UMKM
Sabtu 14/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
UMKM
Berikut Data Jumalah UMKM di Kota Yogyakarta Tahun 2013 Kelurahan Kecamatan Jumlah Baciro Gondokusuman 59 Bausasran Danurejan 17 Bener Tegalrejo 54 Brontokusuman Mergangsan 82 Bumijo Jetis 54 Cokrodiningratan Jetis 54 Demangan Gondokusuman 54 Gedongkiwo Mantrijeron 54 Giwangan Umbulharjo 54 Gowongan Jetis 76 Gunung Ketur Pakualaman 62 Kadipaten Kraton 54 Karangwaru Tegalrejo 55 Keparakan Mergangsan 54 Klitren Gondokusuman 54 Kotabaru Gondokusuman 65 Kricak Tegalrejo 54 Mantrijeron Mantrijeron 54 Muja Muju Umbulharjo 54 Ngampilan Ngampilan 54 Ngupasan Gondomanan 54 Notoprajan Ngampilan 54 Pakuncen Wirobrajan 54 Pandeyan Umbulharjo 54 Panembahan Kraton 54 Patangpuluhan Wirobrajan 54 Prawirodirjan Gondomanan 71 Prenggan Kotagede 54 Purwo Kinanti Pakualaman 79 Sorosutan Umbulharjo 54 Sosromenduran Gedong Tengen 54 Suryatmajan Danurejan 54 Suryodiningratan Mantrijeron 54 Pringgokusuman Danurejan 54 Semaki Umbulharjo 54 Tegal Panggung Danurejan 54 Tahunan Umbulharjo 54 Tegalrejo Tegalrejo 54 Terban Gondokusuman 66 Warungboto Umbulharjo 54 Wirobrajan Wirobrajan 54 Wirogunan Mergangsan 80 Patehan Kraton 54 Pringgokusuman Gedong Tengen 32 Purbayan Kotagede 24 Jumlah 2496  
Lowongan Formasi PNS Pemerintah Kota Yogyakarta
Kamis 12/10/2017 11:06 WIB | oleh BKPP
Lowongan Formasi PNS Pemerintah Kota Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk mendaftarkan diri pada seleksi pengisian lowongan formasi PNS Pemerintah Kota Yogyakarta dengan persyaratan dapat dilihat pada: klik disini Catatan: Bagi PNS yang di instansi asal merupakan pejabat struktural, apabila lolos seleksi, selanjutnya akan diangkat sebagai pejabat fungsional umum/pelaksana. Kelulusan pemohon pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pemohon. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan, agar dilaporkan kepada Badan  Kepegawaian  Pendidikan dan Pelatihan Kota  Yogyakarta Jalan Kenari No.56 Yogyakarta, Nomor Telepon (0274) 555013, email: kepegawaiandiklat@jogjakota.go.id. Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut. Keputusan kelulusan pada setiap tahap tes bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Dalam pengisian lowongan formasi PNS ini tidak dikenakan biaya adminstrasi maupun pungutan lainnya sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Yogyakarta atau Tim Pemindahan Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta. Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan pengisian lowongan formasi PNS dapat berkonsultasi melalui layanan chat langsung operator mutasi atau datang langsung ke Badan  Kepegawaian  Pendidikan dan Pelatihan Kota  Yogyakarta Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta. Nomor Telepon (0274) 555013, email: kepegawaiandiklat@jogjakota.go.id.
SARANA PRASARANA PENDUKUNG
Kamis 12/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
SARANA PRASARANA PENDUKUNG
  Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta menempati gedung ex DPRD Kota Yogyakarta yang didesain menjadi gedung Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta dengan ruang utama digunakan untuk pelayanan perizinan. Ruang utama yang berada di pusat gedung dengan langit-langit atap yang tinggi ditopang dengan kolom yang kokoh dan luasnya hampir 1/3 luas lantai 1, menggambarkan pentingnya pemohon izin sebagai pelanggan utama dalam proses pelayanan perizinan yang berhak memperoleh fasilitas yang aman dan nyaman. Lantai yang selalu terlihat bersih, hawa ruangan yang terasa sejuk dan ruangan tertata rapi dan dilengkapi dengan audio visual, menciptakan kenyamanan seakan berada di kantor perbankan swasta bukan di kantor pemerintah daerah. Ornamen arsitektur lokal Yogyakarta dan alunan musik yang bernuansa gending Jawa maupun alunan instrumen musik klasik mengiringi pemohon selama mengurus perizinan dan non perizinan. Didukung dengan sistem antrian dengan layar sentuh yang mudah dioperasionalkan dan daftar urutan pelayanan yang dapat dipantau melalui layar monitor yang disediakan serta panggilan urutan antrian dengan suara yang jelas. Di loket Layanan Pelanggan (Costumer Service) dan loket pelayanan izin petugas siap memberikan berbagai informasi dan pelayanan yang diinginkan oleh pemohon terkait permohonan perizinan dan non perizinan dengan penuh keramahan, berpakaian seragam yang berbeda dengan pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta pada umumnya, menghilangkan kesan birokrasi dalam proses Pelayanan Perizinan dan  Kota Yogyakarta.           Layanan Pelanggan (Customer Service)       Layar Sentuh (Touch Screen)   Prasarana pendukung lainnya seperti bank BPD dan pojok fotocopy dalam satu gedung di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta yang memudahkan pemohon dalam pengurusan perizinan dari pengajuan permohonan, pembayaran retribusi izin sampai pengambilan izin sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.     Bank BPD DIY                                                    Pojok Foto Copy   Auditorium merupakan prasarana bangunan gedung Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta yang mendukung kegiatan peningkatan sumber daya manusia dalam rangka memberi pelayanan perizinan dan non perizinan yang mampu menampung kapasitas 100 (seratus) orang lebih. Dinding transparan ruang dalam dibuat dari kaca transparan, memudahkan siapa saja dapat melihat aktifitas karyawan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta dalam memproses perizinan dan sebagai bentuk transparansi dalam memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan Prasarana lainnya yang mendukung Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta dalam memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan adalah sistem informasi yang terintegrasi sejak dari permohonan sampai penerbitan izin sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta juga menyediakan ruang bermain anak, yang disediakan untuk pemohon yang membawa putra putri kecilnya untuk mengurus izin agar tidak merasa bosan, dan di lengkapi papan petunjuk arah untuk memudahkan pemohon izin maupun tamu agar tidak merasa bingung untuk mencari tempat yang dituju saat berada di Gedung Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta.           Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta juga menyediakan Ruang Laktasi yang disediakan untuk pegawai, pemohon izin maupun tamu yang ingin memberikan ASI pada bayinya, selain itu juga disediakan perpustakaan mini, yang dapat dimanfaatkan oleh pegawai, pemohon izin maupun tamu untuk membaca berbagai macam buku yang sudah tersedia.   Selain itu juga disediakan fasilitas komputer/PC mandiri yang dapat digunakan oleh pemohon izin maupun pengunjung.
