Selasa 31/03/2020 00:00 WIB |
oleh
Portal Jogja
Pengumuman Penutupan Sementara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
Memperhatikan:
Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III12020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), tanggal 19 Maret 2020,
Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/Kep/2020 tentang Penetapan status tanggap Darurat Bencana Corona Virus disease 2019 (Covid-19), tanggal 20 maret 2020,
Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 440/818/SE/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COV1D- 19),
Surat Edaran Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Perihal Himbauan Antisipasi Penyebaran Covid -19, tanggal 23 Maret
Bahwa berdasar kepada hal tersebul di atas, maka Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dihentikan sementara mulai 1 April 2020 sampai batas waktu aman yang ditentukan oleh pemerintah.
Bagi kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa berlaku uji berkalanya selama penutupan sementara berlangsung tidak dikenai sanksi administrasi.
Demikian harap maklum dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
File informasi pemberitahuan dapat di download di tab download