Senin 00/00/0000 00:00 WIB |
oleh
Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
APRESIASI KEARSIPAN: KOTA YOGYA TELAH MEMILIKI PERDA KEARSIPAN
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta, pada hari Selasa, 25 Juli 2017 di RR Bima (Ruang Utama Atas) pukul 09.00 WIB menyelenggarakan Kegiatan Apresiasi Kearsipan bagi Pimpinan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta, yang dihadiri lebih dari 120 orang peserta dan dalam kesempatan tersebut Wahyu Hendratmoko, SE,MM Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Kearsipan. Selanjutnya dengan adanya amanat Perda maka telah disusun 17 perwal. Beberapa perwal sudah direvisi dan ditandatangani Bapak Walikota , ada yang masih di bagian hukum dalam proses legaldrafting, 2 buah Jadwal Retensi Arsip (JRA) masih dimintakan rekomendasi dari ANRi . dan sisanya masih dalam proses pembahasan internal.
Asisten Umum Sekda Kota Yoyakarta Dra. MK. Poncosiwi, menyampaikan bahwa DPK telah mengikuti lomba LKD terbaik tingkat nasional dan menjadi juara pada tahun 2013 dan tahun 2016. Tahun 2017 DPK juga mengikuti lomba yang sama dan mohon doanya agar menjadi peringkat pertama. Terkait dengan adanya perda tentang kearsipan bu asisten menegaskan bahwa yang perlu digarisbawahi adalah Siapa melaksanakan apa? unit kerja melakukan apa?, Unit pengolah itu apa saja?,Unit Kearsipan itu mana saja? Arsip dinamis itu tugasnya siapa? Tugas dan kewajiban LKD apa saja? Karena semua itu ada ketentuan pidananya sehingga mohon dilaksanakan dengan sebaik baiknya
Beliau mencontohkan bahwa arsip adalah bukti otentik yaitu dengan ditemukan foto launching di propinsi DIY, Pemkot dapat membuktikan kerjasama yang telah dilakukannya Oleh karena itu dokumen foto sangat penting untuk diarsipkan dengan baik guna melihat sejarahnya, dan yang terakhir ibu Asisten berharap dengan adanya Pembangunan TIK, beban kerja pegawai dapat berkurang dan masalah kekurangan SDM dapat teratasi karena tiap bulannya pasti ada pegawai negeri yang purna tugas.
Ibu Suminarsih SS. M Hum, Kasubdit Daerah II C. Sebagai Narasumber Utama dari ANRI menyampaikan bahwa Kota Yogyakarta berbeda dengan LKD yang lain, LKD Kota Yogya sering menanyakan kekuranganya dan ingin memperbaikinya. Dengan Judul presentasi : KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KEARSIPAN, beliau menyampaikan bahwa pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan adalah UU NOMOR 43 TAHUN 2009 tentang Kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan meliputi penetapan kebijakan, pembinaan dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh SDM, Prasarana dan sarana serta sumberdaya lainnya. Yang termasuk Sumber daya manusia kearsipan adalah arsiparis dan sdm yang memiliki kompetensi dan profesionalitas dibidang kearsipan
Saat ini perlindungan dan penyelamatan arsip sangat penting karena arsip yang rusak butuh biaya yang tidak sedikit untuk memperbaikinya. Penyelamatan arsip juga meliputi penyelamatan pasca perubahan kelembagaan. Dimana ada lembaga/SKPD yang digabung/dibubarkan, juga penyelamatan arsip krn bencana , dimana pemerintah harus berkoordinasi dengan propinsi dan BNPB
Di akhir pemaparannya, ibu suminarsih menyampaikan visi ANRI yang mendukung Program Nawacita Pemerintahan Presiden Jokowi yang ke 2 yaitu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
Program prioritas ANRI adalah GERAKAN NASIONAL SADAR TERTIB ARSIP (GNSTA) yaitu upaya untuk meningkatkan kesadaran lembaga negara dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan melalui aspek kebijakan organisasi, sumber daya manusia kearsipan, sarana prasarana, pengelolaan arsip dan pendanaan kearsipan. GNSTA meliputi: tertib kebijakan, tertib organisasi kearsipan, tertib SDM kearsipan, tertib sarana prasarana kearsipan, tertib pengelolaan arsip dan tertib pendanaan
Sebelum diskusi tanya jawab ibu Sri Supartiyati Kasi Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, DPK menyampaikan materi tentang tindak lanjut Perda nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang kearsipan meliputi Pengelolaan Arsip, Penciptaan, Penggunaan, Pemeliharaan, Penyusutan, Pengelolaan Arsip Vital, Sarana Prasarana, Perlindungan dan Penyelamatan, Pengembangan dan Pengawasan, Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat.
Sedangkan perwal yang telah disususn meliputi: Peraturan Walikota nomor 35 tahun 2017 tentang Pedoman Tata Kearsipan, Peraturan Walikota nomor 35 tahun 2017 tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Peraturan Walikota nomor 48 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif, Peraturan Walikota nomor 34 tahun 2017 tentang Pedoman Alih Media Arsip, Peraturan Walikota nomor 48 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, serta Peraturan Walikota nomor 46 tahun 2017 tentang Pedoman Standarisasi Sarana Prasarana
Setelah acara diskusi tanya jawab selesai, maka kegiatan apresiasi kearsipan ini ditutup dengan menghasilkan beberapa kesimpulan yang antara lain berupa semakin meningkatnya kesadaran tertib arsip bagi pimpinan SKPD terhadap arsip, hal ini dapat dibuktikan dengan kehadiran peserta yang diikuti oleh Pimpinan SKPD tersebut.
oleh : Sri Rahayu, S.Pd