Kamis 19/02/2026 13:14 WIB |
oleh
Dinas Kesehatan
Pembinaan Pelaporan dan Evaluasi Kepatuhan Rencana Kebutuhan Obat (RKO)
Ketersediaan obat di puskesmas dan rumah sakit sangat penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan pasien, mutu layanan, dan indikator keberhasilan sistem kesehatan. Jaminan ketersediaan obat menggambarkan proses perencanaan yang baik, terstruktur yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing fasilitas pelayanan.Puskesmas dan rumah sakit wajib melaksanakan RKO atau Rencana Kebutuhan Obat yang bertujuan memastikan ketersediaan obat, menghindari kekosongan dan penumpukan stok, dan meningkatkan efisiensi anggaran. RKO merupakan kegiatan sistematis dalam merencanakan kebutuhan obat serta Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dengan memperhatikan pola penyakit, jenis, jumlah, dan anggaran yang dilakukan oleh puskesmas dan rumah sakit. Dalam rangka mendukung pelaksanaan RKO di puskesmas dan rumah sakit pada tahun 2026, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta melalui Seksi Farmasi Alat Kesehatan Makanan Minuman menyelenggarakan Pembinaan Pelaporan dan Evaluasi Kepatuhan RKO (Rencana Kebutuhan Ob