Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
PENYERAHAN TROPHY PENGAWAS/KEPALA SEKOLAH DAN GURU BERPRESTASI
Hari ini Kamis  tanggal 17 Mei 2018 bertepatan dengan Kamis Pahing, seluruh karyawan/karyawati Dinas Pendidikan mengadakan Apel Pagi sebagai Pembina Apel adalah Kepala  Dinas Pendidikan Bapak Drs. H. Edy Heri Suasana, M.Pd. dan sekaligus menyerahkan Trophy bagi Pengawas/Kepala Sekolah/Guru berprestasi tahun 2018..semoga sukses dan dapat meraih prestasi yang  lebih tinggi aamiin..
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
KBM DI BULAN RAMADHAN 2018
Surat Edaran dari Kepala Dinas tentang KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) selama Bulan Ramadhan 2018 dapat diunduh disini
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
PENETAPAN KEPALA SEKOLAH, PENGAWAS DAN GURU PRESTASI 2018
Bismillah,Berikut kami sampaikan hasil penetapan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Guru Berprestasi tahun 2018.silahkan untuk berkasnya bisa diunduh di sini.terima kasih. 
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Daftar Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.Format DUPAK 2018 dapat di download di sini
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
FORMAT CUTI BARU 2018
Bismillah, Menindaklanjuti rapat koordinasi BKPP Kota Yogyakarta dengan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta perihal Pengusulan Cuti, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:1. Bahwa PNS mempunyai Hak Cuti antara lain : Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti Bersama dan Cuti di Luar Tanggungan Negara:a. Cuti Tahunan, diberikan kepada PNS paling sedikit 1 (satu) hari dan paling banyak 12 hari dalam tahun berjalan, apabila dalam dua tahun terakhir tidak mengambil Cuti Tahunan, maka mendapat tambahan paling banyak 6 hari setiap tahunnya. Hak Cuti Tahunan dikecualikan bagi Jabatan Fungsional Guru b. Cuti Besar, diberikan kepada PNS yang telah memiliki minimal 5 tahun masa kerja, dikecualikan untuk kegiatan keagamaan. Cuti Besar bisa diberikan maksimal selama 3 bulan. PNS yang mendapat Cuti Besar tidak berhak mendapat hak Cuti Tahunan di tahun tersebut. c. Cuti Sakit, diberikan kepada PNS yang menderita Sakit, minimal 1 (satu) hari maksimal 1 (satu) tahun, apabila belum sembuh dapat diberikan tambahan cuti sakit selama 6 (enam) bulan, pengajuan Cuti Sakit wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter, apabila sakitnya lebih dari 14 (empat belas) hari wajib melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah.d. Cuti Melahirkan, diberikan kepada PNS perempuan yang melahirkan anak pertama sampai ketiga sejak menjadi PNS, lamanya 3 (tiga) bulan, pengajuan dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan Hari Perkiraan Lahir (HPL) yang bersangkutan.e. Cuti Karena Alasan Penting, diberikan kepada PNS yang cuti karena adanya alasan yang penting seperti Keluarga Meninggal, Menikah, Sakit atau kepentingan penting lain dengan pertimbangan atasan langsungnya. Cuti ini diberikan maksimal 1 bulan.f. Cuti Bersama, cuti ini diatur dengan Keputusan Presiden dan tidak mengurangi Hak Cuti Tahunan.g. Cuti di Luar Tanggungan Negara, diberikan minimal 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun, PNS yang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara tidak mendapatkan Penghasilan (Gaji dan Tunjangan) dari Pemerintah.2. Sesuai Pendelegasian Wewenang dari Walikota Yogyakarta, maka Cuti Tahunan, Cuti Melahirkan dan Cuti Sakit dan atau Cuti Karena Alasan Penting yang lamanya kurang dari 14 (empat belas) hari menjadi Kewenangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. Sedangkan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Cuti Besar, Cuti Sakit dan atau Cuti Karena Alasan Penting yang lamanya lebih dari 14 (empat belas) hari menjadi kewenangan Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta.3. PNS yang hendak mengajukan Cuti wajib mengajukan permohonan dan mendapat ijin dari Atasan Langsungnya, selanjutnya Atasan langsung mengajukan permohonan cuti tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan.4. Format Pengajuan cuti sesuai dengan kewenanganya terdapat dalam lampiran surat.5. Perhitungan pemberian TPP yang diakibatkan karena PNS menjalani Cuti diatur tersendiri dalam Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja. 6. Pemberian Cuti bagi Tenaga Bantuan menyesuaikan edaran ini sampai diterbitkan Peraturan Walikota terkait Cuti Tenaga Naban.7. Format Pengajuan Cuti dapat diunduh di sini. terima kasih.
