Kamis 30/11/2017 14:09 WIB | oleh BKPP
Focus Group Discussion Penyusunan Formasi Pegawai Pemkot Yogyakarta 2017
   Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Formasi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2017 pada hari Kamis tanggal 30 November 2017 bertempat di BKPP Kota Yogyakarta yang diikuti oleh seluruh Sekretaris/ Ka Sub Bag yang membawahi kepegawaian 35 Perangkat Daerah di Lingkup Pemkot Yogyakarta    Pada FGD kali ini menitikbertakan pada penyampaian materi sistem perencanaan SDM ASN Pemerintah Kota Yogyakarta dimulai dari proses rekrutmen, pelatihan dan pengembangan, penilaian kinerja, perencanaan karier, dan Sistem Informasi SDM dengan narasumber Kepala BKPP Kota Yogyakarta Drs. Maryoto, MM dan Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPP Kota Yogyakarta Sarwanto, SIP, MM.    Selain materi sistem perencanaan SDM ASN, FGD kali ini juga mendatangkan narasumber dari BKD DIY yaitu Drs. Harry Susan P, MA, MAP yang memberikan penjelasan terkait dengan mekanisme pengadaan pegawai Non PNS yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY. Materi ini memberikan gambaran proses, mekanisme, syarat dan kondisi yang harus dipenuhi untuk Pemda dapat melakukan perekrutan pegawai NON PNS. Hal ini menjadi penting karena kondisi saat ini Pemkot Yogyakarta masih dalam kondisi kekurangan pegawai disebabkan adanya moratorium penerimaan CPNS sejak Tahun 2014
Rabu 29/11/2017 14:47 WIB | oleh BKPP
Pelatihan Motivasi Berprestasi Pemerintah Kota Yogyakarta
  Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Motivasi Berprestasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 27-28 November 2017 bertempat di Gallery Prawirotaman Hotel Yogyakarta. Pelatihan Motivasi Berprestasi ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat dan motivasi ASN untuk dapat selalu berkinerja dengan maksimal dan dapat mencapai prestasi dalam bekerja yang dipandu oleh Bapak dr. Andri Putranto, M.Si sebagai motivator.   Pelatihan Motivasi Berprestasi kali ini ditujukan untuk Pegawai BKPP Kota Yogyakarta sebagai Perangkat Daerah yang bertugas dalam melaksanakan manajemen PNS dan untuk Pegawai di Lingkup Kecamatan dan Kelurahan yang menjadi ujung tombak pelayanan Pemerintah kepada masyarakat.   Selain penumbuhan semangat dan motivasi, pelatihan ini juga dilengkapi dengan pemberian materi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menjadi panduan utama dalam manajemen PNS secara umum di Pemerintah Kota Yogyakarta yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Bapak Samir Gunawan, SH.
Senin 27/11/2017 14:33 WIB | oleh Lingkungan Hidup
Penyelenggaraan Anugerah Lingkungan Kota Yogyakarta Tahun 2017
Anugerah Lingkungan Kota Yogyakarta Tahun 2017 diselenggarakan pada hari Kamis Pahing tanggal 23 November 2017 bertempat di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta Acara ini merupakan perwujudan apresiasi Pemerintah Kota Yogyakarta yang diberikan kepada para penggiat lingkungan yang ada di Kota Yogyakarta yang berasal dari berbagai kalangan yaitu sekolah pondok pesantren bank sampah dan masyarakat umum Apresiasi ini berbentuk sejumlah penghargaan yang diberikan kepada pemenang terbaik lomba lomba maupun penilaian lingkungan yang diadakan selama tahun 2017 Penghargaan penghargaan tersebut adalah sebagai berikut Olimpiade Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Tahun 2017 Lomba Pidato Lingkungan PEMENANG I Seravin Afra Secunda SMPN 8 Yogyakarta PEMENANG II Akhdan Qod ri Fawwaz SMPN 8 Yogyakarta PEMENANG III