PRESTASI DAN PENGHARGAAN
Kamis 12/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
PRESTASI DAN PENGHARGAAN
NO TAHUH PENGHARGAAN 1 Tahun 2007 : INVESTMENT AWARD dari BKPM; 2. Tahun 2008 : CITRA PELAYANAN PRIMA dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara; 3. Tahun 2009 : INVESTMENT AWARD dari BKPM; 4. Tahun 2010 : INVESTMENT AWARD dari BKPM; Doing Business , peringkat 5 dunia; 5. Tahun 2012 : Doing Business , Peringkat 4 dunia untuk jumlah prosedur izin mendirikan usaha dan Peringkat 1 skala Nasional untuk kemudahan mendirikan bangunan dan usaha; 6. Tahun 20 13 Peringkat I Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik “Citra Pelayanan Prima” Tk. DIY dari Gubernur DIY; 7. Tahun 2014 : ORI AWARD, Kepatuhan terhadap pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Sertifikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 8. Tahun 2015 : Juara 1 Lomba Kearsipan SKPD / Unit Kerja tingkat Kota Yogyakarta Kategori SKPD Esselon II; Juara III Lomba Perpustakaan Khusus / Instansi Pemerintah Kota Yogyakarta; 9. Tahun 2016 : Juara 1 Lomba Kearsipan SKPD / Unit Kerja tingkat Kota Yogyakarta Kategori SKPD Esselon II; 10. Tahun 2017 : Juara 1 Lomba Kearsipan SKPD / Unit Kerja tingkat Kota Yogyakarta Kategori SKPD Esselon II; Penghargaan Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Men PAN dan RB RI. 11. Tahun 2018 : Kota Potensial Sektor Investasi Kategori GOLD dari Indonesia's Attractiveness Award 2018 Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dengan Predikat A dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Peringkat II Penataan dan Pengelolaan kearsipan antar SKPD/Unit Kerja se Kota Yogyakarta 12 Tahun 2019 : Terbaik I ILAP dengan Penyampaian Data Tercepat dan Sesuai Kamus Data Tahun 2018 dari Kementrian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Predikat A- Peringkat III Penataan dan Pengelolaan kearsipan antar SKPD/Unit Kerja se Kota Yogyakarta Peringkat I dalam Penilaian Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta pada Tahun 2019  
SEKILAS KOTA YOGYAKARTA
Kamis 12/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
SEKILAS KOTA YOGYAKARTA
Kota Yogyakarta terletak pada posisi yang sangat strategis yaitu sebagai pusat pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan berada ditengah-tengah 4 (empat) Kabupaten lainnya yaitu Bantul, Sleman, Kulon Progo dan Gunung Kidul. Selain itu juga terletak pada simpul strategis kota-kota di Jawa Tengah bagian selatan yaitu Solo ke arah timur, Magelang ke arah Utara serta Purworejo, Purwokerto dan Cilacap ke arah Barat, kemudian juga perlintasan Jawa bagian selatan yang menghubungkan Jawa Timur dan Jawa Barat. Dilihat dari sudut pandang sosial, ekonomi dan budaya, posisi ini cukup strategis untuk mengembangkan peran sebagai pusat pelayanan jasa, tetapi disisi lain juga harus memperkuat daya saing untuk dapat mempertahankan dan memperkuat posisi tersebut.. Luas kota Yogyakarta secara administratif adalah 32,5 km2 1,025% dari luas wilayah Propinsi DIY dan secara garis besar merupakan dataran rendah dimana dari barat ke timur relatif datar dan dari utara ke selatan memiliki kemiringan ± 1 derajat.  