Jumat 28/10/2022 05:54 WIB |
oleh
Dinas Kesehatan
Perencanaan Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Puskesmas di Kota Yogyakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor (PMK) 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis menyebutkan dalam pasal 45 bahwa seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri No. 24/2022 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Memperhatikan hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta merencanakan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) Puskesmas secara bertahap.Kabid P2P PDSIK dr. Lana Unwanah memberikan arahan, didampingi drg. Aan Iswanti Kasi YankesprimtrakomRabu, 26 Oktober 2022 di Aula RS Pratama Kota Yogyakarta, Kelompok Substansi Surveilans Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan (Surveilans PD SIK) bersama Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Komplementer (Yankesprimtrakom) Dinas Kesehatan mengundang Kepala Puskesmas dan Kasubbag TU 18 Puskesmas di Kota Yogyakarta untuk membicarakan teknik implementasi Reka