belum bisa menjawab quot katanya Wakil Walikota menambahkan sumber dari semua yang dikerjakan adalah data dan informasi Dinas Kominfo dan Persandian diharap mampu mengelola data dan informasi tentang penyelenggaran pemerintahan dengan baik kemudian mampu pula menjawab semua pertanyaan dari masyarakat terkait dengan pemerintahan berdasarkan data Wakil Walikota yang akrab disapa Heru itu berharap siapapun orangnya ketika ada pertanyaan harus mampu memberikan jawaban dengan baik Ditambahkan era informasi sekarang ini sudah masuk kedalam wilayah perseorangan Setiap orang bisa menyampaikan informasi apapun dan kapanpun Termasuk kritik dan perkembangan apapun yang dialami dilakukan dan disampaikan quot Jadi ini merupakan sebuah tantangan dari Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta terutama untuk mampu lebih aktif menyampaikan informasi ke masyarakat Tujuannya adalah untuk masyarakat tahu seluruh proses kebijakan yang ada di Pemkot serta apa yang akan dilakukan dan dicapai quot ujarnya Selfie Pendorong Masuknya Informasi Heroe menambahkan di era media sosial dewasa ini banyak orang gemar melakukan kegiatan selfie Kegiatan selfie itu akan mendorong masuknya informasi Semua Perangkat Pemerintah OPD harus mampu membuat jaringan informasi ke seluruh media sosial Untuk itu Heroe meminta Kominfosandi berperan aktif untuk membuat akun di media sosial yang berfungsi menyampaikan informasi dan menjawab persoalan baik di tingkat kota kecamatan dan kelurahan quot Saya minta Kominfo aktif untuk membuat akun yang fungsinya menyampaikan informasi dan menjawab persoalan baik di tingkat kota kecamatan atau kelurahan Harus Agar agar informasi informasi sampai ke siapa saja quot tambahnya Heroe menilai sekarang ini setiap warga sudah memiliki kemampuan untuk beraktualisasi menyampaikan informasi melalui media sosial Informasi melalui media sosial juga akan memperngaruhi setiap kebijakan pemerintah quot Tidak seperti jaman dahulu Untuk menyampaikan informasi harus menunggu rapat atau bertemu dengan si anu seseorang Sekarang itu setiap saat apa yang dirasakan atau dialami dapat lang sung disampaikan informasi diunggah ke publik dan itu dapat mempengaruhi kebijakan quot imbuhnya Untuk menjawab tantangan itu dibutuhkan perangkat di Pemkot Yogyakarta yang dapat menjalankan menjaga dan menyampaikan infromasi itu dengan baik kepada masyarakat Heroe mengatakan untuk itu perlu pengelolaan informasi dan kebijakan di seluruh kota Sehingga nantinya para pejabat pengelola informasi bisa mengakses Selain itu diperlukan adanya kemampuan yang profesional bagi para pengelola informasi sehingga mampu menyampaikan informasi dengan baik Juga diperlukan adanya sistem penataan cara informasi ke publik dan cara informasi internal Pemkot Yogyakarta agar proses komunikasi di jajaran Pemkot akan berjalan lebih mudah Wakil Walikota itu juga mengatakan perlu ada akun resmi di media sosial yang dikelola dalam bentuk jaringan Dia berencana akan mengumpulkan semua OPD yang memiliki akun di media sosial dan membentuk sebuah jaringan Karena menurutnya masing masing OPD sudah memiliki akun di media sosial quot Itu semua sudah ada sebagian sudah ada di kecamatan kelurahan sudah ada Cuma belum dikumpulkan menjadi sebuah potensi dalam bentuk jaringan Perlu ada akun resmi Saya minta semua instansi berkumpul yang punya akun di FB Instagram dan media sosial lain untuk membangun jaringan quot tambahnya Heroe memerintahkan agar Dinas Kominfo dan Persandian terus mengupdate berita di website milik Pemkot itu setiap hari quot Saya juga meminta agar website yang dikelola juga harus diupdate setiap hari Masyarakat sekarang menggunakan media seperti itu quot kata Heroe Selain Wakil Walikota Workshop PPID kali ini menghadirkan narasumber pemateri dari Komisi Informasi Pusat yang membahas tentang Peemahaman Integrasi Data yang berkaitan dengan Informasi Publik Juga mengahdirkan