Secara administratif, Kota Yogyakarta terbagi atas 14 kecamatan. Kecamatan terluas adalah Kecamatan Umbulharjo dengan luas wilayah sekitar 812 hektar dan kecamatan dengan wilayah terkecil adalah Kecamatan Pakualaman dengan luas wilayah sekitar 63 hektar. Di Kota Yogyakarta terdapat 3 (tiga) sungai yang membelah wilayah kota dan sangat dekat dengan permukiman warga, yaitu : Sungai Gajah Wong di sebelah Timur. Sungai Code di bagian Tengah. Sungai Winongo di bagian Barat Daftar Kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta No. Nama Kecamatan Nama Kelurahan 1. Kecamatan Danurejan - Kelurahan/Desa Bausasran (Kodepos : 55211) - Kelurahan/Desa Tegal Panggung (Kodepos : 55212) - Kelurahan/Desa Suryatmajan (Kodepos : 55213) 2.         Kecamatan Gedong Tengen - Kelurahan/Desa Sosromenduran (Kodepos : 55271) - Kelurahan/Desa Pringgokusuman (Kodepos : 55272 3. Kecamatan Gondokusuman - Kelurahan/Desa Demangan (Kodepos : 55221) - Kelurahan/Desa Klitren (Kodepos : 55222) - Kelurahan/Desa Terban (Kodepos : 55223) - Kelurahan/Desa Kotabaru (Kodepos : 55224) - Kelurahan/Desa Baciro (Kodepos : 55225) 4. Kecamatan Gondomanan - Kelurahan/Desa Prawirodirjan (Kodepos : 55121) - Kelurahan/Desa Ngupasan (Kodepos : 55122) 5. Kecamatan Jetis - Kelurahan/Desa Bumijo (Kodepos : 55231) - Kelurahan/Desa Gowongan (Kodepos : 55232) - Kelurahan/Desa Cokrodiningratan (Kodepos : 55233) 6. Kecamatan Kotagede - Kelurahan/Desa Rejowinangun (Kodepos : 55171) - Kelurahan/Desa Prenggan (Kodepos : 55172) - Kelurahan/Desa Purbayan (Kodepos : 55173) 7. Kecamatan Kraton - Kelurahan/Desa Panembahan (Kodepos : 55131) - Kelurahan/Desa Kadipaten (Kodepos : 55132) - Kelurahan/Desa Patehan (Kodepos : 55133) 8. Kecamatan Mantrijeron - Kelurahan/Desa Suryodiningratan (Kodepos : 55141) - Kelurahan/Desa Gedongkiwo (Kodepos : 55142) - Kelurahan/Desa Mantrijeron (Kodepos : 55143) 9. Kecamatan Mergangsan - Kelurahan/Desa Wirogunan (Kodepos : 55151) - Kelurahan/Desa Keparakan (Kodepos : 55152) - Kelurahan/Desa Brontokusuman (Kodepos : 55153 10. Kecamatan Ngampilan - Kelurahan/Desa Ngampilan (Kodepos : 55261) - Kelurahan/Desa Notoprajan (Kodepos : 55262) 11. Kecamatan Pakualaman - Kelurahan/Desa Gunung Ketur (Kodepos : 55111) - Kelurahan/Desa Purwo Kinanti (Kodepos : 55112) 12. Kecamatan Tegalrejo - Kelurahan/Desa Karangwaru (Kodepos : 55241) - Kelurahan/Desa Kricak (Kodepos : 55242) - Kelurahan/Desa Bener (Kodepos : 55243) - Kelurahan/Desa Tegalrejo (Kodepos : 55244) 13. Kecamatan Tegalrejo - Kelurahan/Desa Karangwaru (Kodepos : 55241) - Kelurahan/Desa Kricak (Kodepos : 55242) - Kelurahan/Desa Bener (Kodepos : 55243) - Kelurahan/Desa Tegalrejo (Kodepos : 55244) 14. Kecamatan Umbulharjo - Kelurahan/Desa Pandeyan (Kodepos : 55161) - Kelurahan/Desa Sorosutan (Kodepos : 55162) - Kelurahan/Desa Giwangan (Kodepos : 55163) - Kelurahan/Desa Warungboto (Kodepos : 55164) - Kelurahan/Desa Muja Muju (Kodepos : 55165) - Kelurahan/Desa Semaki (Kodepos : 55166) - Kelurahan/Desa Tahunan (Kodepos : 55167) 15. Kecamatan Wirobrajan - Kelurahan/Desa Patangpuluhan (Kodepos : 55251) - Kelurahan/Desa Wirobrajan (Kodepos : 55252) - Kelurahan/Desa Pakuncen (Kodepos : 55253) Kota Yogyakarta telah terintegrasi dengan sejumlah kawasan di sekitarnya, sehingga batas-batas administrasi sudah tidak terlalu menonjol. Untuk menjaga keberlangsungan pengembangan kawasan ini, dibentuklah sekretariat bersama Kartamantul (Yogyakarta, Sleman, dan Bantul) yang mengurusi semua hal yang berkaitan dengan kawasan aglomerasi Yogyakarta dan daerah-daerah penyangga (Depok, Mlati, Gamping, Kasihan, Sewon, dan Banguntapan). Utara : Kabupaten Sleman Selatan    : Kabupaten Bantul Barat : Kabupaten Sleman Timur : Kabupaten Sleman Jumlah penduduk kota Yogyakarta, berdasar Sensus Penduduk 2010 [5]., berjumlah 388.088 jiwa, dengan proporsi laki-laki dan perempuan yang hampir setara.      
