Jumat 09/03/2018 00:00 WIB |
oleh
Portal Jogja
Tugas, Fungsi dan Unsur Organisasi
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang penanaman modal dan PTSP.
Kepala Dinas mempunyai fungsi:
pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis dibidang penanaman modal dan PTSP;
pengkoordinasian penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang penanaman modal dan PTSP;
pengkoordinasian penyelenggaraan urusan dibidang penanaman modal dan PTSP;
pengkoordinasian pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang penanaman modal dan PTSP;
pengkoordinasian pengelolaan kesekretariatan meliputi perencanaan, umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi, dan pelaporan; dan
pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan dibidang penanaman modal dan PTSP.
Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan,mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang umum, perlengkapan, kepegawaian, dan keuangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada nomor 1 di atas, Sekretariat mempunyai fungsi:
penyiapan bahan koordinasi, pengolahan data, dan penyusunan program kerja di lingkungan Dinas;
penyiapan bahan administrasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
pengelolaan administrasi kepegawaian;
pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, perjalanan dinas, kehumasan dan protokol; dan
penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan program kerja Dinas.
Bidang Perencanaan dan Pengendalian Penanaman Modal
Bidang Perencanaan dan Pengendalian Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengendalikan program bidang perencanaan dan pengendalian penanaman modal
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada nomor 1 di atas, Bidang Perencanaan dan Pengendalian Penanaman Modal mempunyai fungsi
pelaksanaan kebijakan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja dibidang perencanaan dan pengendalian penanaman modal;
perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas dibidang perencanaan dan pengendalian penanaman modal;
pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi program kerja dibidang perencanaan dan pengendalian penanaman modal;
pembinaan, pengawasan dan pengendalian program kerja dibidang perencanaan dan pengendalian penanaman modal; dan
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program kerja dibidang perencanaan dan pengendalian penanaman modal.
Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal
Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengendalikan program dibidang data dan sistem informasi penanaman modal.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada nomor 1 di atas, Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal mempunyai fungsi:
pelaksanaan kebijakan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja dibidang data dan sistem informasi penanaman modal;
perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas dibidang data dan sistem informasi penanaman modal;
pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi program di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
pembinaan, pengawasan dan pengendalian program dibidang data dan sistem informasi penanaman modal; dan
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program dibidang data dan sistem informasi penanaman modal;
Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengendalikan program bidang pelayanan terpadu satu pintu.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada nomor 1 di atas, Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi:
pelaksanaan kebijakan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja dibidang pelayanan terpadu satu pintu;
perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas dibidang pelayanan terpadu satu pintu;
pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi program dibidang pelayanan terpadu satu pintu;
pembinaan, pengawasan dan pengendalian program dibidang pelayanan terpadu satu pintu dan
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program dibidang pelayanan terpadu satu pintu
Bidang Konsultasi dan Pengaduan
Bidang Konsultasi dan Pengaduan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengendalikan program bidang konsultasi dan pengaduan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada nomor 1 di atas, Bidang Konsultasi dan Pengaduan mempunyai fungsi:
pelaksanaan kebijakan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja dibidang konsultasi dan pengaduan;
perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas dibidang konsultasi dan pengaduan;
pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi program dibidang konsultasi dan pengaduan;
pembinaan, pengawasan dan pengendalian program dibidang konsultasi dan pengaduan;dan
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program dibidang konsultasi dan pengaduan.