Kamis 22/07/2021 06:25 WIB |
oleh
Dinas Kesehatan
Panduan Idul Adha 1442 Pemerintah Kota Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan sejumlah aturan guna mengurangi risiko penyebaran virus Covid-19 dalam kegiatan selama Idul Adha 1442H. Aturan yang dikeluarkan terkait dengan kewajiban pengantongan izin penjualan hewan kurban, pendataan dan pendaftaran penyembelihan kurban yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, serta pelaksanaan ibadah salat Iduladha. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 451/3419/SE/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1442 H/2021 M Dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Yogyakarta, panitia, pengelola pemotongan hewan kurban, atau takmir masjid wajib membuat surat pemberitahuan tempat pemotongan hewan kurban kepada Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta dengan tembusan Mantri Pamong Praja dan Forkompim Kemantren setempat. Selanjutnya, proses pemotongan hewan kurban dilakukan dengan pengawasan petugas Dinas Pertanian dan Pangan di masing-masing Kemantren bers