Selasa 30/07/2024 00:00 WIB |
oleh
Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan
LAYANAN INKLUSI BAGI MASYARAKAT RENTAN DI MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA YOGYAKARTA
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak meliputi hak memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi, dan pendampingan, penerjemah dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya. Berdasarkan hal tersebut, Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta telah selalu berupaya untuk selalu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat tidak terkecuali bagi masyarakat kaum rentan. Masyarakat Kaum Rentan terdiri dari orang lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan penyandang disabilitas sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Pemberdayaan masyarakat disabilitas telah dilaksanakan oleh Mal Pelayanan Publik melalui kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogykarta (Baznas Kota Yogyakarta) pada penyelenggaraan Coffee Shop Baznas. Coffee Shop Baznas merupakan warung kopi yang menyediakan beberapa jenis makanan dan minuman dengan pramusaji yang merupakan masyarakat disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara).
Gambar 1.2 Coffeeshop Baznas