narasumber dari KI Daerah Propinsi DIY Ombudsman dan Plt Dinas Kominfo dan Persandian Kota Yogyakarta Peserta workshop sebanyak 145 orang berasal dari PPID Pembantu Kota Yogyakarta PPID DIY para Camat dan Lurah Plt Dinas Kominfo dan Persandian Ig Tris hastono dalam laporan mengatakan tujuan workshop ini adalah untuk memotivasi PPID PPID Pembantu dan Struktural OPD Kota Yogyakarta untuk memahami keberadaan tugas wewnang dan tanggung jawab mereka Dirinya berharap workshop ini menghasilkan peningkatkan kualitas layanan informasi publik oleh PPID PPID Pembantu dan Struktural pada masing masing OPD Sehingga dapat terhindarnya sengketa informasi publik mix
Kamis 26/04/2018 08:59 WIB | oleh Portal Jogja
CPNS IPDN
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Dalam Negeri Regional Yogyakarta sedang menyelenggarakan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III di lingkungan Kementrian Dalam Negeri bagi Purna Praja IPDN Angkatan XXIV Tahun 2018. Untuk optimalisasi capaian pembelajaran “Nilai-Nilai Dasar PNS” (Manajemen ASN, Pelayanan Publik dan Whole of Goverment). Pada Pelatihan Dasar tersebut , para peserta sebanyak 40 (empat puluh) orang melaksanakan study lapangan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta pada hari Kamis, tanggal 1 Maret 2018. Study lapangan didampingi 5 (lima) orang pendamping dan dipimpin oleh Ibu Dra. Nanik Widyaningsih, M.Si (Widyaiswara) dan diterima langsung oleh Sekretaris DPMP Kota Yogyakarta (Dra.Christy Dewayani, MM), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Nur Sulistiyohadi, Sm. Hk), Kepala Seksi Data dan Informasi (Akhmad Yuliantara, S.IP) dan Staf Data dan Informasi (Nadya Pratama Putri, S.Kom).
Rabu 25/04/2018 09:55 WIB | oleh Portal Jogja
FGD SIUP
Penguatan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta melalui “ Penyederhanaan Perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan  (SIUP) “       Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD)  dengan tema Penguatan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta melalui “ Penyederhanaan Perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan  (SIUP) “, pada hari Kamis, tanggal 19 April 2018, bertempat di Hotel Neo Awana, Jalan Mayjen Sutoyo No. 52, Mantrijeron, Yogyakarta dengan mengundang 80 (depalan puluh) peserta yang terdiri dari Asosiasi, Pengusaha, Masyarakat di Kota Yogyakarta dan OPD terkait.       Adapun maksud dan tujuan diadakan acara Focus Group Discussion (FGD) ini adalah untuk: Meningkatkan pelaksanaan pelayanan perizinan usaha kepada masyarakat pada umumnya dan penyederhanaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada khususnya.       Dengan dihapusnya layanan Izin Gangguan (HO) sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 4/SE/IV/2017 tentang Tindaklanjut Pencabutan Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Izin Gangguan, yang telah ditindaklanjuti dengan Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penghentian Penyelenggaraan Pelayanan Izin Gangguan, maka secara otomatis  SIUP menjadi pilihan yang akan dijadikan legalitas untuk usaha di bidang Perdagangan, baik perdagangan barang maupun jasa.       Adapun narasumber acara tersebut adalah Bapak Zairin Harahap, SH, M.Si (Dosen Fak. Hukum UII Yogyakarta) dan Ibu Purwaningsih, (Ketua APINDO Kota Yogyakarta), Forum ini merupakan bagian dari kegiatan Pengkajian dan Sosialisasi Peraturan Perizinan,  dengan harapan mampu melahirkan masukan , saran dan pemikiran guna penyederhanaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Output dari kegiatan ini adalah dapat menampung aspirasi dari peserta sehingga dapat menghasilkan solusi mengenai penyederhanaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) guna meningkatkan pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. FGD dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan .Kota Yogyakarta Dra. Christy Dewayani, MM
