Senin 00/00/0000 00:00 WIB |
ARTI BAGIAN “MENGINGAT” DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
apakah peraturan yang berupa keputusan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Walikota/Bupati/Gubernur) bisa di masukkan dalam konsidera