SELAYANG PANDANG TENTANG SEJARAH BERDIRINYA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
Rabu 11/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
SELAYANG PANDANG TENTANG SEJARAH BERDIRINYA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta baru lahir pada akhir tahun 2016 tepatnya 21 Oktober 2016 dengan Peraturan Daerah kota Yogyakarta Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, yang secara efektif baru berlaku pada 3 Januari 2017. Keberadaan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta sebenarnya sudah cukup umur/dewasa yang sebelumnya bernomenklatur Dinas Perizinan Kota Yogyakarta yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 17 tahun 2005 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perizinan dan disempurnakan dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah. Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)  yang  mendasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor 503/125/PUOD Tahun 1997 perihal Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Perizinan di Daerah, Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap dengan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 01 tahun 2000 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota Yogyakarta, yang dipimpin oleh seorang Koordinator dengan jabatan non esselon dengan tunjangan jabatan disetarakan dengan esselon IV. Pembentukan Lembaga UPTSA  waktu itu sebagai upaya  untuk menjawab tuntutan dari masyarakat umum dan dunia usaha terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dalam pengurusan perizinan agar dalam memberi pelayanan perizinan tidak berbelit-belit, tidak berbiaya tinggi dan lebih transparan dalam memproses perizinan. Jenis pelayanan yang dilayani  UPTSA ada 12 ( dua belas ) jenis izin. Lembaga UPTSA masih terdapat banyak kelemahan, diantaranya :  waktu proses perizinan masih dirasa terlalu lama dan UPTSA hanya sebagai kantor administrasi, sedangkan untuk proses perizinannya tetap di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, untuk proses pengiriman berkas permohonan izin dari UPTSA ke OPD teknis memakan waktu, dan proses semakin panjang apabila dalam penelitian berkas di OPD ditemukan kekurangan persyaratan. Sehingga agar pelayanan perizinan di Kota Yogyakarta menjadi lebih efektif, maka dibentuk lembaga pelayanan perizinan yang definitif berupa Dinas dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perizinan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dengan jabatan struktural esselon II b. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, disebutkan bahwa pada Dinas yang mengampu urusan Penanaman Modal melekat kewenangan penyelenggaraan terpadu satu pintu. Mendasarkan pada hal tersebut, struktur organisasi pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan dianggap belum sesuai dengan kebutuhan Daerah sehingga diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016 menerima pelimpahan Kewenangan  Perizinan sejumlah 27 (dua puluh tujuh) jenis perizinan dan dalam perkembangannya sekarang ini menjadi 29 (dua puluh sembilan) jenis perizinan dan 6 (enam) non perizinan, dikarenakan ada penambahan 3 (tiga) jenis perizinan yaitu Izin Reklame, Izin Prinsip dan Izin Usaha Penanaman Modal, serta pengurangan 1 (satu) jenis izin yaitu Izin Gangguan (HO). Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta mempunyai kewenangan yaitu  meliputi: Pemberian Izin dan Non Izin Penolakan Permohonan  Izin dan Non Izin Pembatalan Izin dan Non Izin Pencabutan Izin dan Non Izin Legalisasi dan Duplikat Izin dan Non Izin Pengawasan Izin dan Non Izin.
Yogyakarta, Kota Istimewa dengan Sejuta Kenangan dan Keunikan
Rabu 11/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Yogyakarta, Kota Istimewa dengan Sejuta Kenangan dan Keunikan
Ketika Anda mendengar nama Yogyakarta, Anda akan berpikir tentang keunikan kota di Jawa di Indonesia ini. Kota ini disebut unik karena kita bisa melihat berbagai tradisi Jawa yang begitu melekat di kota ini dan masyarakatnya, seperti batik (kain dengan corak khusus yang dibuat dengan tangan (dilukis dan dicetak), kerajinan perak, pertunjukan wayang, musik tradisional atau gamelan, bahkan makanan khas Yogyakarta yang disebut Gudeg! yaitu sayuran yang terbuat dari buah nangka muda. Yogyakarta juga merupakan Ibukota Daerah Istimewa Yogyakarta di Jawa yang terkenal dengan Istana Sultan Yogyakarta atau Keraton Yogyakarta dimana keluarga Sultan masih tinggal di istana tersebut sampai sekarang . Istana ini juga terbuka untuk umum tetapi tidak semua bangunan, hanya beberapa bagian bangunan yang bisa dilihat oleh masyarakat. Banyak bagian dari kota ini juga dihiasi dengan sentuhan budaya Jawa di mana orang tidak akan pernah melupakannya dan selalu ingat karakteristik yang ada. Ornamen-ornamen khas Jawa dapat kita temui di lampu-lampu jalananan , di bangunan atau gedung-gedung di sepanjang jalan dan lain-lain yang membuat kota ini menjadi unik dan cantik. Itulah mengapa kota ini disebut Culture City. Yogyakarta juga dikenal sebagai Kota Pelajar karena banyak terdapat Universitas, termasuk universitas terkemuka yaitu Universitas Gadjah Mada . Hal inilah yang membuat kota ini memiliki jumlah mahasiswa yang besar, yang berasal tidak hanya dari area Jawa tetapi juga dari luar Jawa , bahkan dari luar Indonesia, sehingga kota ini juga disebut