Rabu 25/04/2018 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
KUNJUNGAN KERJA DPMP JAYAPURA
      Dalam rangka meningkatkan pengalaman dan pengetahuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bidang Pelayanan Perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Jayapura mengadakan kunjungan kerja untuk koordinasi Teknis Pelayanan Perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 25 April 2018. Kunjungan kerja diikuti oleh 7 (tujuh) orang dan dipimpin oleh Dra. Umi Hayun Iri Baram (Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha DPM-PTSP Kabupaten Jayapura) , serta diterima oleh Nur Sulistiyohadi, Sm. Hk (Kepala Sub.Bag Umum), Subarkah Bayu Adji, A.Md (Verifikator Dokumen Perizinan), Nadya Pratama Putri, S.Kom (Staf Data dan Informasi). (Christy D)
Selasa 24/04/2018 11:03 WIB | oleh Lingkungan Hidup
Workshop Program Kampung Iklim (PROKLIM) Kota Yogyakarta 2018
Pada hari Senin tanggal 23 April 2018 bertempat di Ruang Bima Kompleks Balaikota Yogyakarta Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta mengadakan Workshop Program Kampung Iklim PROKLIM Workshop ini diadakan dalam rangka persiapan pelaksanaan PROKLIM di Kota Yogyakarta dan untuk mewujudkan kampung kampung Kota Yogyakarta yang adaptif dan responsif dalam mengadapi perubahan iklim global Yang diundang untuk mengikuti Workshop ini adalah perwakilan dari kampung kampung yang ada di Kota Yogyakarta serta aparat Kecamatan dan Kelurahan se Kota Yogyakarta Narasumber yang mengisi materi adalah Dra Sri Tantri Arundhati M Sc Direktur Adaptasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Turut hadir juga dan memberikan sambutan pengarahan adalah Wakil Walikota Yogyakarta Bapak Drs Heroe Poerwadi MA Setelah pemberian materi diadakan diskusi dengan dimoderatori oleh Kepala DLH Kota Yogyakarta Ir H Suyana Diharapkan dengan diadakannya Workshop PROKLIM ini para penanggung jawab wilayah dan masyarakat merasa termotivasi untuk melaksanakan usaha usaha adaptasi dan mitigasi menghadapi perubahan iklim di wilayah masing masing dalam rangka memenuhi pembangunan berkelanjutan yang berdasar pada pelestarian fungsi lingkungan hidup
Selasa 24/04/2018 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
KUNJUNGAN KERJA PEMERINTAH KABUPATEN SUKAMARA DAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
      Sehubungan dengan Terbitnya Permendagri Nomor 115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang, disampaikan dalam pasal 13 ayat (2) bahwa dalam menerbikan izin Pemanfaatan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu meminta pertimbangan teknis dari Perangkat Daerah yang menangani sub urusan penataan ruang. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukamara memandang perlu melakukan kaji banding ke Pemerintah Kota Yogyakarta yang dipandang dapat menjadi objek percontohan dalam pengendalian perizinan. Pemerintah Kota Yogyakarta merupakan salah satu pemerintahan yang memiliki prestasi dalam pengelolaan dan pengendalian perizinan pemanfaatan ruang. Hasil dari kaji banding  tersebut diharapkan dapat menjadi masukan dalam pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis tata ruang dan pengendalian izin pemanfaatan ruang di Kabupaten Sukamara.       Akan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Sukamara melakukan kaji banding ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta berkaitan dengan mekanisme pemberian izin pemanfaatan ruang serta hal-hal lain yang dipandang perlu oleh Pemerintah Kabupaten Sukamara. Pemerintah Kabupaten Sukamara melakukan kunjungan kaji banding pada hari Selasa Tanggal 24 April 2018. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Sukamara yang akan melakukan kunjungan kaji banding terdiri atas pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kaji banding ini diikuti 4 (empat) orang dan dipimpin oleh Ir. H. Kantet Sri Waluyo, MM (Kepala Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang). Serta diterima oleh Bapak Anderson.       