Muhammad Daffa Daniswara SMP IT Abu Bakar Yogyakarta Lomba Cerdas Cermat Lingkungan PEMENANG I SMPN 5 Yogyakarta PEMENANG II SMPN 5 Yogyakarta PEMENANG III SMPN 8 Yogyakarta Lomba Karya Tulis Lingkungan PEMENANG I SMPN 8 Yogyakarta PEMENANG II SMPN 5 Yogyakarta PEMENANG III SMP IT Abu Bakar Yogyakarta Lomba Debat Lingkungan PEMENANG I MTs Mu allimaat Muhammadiyah Yogyakarta PEMENANG II SMP Stella Duce 1 Yogyakarta PEMENANG III SMPN 8 Yogyakarta PEMENANG IV SMP IT Abu Bakar Yogyakarta Penghargaan Kehati Award Tingkat Kota Yogyakarta 2017 Kategori Tunas Lestari Kehati SDN Giwangan Yogyakarta Kategori Prakarsa Lestari Kehati RW 03 Tompeyan Tegalrejo Penghargaan Bank Sampah 2017 TERBAIK I Bank Sampah Kantong Rejeki RW 04 Cokrodiningratan TERBAIK II Bank Sampah Srikandi RW 09 Kricak TERBAIK III Bank Sampah Wirosaban Mandiri RW 17 Sorosutan TERBAIK IV Bank Sampah Mandiri Mulya RW 20 Pringgokusuman TERBAIK V Bank Sampah Wirapeni RW 09 Wirobrajan TERBAIK VI Bank Sampah Guyub Rukun RW 05 Bausasran TERBAIK VII Bank Sampah Migunani RW 10 Ngupasan TERBAIK VIII Bank Sampah Rottersih RW 10 Kadipaten TERBAIK IX Bank Sampah Reresik RW 07 Brontokusuman TERBAIK X Bank Sampah Makmur RW 03 Kotabaru TERBAIK XI Bank Sampah Barokah RW 06 Pandeyan TERBAIK XII Bank Sampah Sumirat RW 03 Purbayan TERBAIK XIII Bank Sampah Renes RW 15 Gedongkiwo TERBAIK XIV Bank Sampah Notoresik Mandiri RW 06 Notoprajan Penghargaan Kampung Hijau Perkotaan 2017 TERBAIK I RW 12 Rejowinangun TERBAIK II RW 14 Klitren TERBAIK III RW 09 Kricak TERBAIK IV RW 09 Bausasran TERBAIK V RW 10 Ngupasan TERBAIK VI RW 04 Patehan TERBAIK VII RW 11 Suryodiningratan TERBAIK VIII RW 10 Giwangan TERBAIK IX RW 07 Bumijo TERBAIK X RW 04 Gunungketur TERBAIK XI RW 07 Brontokusuman TERBAIK XII RW 13 Ngampilan TERBAIK XIII RW 11 Pakuncen TERBAIK XIV RW 22 Pringgokusuman Selain penghargaan di atas diserahkan juga sejumlah reward kepada beberapa pihak yaitu Reward Kampung Hijau Tingkat Provinsi DIY RW 13 Ngupasan Reward Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi DIY SDN Lempuyangwangi Yogyakarta dan SMAN 8 Yogyakarta Reward Sekolah Adiwiyata Mandiri Nasional SDN Giwangan Yogyakarta Reward Pondok Pesantren Berwawasan Lingkungan Tingkat Provinsi DIY Pondok Pesantren Fauzul Muslimin Acara Anugerah Lingkungan Hidup ini dihadiri oleh Bapak Wakil Walikota Yogyakarta beserta jajarannya sejumlah OPD perwakilan dari Polresta dan KODIM para camat dan lurah para kepala sekolah dan warga masyarakat Beberapa kesenian turut memeriahkan acara ini yaitu Gejog Lesung dari RW 12 Rejowinangun Pencak Silat dari SMPN 4 Yogyakarta Musik Ensemble dari SMPN 5 Yogyakarta dan Tarian Kontemporer dari SMPN 8 Yogyakarta TVRI Yogyakarta pun ikut serta dalam hal peliputan yaitu untuk acara Wayang Wayang Kertas
Kamis 23/11/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Dinas Perhubungan Ikut Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI
Dinas Perhubungan mengikuti acara Pelantikan Dewan Pengurus dan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Unit Kota Yogyakarta masa bakti 2017-2022, Rabu (22/11) siang di Graha Pandawa, Komplek Balaikota. Dengan seragam yang mayoritas baru tersebut, PNS Dinas Perhubungan mengikuti acara tersebut dengan khidmat. Acara dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Upacara pengukuhan ini berlangsung dalam dua gelombang, Dalam upacara pengukuhan gelombang pertama tadi, Walikota meminta agar nantinya Korpri Unit Kota Yogyakarta mampu mewadahi berbagai kegiatan positif bagi anggotanya.