sebagai salah satu kota yang heterogen di Indonesia Ada beberapa tempat wisata yang menarik di Yogyakarta dan sekitarnya . Di kota Yogyakarta sendiri , Anda dapat mengunjungi Malioboro dengan aneka ragam barang dagangan yang ditawarkan kepada pengunjung seperti makanan dan souvenir. Selain itu terdapat Keraton dan Puri Taman Sari. Di sekitar Yogyakarta, Anda akan menemukan tempat wisata Candi Prambanan, candi Mendut dan Candi Boko dengan ciri khas Hindu yang melekat pada bentuk bangunan dan ornamen candi. Tak kalah menarik adalah Anda juga dapat melihat keindahan dan kemegahan candi dengan ciri khas Budha yaitu Candi Borobudur yang terkenal di dunia, yang menjadi salah satu dari tujuh keajaiban di dunia. Apalagi pada saat-saat tertentu, secara berkala sering diadakan acara keagamaan dan seni budaya. Di Candi Prambanan, Anda dapat menyaksikan sendratari Ramayana yang diselenggarakan beberapa kali dalam seminggu. Di Candi Borobudur Anda juga dapat menyaksikan acara seni budaya atau sendratari dan perayaan hari besar umat Budha yaitu Waisak. Perjalanan Anda di Yogyakarta terasa mudah dan menyenangkan karena didukung oleh banyak alat transportasi seperti Bandara Internasional disebut Bandara Adi Sucipto , Stasiun Kereta Api Tugu, Terminal Bus Jombor dan Bus Trans Jogja yang nyaman. Taksi juga tersedia dan mudah untuk ditemukan di kota ini . Untuk mendapatkan perjalanan yang lebih santai dan menyenangkan selama berada di Yogyakarta, Anda dapat mencoba transportasi Becak atau Andong untuk berkeliling kota. Harga yang ditawarkankan pun terjangkau dengan pelayanan yang ramah Penginapan atau Hotel di Yogyakarta juga tersedia untuk para pelancong atau wisatawan yang berkunjung ke kota Gudeg ini. Berbagai jenis penginapan atau hotel banyak ditemukan, mulai dari kelas melati atau Hotel Budget Yogyakarta sampai dengan Hotel Berbintang Yogyakarta yang sesuai dengan budget atau anggaran Anda . Dari tahun ke tahun Anda dapat menjumpai hotel-hotel baru yang muncul yang menawarkan konsep pelayanannya masing-masing untuk menarik para wisatawan , baik wisatawan domestik maupun luar negeri. Tunggu apa lagi? Kunjungi dan Jelajahi Yogyakarta! Anda tidak akan menyesal karena ciri khas tradisi Jawa dan senyum serta keramahan masyarakat Yogyakarta akan selalu menyertai perjalanan Anda di kota ini.
Yogyakarta, Kota Istimewa dengan Sejuta Kenangan dan Keunikan
Rabu 11/10/2017 00:00 WIB | oleh Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan
Yogyakarta, Kota Istimewa dengan Sejuta Kenangan dan Keunikan
Ketika Anda mendengar nama Yogyakarta, Anda akan berpikir tentang keunikan kota di Jawa di Indonesia ini. Kota ini disebut unik karena kita bisa melihat berbagai tradisi Jawa yang begitu melekat di kota ini dan masyarakatnya, seperti batik (kain dengan corak khusus yang dibuat dengan tangan (dilukis dan dicetak), kerajinan perak, pertunjukan wayang, musik tradisional atau gamelan, bahkan makanan khas Yogyakarta yang disebut Gudeg! yaitu sayuran yang terbuat dari buah nangka muda. Yogyakarta juga merupakan Ibukota Daerah Istimewa Yogyakarta di Jawa yang terkenal dengan Istana Sultan Yogyakarta atau Keraton Yogyakarta dimana keluarga Sultan masih tinggal di istana tersebut sampai sekarang . Istana ini juga terbuka untuk umum tetapi tidak semua bangunan, hanya beberapa bagian bangunan yang bisa dilihat oleh masyarakat. Banyak bagian dari kota ini juga dihiasi dengan sentuhan budaya Jawa di mana orang tidak akan pernah melupakannya dan selalu ingat karakteristik yang ada. Ornamen-ornamen khas Jawa dapat kita temui di lampu-lampu jalananan , di bangunan atau gedung-gedung di sepanjang jalan dan lain-lain yang membuat kota ini menjadi unik dan cantik. Itulah mengapa kota ini disebut Culture City. Yogyakarta juga dikenal sebagai Kota Pelajar karena banyak terdapat Universitas, termasuk universitas terkemuka yaitu Universitas Gadjah Mada . Hal inilah yang membuat kota ini memiliki jumlah mahasiswa yang besar, yang berasal tidak hanya dari area Jawa tetapi juga dari luar Jawa , bahkan dari luar Indonesia, sehingga kota ini juga disebut sebagai salah satu kota yang heterogen di Indonesia Ada beberapa tempat wisata yang menarik di Yogyakarta dan sekitarnya . Di kota Yogyakarta sendiri , Anda dapat mengunjungi Malioboro dengan aneka ragam barang dagangan yang ditawarkan kepada pengunjung seperti makanan dan souvenir. Selain itu terdapat Keraton dan Puri Taman Sari. Di sekitar Yogyakarta, Anda akan menemukan tempat wisata Candi Prambanan, candi Mendut dan Candi Boko dengan c
Peduli Keselamatan, Dinas Perhubungan Lakukan Operasi Gabungan
Selasa 10/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Peduli Keselamatan, Dinas Perhubungan Lakukan Operasi Gabungan
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melakukan operasi gabungan terhadap angkutan barang dan penumpang pada hari selasa, tanggal 10 oktober 2017 di Jl. HOS Cokroaminoto, Operasi ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang disebabkan kendaraan tidak layak beroperasi. Operasi gabungan kali ini melibatkan Satuan Lalu Lintas dari Polresta Yogyakarta,Polsekta Tegalrejo, petugas Dinas Perhubungan DIY, serta PPNS Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk mengecek kelaikan kendaraan. Seluruh pelanggar akan dikenai tilang dan diharuskan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta.
