Kamis 19/07/2018 15:09 WIB |
oleh
Portal Jogja
DPMP KOTA YOGYAKARTA UJI COBA SISTEM ON LINE
Untuk mempermudah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat yang ingin mengajukan izin, maka Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta melakukan upaya perbaikan pelayanan perizinan. Perbaikan pelayanan perizinan sangat berpengaruh terhadap kemudahan permohonan perizinan dan bermanfaat pula untuk peningkatan investasi. Salah satu upaya pemberian kemudahan pelayanan perizinan kepada masyarakat berupa penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan berupa uji coba sistem pelayanan antrean secara on line mulai Senin (16/7/2018). Masyarakat nantinya tidak lagi datang untuk mengurus izin.
“Sekarang sudah jaman teknologi yang canggih dan apa-apa serba sistem jadi DPMP berupaya untuk memberikan pelayanan secara cepat melalui sistem on line. Apabila masyarakat ingin mendaftar mencari izin dengan membuka website,” kata Kepala Seksi Advice Planning dan Pendaftaran, Dra. Wiwin Giri Doriawani, MM, kemarin (Selasa, 17 Juli 2018).
“Sebenarnya mulai tahun 2017 yang lalu, kami sudah uji coba pelayanan secara on line untuk jenis izin berupa: Izin Penelitian, KKN, PKL, SIUP, TDP dan Izin Reklame. Dan di awal tahun 2018 dikembangkan lagi menjadi 16 (enam belas) jenis izin. Mulai pertengahan bulan Juli 2018 ini semua jenis izin telah dilaksanakan secara on line kecuali untuk IMB dan Izin In Gang” tambah Wiwin.
Bentuk pelayanan perizinan yang selama ini mengalami beberapa kendala diantaranya banyaknya antrean, terbatasnya sarana prasarana dan proses izin yang lama, maka salah satu solusinya adalah penggunaan sistem on line. Program layanan on line merupakan suatu program layanan untuk meminimalisir permasalahan layanan reguler. Masyarakat dapat mengajukan permohonan izin secara on line melalui jaringan internet di rumah maupun di lain tempat tanpa harus datang ke DPMP. Pelayanan izin on line dapat diakses di web DPMP Kota Yogyakarta dengan alamat https://perizinanonline.jogjakota.go.id/web/index atau https://pmperizinan.jogjakota.go.id/web klik tombol pelayanan on line.
Jenis izin yang melalui on line yaitu: Izin Penelitian, Izin Praktek Lapangan (PKL), Izin Kuliah Kerja Nyata (KKN), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Izin Usaha Angkutan, Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Formal (PF), Izin Penyelenggaraan Reklame, Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Salon Kecantikan, Izin Penjual Daging, Izin Pengusaha Penggilingan Daging, Izin Usaha Penyimpanan Daging, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Penyambungan Saluran Air Limbah (SAL), Izin Penyambungan Saluran Air Hujan (SAH), Izin Pengelolaan Pemakaman, Surat Keterangan Kesesuaian Titik Reklame (SKKTR).
Uji coba secara on line ini sudah dimulai sejak tanggal 16 Juli 2018 dan akan disosialisasikan selama 1(satu) minggu ke depan. Selama1(satu) minggu ini, pelayanan secara on line dapat dibantu secara langsung di kantor DPMP Kota Yogyakarta, Jalan Kenari Nomor 56 Yogyakarta.
Menurut dia, selama ini memang pelayanan ke masyarakat yang ingin mengurus izin harus antre mengambil nomor antrean sejak Pukul 08:00 dan dibatasi hingga hingga Pukul 14.00 pada hari Senin s/d Kamis, sedangkan pada hari Jumat dari Pukul 08.00 s/d Pukul 11.30, kemudian baru petugas di loket-loket akan melayani setelah ada panggilan melalui aplikasi yang berbahasa Indonesia dan bahasa Jawa kepada mereka yang sudah mengambil nomor.
“Melalui on line ini tentunya masyarakat tidak perlu menunggu atau datang pagi hari tetapi sesuai dengan nomor yang diterima saat mendaftar secara on line,” imbuhnya.
Dengan sistem on line, lanjutnya, pelayanan di DPMP Kota Yogyakarta diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat. Pihaknya juga memohon maaf bila dalam uji coba pelayanan sistem on line menimbulkan ketidak nyamanan bagi masyarakat yang ingin mengurus berbagai izin di DPMP Kota Yogyakarta.
Dengan adanya uji coba pelayanan secara on line ini maka DPMP Kota Yogyakarta harus mempersiapkan sarana prasarana penunjang pelayanan berbasis on line.
“Kami siap sediakan sarana prasana penunjang pelayanan berbasis on line ini” tegas Ka. DPMP Kota Yogyakarta, Drs. Heri Karyawan. “Bahkan di Perubahan APBD 2018 secara bertahap akan kami lakukan pembenahan ruangan maupun penambahan fasilitas penunjang”imbuhnya.
Seiring pelayanan dengan sistem on line berjalan, akan diluncurkan pula pelayanan berbasis andorid. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Data dan Informasi, Akhmad Yuliantara, SIP “Insya Allah akhir bulan Juli 2018 ini DPMP akan meluncurkan inovasi yang baru, yaitu pelayanan berbasis android”. (Christy D.)