Pada waktu yang sama Pemerintah Kota Jambi juga melakukan kunjungan kerja dalam rangka mengantisipasi perkembangan Pengembangan diperlukan penguatan Pengawasan untuk mengawasi kegiatan Pembangunan Bangunan Reklame agar sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) yang diterbitkan dengan menitikberatkan pada upaya pencegahan dan pembinaan dan tetap memenuhi ketentuan teknis yang disyaratkan sehingga dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran pada tahap pelaksanaan pembangunan Bangunan Reklame dilapangan yang menyangkut aspek keamanan, keselamatan Bangunan serta keserasian lingkungan. (Christy D)
Kamis 19/04/2018 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
KUNJUNGAN KERJA DPRD KOTA SOLOK
      Dalam rangka menambah wawasan untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Legislatif di Daerah Kota Solok, maka Komisi III DPRD Kota Solok melaksanakan konsultasi/sharing informasi ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta. Adapun maksud konsultasi ini adalah untuk mencari bahan masukan dan Sharing informasi tentang “Pelayanan Perizinan Berbasis Aplikasi”.       Kunjungan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 dengan jumlah 12 (dua belas) orang termasuk OPD terkait dan pendamping dari Sekretariat DPRD. Pimpinan rombongan oleh Ibu Erlinda (Ketua DPMPTSP Kota Solok). Dan diterima oleh Dodit Sugeng Murdowo, SH (Ketua Bidang Penanaman Modal). (Christy D)
Rabu 18/04/2018 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
STUDY BANDING DPRD, DPMPTSP DAN TIM TEKNIS KOTA GORONTALO
       Dalam rangka belajar permasalahan Perintegrasian Perizinan dan Non Perizinan serta Pemanfaatan Ruang untuk Pemaparan Media Reklame/Media Informasi dan Pemasangan Billboard, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gorontalo dan Tim Teknis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kota Gorontalo melakukan Study Banding ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta, pada hari Rabu, 18 April 2018. Study Banding diikuti oleh 40 (empat puluh) orang, dan dipimpin oleh Fedriyanto Koniyo (DPRD Kota Gorontalo).        Study Banding tersebut diterima oleh Dra.Christy Dewayani, MM (Sekretaris DPMP), Nur Sulistiyohadi, Sm. Hk (Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), dan Nadya Pratama Putri, S.Kom (Staf Data dan Informasi). (Christy D)
Selasa 10/04/2018 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
KUNJUNGAN KERJA DPRD KOTA MOJOKERTO
       Bahwa berdasarkan keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Mojokerto tahun sidang Januari s.d Desember 2018, hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 26 Maret 2018 tentang Program Kerja bulan April 2018, serta untuk meningkatkan kapasitas DPRD Kota Mojokerto, maka Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan kerja pada hari Selasa, tanggal 10 April 2018 ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.       Dengan materi kunjungan kerja “Penataan dan Optimalisasi Tata Kelola Perizinan Reklame”. Adapun pimpinan rombomgan adalah H. Junaedi Malik, SE, rombongan terdiri dari 8 (delapan) orang anggota DPRD, 4 (empat) orang pendamping dan 1 (satu) orang dari DPMPPTSP.       Kunjungan diterima oleh Supriyadi, S.Pd (Kepala Seksi Verifikasi dan Penerbit Izin), Nur Sulistiyohadi, Sm.Hk (Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Nadya Pratama Putri S.Kom (Staf Data dan Infromasi). (Christy D)
Senin 09/04/2018 16:16 WIB | oleh BKPP
PEGAWAI BKPP DALAM TIM KEMENANGAN PS.PEMKOT JOGJAKARTA
SELAMAT KEPADA PEGAWAI BKPP KOTA YOGYAKARTA ATAS KEMENANGAN PS.PEMKOT vs PS.KHARISMA KLATEN DENGAN SKOR 4:1 …  SEMOGA KEDEPANNYA PRESTASI DAPAT DIPERTAHANKAN.  (Video Selamat dari Wakil Walikota) SELAMAT KEPADA PAK MAKMUN DAN PAK DALIMAN YANG TELAH BERPERAN AKTIF MEWAKILI BKPP DALAM TIM PS.PEMKOT.