Perbaikan Lampu APILL
Selasa 10/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Perbaikan Lampu APILL
Personil dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sedang melakukan penggantian lampu traffic light dengan menngunakan Truck Skylift di salah satu simpang yang arus lalu lintasnya tergolong padat yaitu di sekitar jembatan lempuyangan. Lampu lalu lintas atau traffic light merupakan sebuah komponen vital pengaturan lalu lintas. Namun ironisnya, pelanggaran terhadap lampu lintas ini justru menempati urutan pertama sebagai jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta rutin melakukan patroli APILL untuk mengecek maupun memperbaiki Lampu lalu lintas, rambu - rambu maupun alat lalu lintas yang lain. Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas acapkali terjadi. Parkir di bawah rambu dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop sudah menjadi aktivitas yang sering dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
Peraturan Walikota  No. 1 Tahun 2017 Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Selasa 10/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Peraturan Walikota No. 1 Tahun 2017 Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
 Peraturan Walikota  No. 1 Tahun 2017 Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Inhouse training Pelayanan Prima
Senin 09/10/2017 14:22 WIB | oleh Dinas Tenaga Kerja
Inhouse training Pelayanan Prima
Untuk meningkatkan pelayanan dan persiapan dalam audit eksternal ISO 9001:2015 maka pada hari Rabu 27 September 2017 didakan inhouse training Pelayanan Prima oleh Himawan Andi Kuntadi,SE,M.Sc    
KUATKAN REFORMASI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, DPMP KOTA YOGYAKARTA SELENGGARAKAN FORUM DISKUSI GRUP
Senin 09/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
KUATKAN REFORMASI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, DPMP KOTA YOGYAKARTA SELENGGARAKAN FORUM DISKUSI GRUP
Dinas Penanaman Modal  dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta menyelenggarakan Forum Diskusi Grup dengan tema Penyederhanaan Perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Kamis (3/8) di Hotel Harper. Diskusi dilakukan dalam rangka penguatan reformasi pelayanan terpadu satu pintu. Forum tersebut menghadirkan tiga orang narasumber yaitu Zairin Harahap, Kasam dan Gatot Sudarmono. Undangan dihadiri sekitar delapan puluh orang yang berasal dari perwakilan masyarakat, asosiasi, pengusaha, dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Heri Karyawan menjelaskan Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya mempermudah layanan publik khususnya layanan perizinan melalui inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.  Sejalan dengan hal tersebut, DPMP berusaha melakukan penyederhanaan perizinan dalam rangka mendukung investasi daerah. Pelayanan perizinan yang sudah baik di Kota Yogyakarta tetap perlu dikembangkan. “DPMP mempunyai komitmen untuk terus memberikan pelayanan perizinan semudah-mudahnya. Oleh karena itu kami berharap forum diskusi ini dapat memberikan masukan dan pertimbangan bagi DPMP dalam menyederhanakan perizinan khususnya IMB.” kata Heri ketika membuka acara Forum Diskusi Grup. Pembukaan oleh Kepala DPMP dilanjutkan dengan paparan dari Zairin Harahap. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini membahas hakikat dan fungsi IMB dalam rangka memberikan kepastian hukum bangunan gedung. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2012. “Banyak kajian atau penelitian terkait perizinan. Penjabaran perizinan dapat dilihat dari paradigma pengaturan, paradigma pengendalian atau bisa saja gabungan keduanya,” kata Zairin.  Penjabaran perizinan dengan paradigma pengendalian ditujukan terhadap izin-izin persoalan lingkungan yang biasanya mensyaratkan persyaratan administratif ketat.   Ia melanjutkan, peraturan daerah yang mengatur tentang perizinan harus memiliki persyaratan yang rasiologis. Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari aturan yang lebih tinggi.  Menurut Zairin, ada beberapa yang perlu dicermati dari Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 seperti persyaratan orang yang membangun harus diketahui tetangga, tenggang waktu pelaksanaan IMB selama 17 hari dan penegakan hukum bagi pelanggar Perda. Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Kasam. Dosen Fakultas Teknik Sipil UII Yogyakarta ini menjelaskan tentang tinjauan teknis struktur bangunan gedung dalam menjamin bangunan gedung yang handal. Persayaratan teknis dalam mengurus IMB adalah hal yang penting.  “DPMP adalah pintu terakhir pengendalian tata ruang khususnya IMB untuk mencegah terjadinya permasalahan penyelenggaraan bangunan gedung,” ungkap Kasam. Permasalahan yang dimaksud seperti banjir, bangunan runtuh akibat gempa, kegagalan konstruksi, struktur bangunan yang tidak memenuhi syarat, bangunan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan tidak memenuhi sirkulasi udara yang cukup, dan aksesibilitas yang tidak ramah difabel. Ia mengatakan persyaratan teknis diberikan untuk menghindari timbulnya korban terutama korban jiwa akibat terjadinya permasalahan dalam pembangunan gedung. Kasam melanjutkan, Pemerintah Kota melalui DPMP perlu menginformasikan kepada masyarakat bahwa ada kaidah, norma dan standar yang harus dipenuhi ketika mendirikan bangunan. Kasam merekomendasikan DPMP Kota Yogyakarta untuk membentuk tim ahli bangunan gedung diluar pegawai DPMP untuk perizinan IMB bangunan tidak sederhana. Untuk mempermudah dan mempersingkat perizinan, sebaiknya pemohon izin ketika menyerahkan permohonan sudah memberikan persyaratan yang lengkap termasuk persyaratan teknis. Persyaratan teknis minimal melampirkan dua surat pernyataan yang bermeterai. Pertama surat pernyataan dari pemohon IMB yang menyatakan bahwa bangunan adalah bangunan yang andal.  