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
USULAN RKBMD TAHUN 2019
Format RKBMD Tahun 2019 dapat di download disini
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH BERPRESTASI TAHUN 2018
Bismillah, berikut kami sampaikan informasi tentangPEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH BERPRESTASI TAHUN 2018.silahkan untuk filenya silahkan diunduh di sini. terima kasih.
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
PENDAFTARAN CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018
Bismillah, Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut: 1.Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017; 2.Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest) 3.Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs http://simpkb.iddengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai ijasah S-1/D-IV; 4.Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiliki; 5. Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TU) yang akan ditetapkan; 6. Untuk file Tata Kelola Ajuan PPG dapat diunduh di sini. 7. Untuk file edaran dari dirjen GTK dapat diunduh di sini. 8. Untuk file edaran dari Dinas Pendidikan dapat diunduh di sini.   Selanjutnya kami mohon bantuan saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangannya. Demikian informasi ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.      
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
USULAN KELENGKAPAN BERKAS PENSIUN BUP TAHUN 2019
Bismillah, Menindaklanjuti Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Nomor 880/395/SE/2018 Tentang Usulan Kelengkapan Berkas Pensiun BUP 2019, maka jika ada guru/ staff PNS di sekolah yang Bapak/ Ibu pimpin ada yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada Tahun2019 di mohon untuk segera menyampaikan usulan Pensiun dan Pembayaran PT. Taspen paling lambattanggal 22 Februari 2018, dikumpulkan di Bidang PTK Data dan Sistem Informasi, lantai 3 Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. Kelengkapan berkas usulan persyaratan Pensiun dan Pembayaran PT. Taspen dibuat rangkap 3 (tiga) sedangkan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu jenjang Keahlian Utama dibuat rangkap 4 (empat). Adapun kelengkapan berkas persyaratan dan formulir sebagaimana berkas terlampir dalam surat edaran ini; dan dapat diunduh di sini. Demikian kami sampaikan untuk mendapat tindak lanjut sebagaimana mestinya. Atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Rilis PATCH 1.0 Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b
Yth. Bapak/IbuKepala SD, SMPOperator Dapodikdasdi Kota Yogyakarta  Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhPada tanggal 30 Januari 2018 telah dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b, dimana dilakukan pembaruan di beberapa fitur dan perbaikan dari versi sebelumnya. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b telah melalui serangkaian pengujian sebelum dirilis, namun demikian setelah dirilis dan digunakan pada saat ini dilaporkan temuan beberapa bugs pada aplikasi, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.Menindaklanjuti adanya laporan-laporan tersebut, tim pengembang telah melakukan perbaikan bugs pada aplikasi dan saat ini dirilis dalam bentuk aplikasi PATCH 1.0 untuk Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b. Kami sangat meng-apresiasi peran aktif dari para Operator Dapodik yang telah melaporkan temuan-temuannya, dimana laporan ini sangat berharga dan dibutuhkan oleh tim pengembang dalam melakukan pembenahan Aplikasi Dapodikdasmen.Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Patch 1.0 adalah sebagai berikut:[Pembaruan] Panambahan tampilan info jumlah agregat pada beranda[Perbaikan] Perbaikan security aplikasi[Perbaikan] Perbaikan bugs ketika menambah prasarana[Perbaikan] Perbaikan bugs ketika ubah rombongan belajar[Perbaikan] Perbaikan pengisian kelompok mata pelajaran Wajib (Tambahan)Untuk melakukan update/pembaruan Patch 1.0 pada Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:1. Unduh dan Install Patch 1.0Bagi sekolah yang telah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b dapat melakukan pembaruan Patch 1.0 secara manual, langkah-langkahnya sebagai berikut:Unduh file PATCH 1.0 pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.idLakukan installasi sampai dengan selesai.Lakukan refresh (Ctrl + F5).2. Pembaruan OnlineBagi sekolah yang telah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b juga dapat melakukan pembaruan Patch 1.0  secara ONLINE, langkah-langkahnya sebagai berikut:Pastikan komputer terkoneksi internet.Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.bMasuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Patch 1.0) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).3. Bagi yang masih menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.aBagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.a, maka lakukan langkah-langkah sebagai berikut:Uninstall Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a, kemudian install Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.bSetelah berhasil melakukan pembaharuan ke Apikasi Dapodikdasmen 2018.b, lanjutkan dengan melakukan installasi PATCH 1.0 (dapat menggunakan cara manual atau update on line sebagaimana penjelasan pada poin no.1 dan no.2 diatas).Lakukan proses registrasi dengan mengikuti petunjuk penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b.PERHATIAN:Pada saat registrasi offline pada Aplikasi Dapodikdasmen DILARANG MENGGUNAKAN PREFILL LAMA. Gunakan prefill dengan MENGUNDUH PREFILL BARU setiap akan melakukan registrasi.Prioritas penggunaan titik koordinat alamat adalah untuk peserta didik tingkat kelas 6 dan kelas 9, mengingat akses penggunaan titik koordinat hanya dibatasi 25.000 akses pencarian per hari.Jika ada pesan error, penentuan titik koordinat tetap dapat dilakukan dengan menggeser posisi map (tidak melalui pencarian) Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh.link Unduhan patch silahkan di unduh di sini.
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
JUKNIS LOMBA TINGKAT NASIONAL JENJANG SD TAHUN 2018
Bismillah, Berikut kami sampaikan informasi Juknis berbagai lomba tingkat nasional jenjang SD Tahun 2018. untuk Lomba Olimpeade Olahraga Siswa Nasional juknis dapat diunduh di sini. untuk Lomba Olimpiade Sains Nasional juknis dapat diunduh di sini. untuk Festival dan Lomba Literasi Nasional juknis dapat diunduh di sini. untuk Festival dan Lomba Siswa Seni Siswa Nasional juknis dapat diunduh di sini. terima kasih.
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Administrasi Bimbel SD 2018
Administrasi Bimbel SD Tahun 2018 dapat diunduh disini
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
FORMAT PEMBERKASAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018
Bismillah, berikut kami sampaikan Format pemberkasan PPG dalam jabatan tahun 2018. untuk formatnya dapat diunduh di sini. untuk daftar calon peserta dapat diunduh di sini. terima kasih.
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
PEDOMAN SELEKSI GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS BERPRESTASI TINGKAT KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2018
Bismillah, Berikut kami sampaikan pedoman seleksi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas; Sekolah tingkat Kota Yogyakarta tahun 2018. Dikarenakan pedoman seleksi untuk tahun 2018 belum ada maka untuk seleksi tahun 2018 tingkat Kota Yogyakarta masih menggunakan pedoman tahun 2017. untuk tingkat TK silahkan diunduh di sini. untuk tingkat SD silahkan diunduh di sini. untuk tingkat SMP silahkan diunduh di sini. terima kasih.
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
PERTUKARAN GURU INDONESIA KOREA
Bismillah Berikut kami sampaikan informasi tentang Pertukaran Guru Indonesia - Korea. Silahkan unduh edaran di sini. (berisi 3 halaman) UPDATE SURAT EDARAN SILAHKAN DOWNLOAD DI SINI. terima kasih.