Minggu 08/04/2018 20:28 WIB | oleh BKPP
499 ASN Pemerintah Kota Yogyakarta naik pangkat
Sebanyak 499 ASN Pemerintah Kota Yogyakarta naik pangkat periode April 2018 yang diserahkan secara simbolis pada hari Kamis 29 Maret 2018 di Ruang Bima Bailaikota Yogyakarta,  terdiri dari 4 usul naik pangkat Pembina Utama uda IV/c ke atas melalui BKN Pusat Jakarta, sedangkan 495 orang melalui Kanreg I BKN Yogyakarta atas 319 usulan kenaikan pangkat reguler, 66 usul struktural dan 110 usul fungsional. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peratutan Pemerintah sebelumnya, kenaikan pangkat bukanlah hak PNS, namun merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara, dalam sambutan laporanya Drs. Mayoto, MM kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Yogyakarta. Adapun tujuan dari pelaksanaan kenaikan pangkat ini untuk meningkatkan pelaksanaan pembinaan Pegawai Negeri  Sipil atas dasar sistem prestasi kerja dan sistem karir yang di titik beratkan pada sistem prestasi kerja, menjalankan pengembangan karier PNS Pimipinan tinggi, Administrator, Pengawas dan Pelaksana serta fungsional yang telah memenuhi syarat untuk dinaikkan pangkatnya berikut kata Andriana Widiantari selaku Kasubid Mutasi pada BKPP Kota Yogyakarta. Instansi yang terlibat dalam kegiatan tersebut OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta,  BKPP Kota Yogyakarta, BPKAD, BKN Kanreg I Yogyakarta, BKD Pemda DIY dan BKN Pusat Jakarta. (jumari)  
Minggu 08/04/2018 19:36 WIB | oleh BKPP
Pelantikan Pejabat Fungsional April 2018 Pemerintah Kota Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta melaksanakan Pelantikan Pejabat Fungsional pada Tanggal 6 April 2018 bertempat di Ruang Utama Bawah (Yudhistira) Komplek Balaikota Timoho. Pelantikan kali ini meliputi Pengangkatan Pertama Pejabat Fungsional melalui Mekanisme Inpassing sebanyak 13 orang; 3 Orang melalui alih jabatan; 4 orang melalui pengangkatan pertama reguler; dan pelantikan kenaikan jabatan bagi 1 orang dokter utama yang kesemuanya dilantik langsung oleh Bapak Wakil Walikota Yogyakarta Drs. Heroe Poerwadi, MA.
Jumat 06/04/2018 16:07 WIB | oleh Lingkungan Hidup
Pertandingan Persahabatan Tim Futsal DLH Kota YK vs DLH Banda Aceh
Jumat 6 April 2018 Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta menerima tantangan dari Dinas Lingkungan Hidup Banda Aceh dalam rangka pertandingan persahabatan antar Organisasi Perangkat Daerah Acara digelar di Pro 2 Futsal Komplek RRI Jl Affandi Caturtunggal Depok Sleman Pertandingan dimenangkan oleh Tim Futsal DLH Kota Yogyakarta dengan skor 10 4 Pertandingan persahabatan ini merupakan wadah dalam mempererat tali silaturahmi antar kedua instansi
Rabu 04/04/2018 15:14 WIB | oleh Lingkungan Hidup
Sosialisasi Pengelolaan RTHP Tahun 2018
Dalam rangka melaksanakan pengelolaan RTH publik yang ada di Kota Yogyakarta pada tanggal 22 23 Maret 2018 telah dilaksanakan sosialisasi pengelolaan RTHP yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Peserta yang diundang adalah camat lurah dan LPMK di seluruh Kota Yogyakarta Pada sosialisasi tersebut dihadiri pula OPD lain sebagai narasumber maupun sebagai tamu undangan Beberapa diantaranya adalah dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta Bappeda Kota Yogyakarta dan Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Yogyakarta Bapak Sarmin S I P M Si dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang yang bertindak sebagai narasumber memaparkan proses pengadaan dan pemanfaatan RTHP Pengadaan tanah untuk RTHP ini menjadi salah satu kegiatan prioritas Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk meningkatkan luasan RTHP sesuai yang diamanatkan dalam Perwal No 5 tahun 2016 tentang RTHP Beliau pun menekankan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan RTHP tidak boleh ada penyalahgunaan atau pengalihfungsian RTHP menjadi fungsi fungsi lain selain sebagai sarana interaksi warga penunjang perbaikan iklim mikro dan sebagai tempat konservasi air tanah Selain beliau yang bertindak sebagai narasumber adalah Ibu Dyah Intan Usaratri SIP MA M Eng dari Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Beliau memaparkan bahwa Kecamatan berwenang dalam proses perijinan pemanfaatan RTHP selama pemanfaatan tersebut tidak membuat RTHP menjadi beralih fungsi Upaya ini perlu dipahami dan dilaksanakan bersama sama dalam koordinasi yang baik dari wilayah setempat maupun OPD terkait dan juga masyarakat sebagai penerima manfaat demi tercapainya Kota Yogyakarta yang makin hijau indah nyaman dan berwawasan lingkungan