Kedua, surat pernyataan dari ahli bangunan gedung bahwa sudah benar-benar merencanakan dan merancang bangunan gedung tersebut sesuai dengan kaidah, norma, dan standar bangunan gedung yang berlaku. Surat pernyataan dari ahli bangunan gedung harus melampirkan sertifikat keahlian dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Jadi DPMP sewaktu-waktu dapat menghubungi ahli tersebut ketika membutuhkan konfirmasi ketika melakukan pengecekan kelengkapan administrasi. “Karena pemohon sudah melibatkan ahli dalam merancang bangunan, DPMP tidak perlu lagi melakukan pengecekan substansi seperti struktur dan lain-lain. Dengan demikian, maka akan dapat memperpendek waktu penyelesaian izin,” tambahnya. Lalu Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja, Gatot Sudarmono memberikan paparan tentang pelaksanaan perizinan IMB di Kota Yogyakarta.  “IMB bisa atas nama siapa saja, tidak perlu diubah,” kata Gatot. Ketika membeli suatu bangunan gedung, pemilik baru tidak perlu mengurus IMB baru selama tidak mengalami perubahan fungsi bangunan, bentuk bangunan dan  luas bangunan. Yang diurus adalah balik nama surat bukti kepemilikan bangunan gedung (BKBG). Balik nama Surat BKBG ditetapkan setelah kondisi bangunan dinyatakan sesuai dengan dokumen IMB setelah petugas DPMP melakukan pengecekan lapangan. Gatot melanjutkan Pemilik IMB/bangunan gedung dapat mengajukan permohonan pemecahan dokumen IMB. Pemecahan dokumen IMB dapat dilakukan apabila bangunan gedung tidak mengalami perubahan dan masih memenuhi ketentuan tata ruang. Juga sertifikat hak atas tanah sudah dilakukan pemecahan. Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja ini juga menjelaskan tentang mekanisme dan prosedur pengurusan IMB di DPMP Kota Yogyakarta.  Saat ini DPMP bermaksud mengubah peraturan daerah yang ada agar pelayanan perizinan di Kota Yogyakarta menjadi lebih sederhana. Forum diskusi grup diharapkan mampu memberikan masukan yang akan dipertimbangkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung. (Nade)  
DINAS PENATAAN RUANG KOTA BANDUNG STUDI BANDING SISTEM JARINGAN KE DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
Senin 09/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
DINAS PENATAAN RUANG KOTA BANDUNG STUDI BANDING SISTEM JARINGAN KE DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
Dinas Penataan Ruang Kota Bandung mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta, Kamis (18/5). Peserta kunjungan diterima oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Nur Sulistiyohadi dan Kepala Bidang Penanaman Modal Dodit Sugeng Murdowo beserta Kepala Seksi Perangkat Keras dan Infrastruktur Telematika Dinas Komunikasi Informatika Dan Persandian Gregorius Gede Wiranarada. Rombongan berjumlah tiga orang tersebut diterima di Ruang Oval DPMP. Tujuan Kunjungan adalah untuk menggali informasi dan mempelajari sistem informasi, infrastruktur jaringan dan pelayanan perizinan khususnya tentang verifikasi dan cek lapangan dalam pengurusan IMB. Sistem yang ada di Pemerintah Kota Yogyakarta sudah baik sehingga akan dijadikan referensi bagi Kota Bandung. Di Pemerintah Kota Bandung, saat ini sistem informasi dan infrastruktur belum terintegrasi. Setiap OPD yang ada memiliki sistem informasi masing-masing sehingga OPD cukup sulit memperoleh data dari OPD lain. Oleh karena itu, Dinas Penataan Ruang Kota Bandung merencanakan pembangunan Sistem Pelayanan dan Database Terpadu pada Dinas Penataan Ruang Kota Bandung. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan prima dan mengakses informasi data terkait penataan ruang. Dodit menjelaskan DPMP melayani perizinan mulai dari pendaftaran sampai pengeluaran atau penolakan izin bahkan pengawasan perizinan. “Yang diawasi adalah yang memiliki perizinan, sedangkan yang tidak berizin menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya. Dodit mengatakan di DPMP terdapat beberapa inovasi seperti pengendalian perizinan melalui Routing Slip dan SMS gateway. Pemohon izin dapat memantau sudah sampai dimana permohonan izin yang diajukan melalui SMS. Dodit juga menjelaskan DPMP terdiri dari empat bidang yaitu Bidang Penanaman Modal, Bidang Pelayanan, Bidang Pengawasan dan Pengaduan dan Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja. Terkhusus untuk verifikasi dan cek lapangan pengurusan IMB, DPMP memiliki seksi yang khusus mengurusi hal tersebut di Bidang Pelayanan.  “Kami memiliki Seksi Koordinasi Lapangan dan Penelitian dan Seksi Verifikasi dan Penerbitan Izin,” kata Dodit. Gregorius menjelaskan infrastruktur jaringan di Pemerintah Kota Yogyakarta sudah terintegrasi. Khususnya di Balai Kota Yogyakarta jaringan fiber optik sudah terintegrasi. “Yang diluar kompleks, ada sekitar 115 titik. Awalnya untuk menghubungkan dengan Balai Kota Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta menyewa fiber optik milik swasta yang ada. Kemudian sejak 2013, Pemkot Yogyakarta membangun fiber optik secara bertahap,” jelasnya. Pemkot Yogyakarta sampai saat ini sudah membangun sekitar 70 titik.  Gregorius melanjutkan, OPD di Pemerintah Kota Yogyakarta ketika akan membuat sistem informasi harus berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta. “Hal ini dilakukan agar pengembangan teknologi informasi di OPD Pemerintah Kota Yogyakarta tidak berjalan liar yang nantinya akan menyebabkan kita kesulitan mengintegrasikan sistem informasi yang bermacam-macam,” tambahnya.  Pertemuan diakhiri dengan kunjungan ke loket-loket pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. (Nade)    
KABUPATEN LEBAK DAN KABUPATEN MUSI RAWAS BELAJAR PELAYANAN PERIZINAN KE DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
Senin 09/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
KABUPATEN LEBAK DAN KABUPATEN MUSI RAWAS BELAJAR PELAYANAN PERIZINAN KE DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kementerian Dalam Negeri mengajak Kabupaten Lebak dan Kabupaten Musi Rawas belajar pelayanan perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta, Selasa (16/05). Rombongan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Inovasi Daerah, Zaenal Arifin dan Kepala Bidang Kelembagaan dan Ketatalaksanaan, Achmad Jani Rivani Yusuf. Peserta kunjungan berjumlah 12 orang tersebut diterima di Ruang Oval oleh Sekretaris DPMP, Dra.Christy Dewayani, MM dan  didampingi Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja, Gatot Sudarmono, SH  serta Kepala Seksi Pengembangan Kinerja, Darsana, SH. Zaenal Arifin mengatakan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Musi Rawas ditetapkan sebagai daerah prioritas nasional replikasi hasil inovasi daerah di bidang perizinan. “Kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta merupakan fasilitasi rencana replikasi inovasi layanan perizinan. Kabupaten Lebak dan Kabupaten Musi Rawas datang untuk mengumpulkan data lapangan terkait pelayanan perizinan,” ungkapnya. Kedua kabupaten akan mencermati hal-hal yang dapat direplikasi di kedua kabupaten tersebut. Inovasi yang direplikasi nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di kabupaten masing-masing. Ditambahkan oleh Achmad Jani Rifani Yusuf, “inovasi yang akan dipelajari adalah yang berkaitan dengan percepatan pelayanan perizinan dan sistem teknologi informasi.”Replikasi inovasi diharapkan mampu memacu daerah lain  untuk ikut berkembang menjadi daerah maju dan mandiri. Replikasi inovasi dapat membantu pemerintah daerah menjawab permasalahan secara efektif dan efisien, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, dan pelayanan publik yang berkualitas.  Christy Dewayani menjelaskan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta mendasarkan pada  Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota, Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Dilanjutkan oleh Gatot Sudarmono, “komitmen pemimpin tertinggi dalam mewujudkan pelayanan berkualitas adalah hal yang penting.” Pelayanan perizinan di DPMP tidak lagi menggunakan tim teknis. DPMP melayani perizinan mulai dari pendaftaran sampai pengeluaran atau penolakan izin bahkan pengawasan perizinan . "Yang diawasi adalah yang memiliki perizinan, sedangkan yang tidak berizin menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya. Gatot  Sudarmono juga menjelaskan beberapa inovasi yang dilakukan DPMP. Semua layanan di DPMP berbasis teknologi informasi sejak tahun 2006. Tanda tangan perizinan juga sudah didelegasikan sejak tahun 2006, tidak semua ijin ditandatangani oleh Kepala DPMP, tetapi didelegasikan ke pejabat di bawahnya sesuai kewenangan dan ketugasannya. Di DPMP juga terdapat inovasi pengendalian perizinan melalui Routing Slip dan SMS gateway. Sehingga pemohon izin dapat memantau sudah sampai dimana permohonan izin yang diajukan. Selain itu DPMP memberikan pelayanan perizinan pararel yaitu HO, SIUP dan TDP dapat keluar bersamaan. Proses menjadi lebih mudah karena persyaratan-persyaratan Yang sama pada izin-izin tersebut cukup dilampirkan satu kali. Ditambahkan oleh Darsana DPMP Kota Yogyakarta bukanlah SKPD yang mengejar target pendapatan. DPMP fokus untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena DPMP terus berusaha meningkatkan dan mengembangkan pelayanan terhadap masyarakat. Sistem dibangun untuk memberikan pelayanan terbaik. Peningkatan kualitas pelayanan dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada pegawai DPMP dan mendapatkan masukan dari masyarakat melalui survei indeks kepuasan masyarakat. “Disini kami menanamkan kepada pegawai untuk mengedepankan peran bukan kewenangan sehingga yang diutamakan adalah apa yang dapat dilakukan bagi masyarakat,” katanya.  Pertemuan diakhiri dengan kunjungan ke loket-loket pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Pelaksanaan kunjungan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif. Peserta dapat melihat langsung model-model pelayanan yang nantinya akan direplikasi yang paling sesuai dengan kondisi geografis, demografis dan sosial daerah masing-masing. (Nade)