Kamis 28/11/2019 00:00 WIB |
oleh
Portal Jogja
Kunjungan Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan APBD 2019 tanggal 28 Oktober 2019, Peraturan Bupati Karawang Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBD 2019 tanggal 28 Oktober 2019 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPMPTSP Kabupaten Karawang Nomor 10/DPPA/2019 tanggal 28 November 2019, maka berkenaan dengan hal tersebut, DPMPTSP Kabupaten Karawang melakukan koordinasi dan konsultasi Penyusunan Laporan Keuangan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Rombongan DPMPTSP Kabupaten Karawang berjumlah 13 (tiga belas) orang dipimpin oleh Ir. H. Ade Setiawan, MM (Sekretaris DPTSP), dan diterima oleh Dra. Christy Dewayani ,MM (Sekretaris Dinas DPMP), Nur Sulistyohadi,Sm.Hk. (Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Drs. Sahlan Sumantri (Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan), Rizki Khurniasari, SE (Ka. Sub. Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan) serta Didik Setiawan, A.Md (Pranata Komputer Terampil).
Kunjungan dilakukan dengan tanya jawab dan sharing terkait dengan Piutang Daerah, Retribusi IMB, Penyusunan Anggaran, Pelaporan Keuangan, permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan keuangan serta permasalahan-permasalahan kesekretariatan dan penyelesaiannya. (Christy D.)