Jumat 20/11/2020 12:08 WIB |
Pelaksanaan Kegiatan Hajatan Keramaian dan Aktifitas Sosial Masyarakat pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta
Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 COVID 19 Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran nomor 443 15724 SE 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Hajatan Keramaian dan Aktifi