Senin 00/00/0000 00:00 WIB |
oleh
Portal Jogja
Usulan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2018
Mendasarkan pada Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta
Nomor: 823/2090/SE/2018 Tentang Perubahan Jadwal Pengusulan Kenaikan Pangkat
PNS Periode 1 Oktober 2018, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Surat
Edaran Kepala Dinas Kota Yogyakarta Nomor: 823/4016 tanggal 24 Mei 2018 tentang
Pemberitahuan Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2018 kami sampaikan
informasi sebagai berikut:I.
Pada point nomor 1 (satu) dan 2
(dua) terkait jadwal pengiriman Daftar Nominatif dan Berkas Usulan Kenaikan
Pangkat Reguler, Pilihan Struktural dan Fungsional sebagai berikut:1.
Pengiriman Daftar Nominatif dan
Berkas Usulan Kenaikan Pangkat Reguler, Pilihan Struktural disampaikan ke BKPP
Kota Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta paling lambat 21 Juni
2018.2.
Pengiriman Daftar Nominatif dan
Berkas Usulan Kenaikan Pangkat Pilihan Fungsional (Pranata Komputer, Guru,
Pengawas, Pamong dan Penilik) paling lambat tanggal 21 Juni 2018. Khusus
Jabatan Fungsional Guru akan mendapat undangan tersendiri untuk pemberkasan Usulan
Kenaikan Pangkat setelah angka kreditnya terpenuhi.II.
Bagi PNS yang menjalankan
ketugasan sebagai Tenaga Pengajar namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional
Guru (khususnya dari tenaga honorer kategori 2) dapat mengajukan Usulan
Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2018 melalui Usulan Kenaikan Pangkat Reguler.III.
Untuk legalisir fotokopi
dokumen Kepegawaian di jenjang sekolah bisa dilakukan oleh Atasan Langsung
(Kepala Sekolah PNS) dan untuk PNS di UPT Pengelola TK/SD dan Dinas Pendidikan
bisa dilakukan oleh Kepala Subag Umum dan Kepegawaian atau Kepala Seksi
Pengembangan Kapasitas.IV.
Untuk mempercepat proses Usulan
Kenaikan Pangkat, silakan unduh Checklist Kelengkapan Berkas, Daftar Usul Mutasi Promosi dan Daftar Riwayat Pekerjaan.V.
Berkas Usulan dibuat rangkap 3
dan dikumpulkan ke Dinas Pendidikan Ruang Truntum Lantai 4 Dinas Pendidikan
Kota Yogyakarta paling lambat tanggal 21 Juni 2018. Usulan yang terlambat tidak
dapat kami proses dan diajukan untuk periode selanjutnya.
Demikian agar ditindaklanjuti dengan penuh rasa tanggung jawab.
Apabila ada hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan ke Bidang PTK Dasinfo
lantai 3 Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.