Selasa 05/11/2019 00:00 WIB |
oleh
Portal Jogja
Kunjungan Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Tengah
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 2018, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektornik, bahwa seluruh jenis izin usaha diproses melalui Online Single Submission (OSS), dan Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor; 7 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagaimana telah diubah menjadi Permenpan RB Nomor 14 tahun 2017, tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik, maka DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan Konsultasi, Sinkronasi dan Pelayanan Pengaduan ke DPMP Kota Yogyakarta.
Pada hari Selasa, tanggal 05 November 2019 Rombongan dipimpin oleh Ansirman, SH (Ka.sie Pelayanan Pengaduan) dan diterima oleh Dra. Christy Dewayani, MM (Sekretaris Dinas), Nur Sulistyohadi,Sm.Hk. (Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Kartika Arum Kusuma, S. Psi (Analis Kinerja) dan Safran Qori. Kunjungan konsultasi dilakukan dengan tanya jawab, Konsultasi Permasalahan Pelayanan, Praktek Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), cara Pengisian LKPM, dll.
Kunjungan konsultasi diakhiri dengan melakukan tanya jawab di loket pengambilan izin dan mengisi kuisioner SKM. (Christy D)