Dalam rangka memberikan bekal ketrampilan serta untuk mengurangi pengangguran, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil danMenengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019 membuka Pelatihan GRATIS bagi warga Kota Yogyakarta.
Syarat, ketentuan, serta informasi lebih lanjut silahkan unduh tautan berikut
Menindaklanjuti hasil Rapat Persiapan Pemberkasan Penetapan NIP CPNS tahun 2018 yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2019 di Kantor Regional I BKN Yogyakarta, maka bersama ini kami sampaikan bahwa peserta seleksi CPNS Pemerintah Kota Yogyakarta yang dinyatakan LULUS SELEKSI AKHIR, wajib melampirkan dokumen persyaratan pemberkasan sebagai berikut:
Menindaklanjuti hasil Rapat Persiapan Pemberkasan Penetapan NIP CPNS Tahun 2018 yang dilaksanakan di Kantor Regional I BKN Yogyakarta, maka bersama ini kami sampaikan bahwa peserta seleksi CPNS Pemerintah Kota Yogyakarta yang dinyatakan LULUS SELEKSI AKHIR, wajib melampirkan dokumen persyaratan pemberkasan sebagai berikut:
Demikian untuk menjadikan perhatian.
PANTAU TERUS WEBSITE KAMI UNTUK MENDAPATKAN UPDATE INFORMASI.
Hasil Akhir dan Petunjuk Pemberkasan CPNS Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2018 dapat diunduh melalui link sebagai berikut : HASIL AKHIR
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor : K26-30/B6371/XII/18.01 tanggal 26 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2018, maka bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
Demikian untuk menjadikan perhatian.
Berdasarkan hasil seleksi administrasi dan praktik untuk penerimaan calon tenaga programmer di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Tahun 2019, berikut kami sampaikan daftar nama pelamar yang lolos ke tahap seleksi wawancara.
Pengumuman selengkapnya silahkan unduh tautan berikut
Tahap seleksi wawancara akan diadakan pada hari Jum’at, 21 Desember 2018 mulai pukul 13.00 WIB bertempat di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta.
Demikian pengumuman ini disampiakan untuk menjadi perhatian. Kepada peserta yang sudah mendaftarkan diri dan mengikuti tes praktek, kami ucapkan terima kasih, dan kepada peserta yang diundang untuk seleksi wawancara diharap kehadirannya sesuai waktu yang ditentukan.
Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 dan dalam rangka mendukung Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan (UHC) di Kota Yogyakarta, maka, mulai Januari 2019 Pemerintah Kota Yogyakarta akan mendaftarkan warga Kota Yogyakarta ke BPJS Kesehatan sebagi Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PDPD).
Penduduk Kota Yogyakarta yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota sebagai PDPD adalah sebagai berikut:
Penduduk Kota Yogyakarta yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Penduduk Kota Yogyakarta peserta JKN kelas III Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak iuran
Penduduk Kota Yogyakarta peserta JKN kelas I dan II Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) yang menunggak iuran paling sedikit 1 (satu) tahun.
Bagi Penduduk Kota Kota Yogyakarta peserta JKN kelas I dan II Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) yang menunggak iuran kurang dari 1 tahun dapat mendaftarkan diri secara aktif di Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta (Loket Jamkesda Gedung Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Komplek Balaikota Timoho) mulai tanggal 17 Desember 2018 pukul 09.0-14.00 WIB
Biaya iuran peserta PDPD dibebankan pada APBD Pemerintah Kota Yogyakarta
Tunggakan iuran saat menjadi Peserta JKN/PBPU tetap menjadi kewajiban peserta yang harus diselesaikan dengan BPJS Kesehatan
Keterangan Lebih lengkap silahkan unduh Surat Edaran No: 842/4930/SE/2018 tentang Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai peserta BPJS