Kamis 23/11/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Dishub Kota Menerima Kunjungan Kerja dari Dishub Kabupaten Badung
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari Dinas Perhubungan Kabupaten Badung Bali dalam rangka untuk meningkatkan kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, kamis (23/11/2017). Rombongan yang berjumlah 11 orang dengan ketua rombongan Drs. Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma M.A.P selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung , disambut oleh Drs. Purnomo Rahardjo (Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta ) beserta jajarannya. Dalam sambutannya Drs. Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma M.A.P mengatakan tujuan kunjungannya adalah meningkatkan SDM serta menambah wawasan terkait dengan Pengelolaan Perparkiran dan Pengujian Kendaraan Bermotor . Sementara itu Sekretaris Dinas ,Drs Purnomo Rahardjo menyambut baik kunjungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Badung tersebut, Ia mengucapkan terimakasih karena telah menjadikan Dishub Kota Yogyakarta sebagai tempat dilakukannya kunjungan kerja. Ia berharap semoga dengan adanya acara kunjungan kerja seperti ini bisa menjalin silahturahmi antara Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan Dinas Perhubungan Kabupaten Badung. Rombongan Dinas Perhubungan Kabupaten Badung kemudian menuju UPT Pengujian Kendaraan Bermotor yang terletak di timur Terminal Giwangan untuk melihat secara langsung alat uji dan sistem yang digunakan.
Senin 20/11/2017 11:48 WIB | oleh BKPP
Formulir Daftar Nominatif Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2017
Formulir Daftar Nominatif Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2017 dapat diunduh/download melalui form 2017
Selasa 14/11/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Jasa Pendidikan Anak Usia Dini
Jasa Pendidikan Anak Usia Dini Konsep  yang  ditawarkan  dari  jasa  PAUD  pada  umumnya  menyelaraskan rambu-rambu dari Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dengan menyediakan metode pembelajaran yang ceria, bahagia, dan penuh permainan. Segmen yang dibidik oleh jasa  PAUD  adalah  anak-anak  dari  masyarakat  kelas  menengah  keatas.  Tarif  jasa PAUD yang ditawarkan kepada pelanggan antara lain : Ø Siswa  pra  TK  sebesar  Rp17.600.000  yang  terdiri  atas  uang  pangkal  sebesar Rp7.800.000; uang SPP sebesar Rp650.000 per bulan yang dihitung selama 1 tahun, disamping uang kegiatan tahunan sebesar Rp2.000.000. Ø Siswa  TK  sebesar  Rp24.600.000  yang  terdiri  atas  uang  pangkal  sebesar Rp7.000.000  dan  uang  SPP  sebesar  Rp650.000  per  bulan  yang  dihitung selama  2  tahun  untuk  program  TK  kecil  dan  TK  besar,  disamping  uang kegiatan tahunan sebesar Rp2.000.000 Adapun  asumsi  yang  ditetapkan  untuk  menentukan  besaran  nilai  investasi berdirinya institusi PAUD adalah sebagai berikut :     No Jenis 1 Modal Awal Rincian Nominal Biaya (Rp)   Pengadaan Sarana     Sewa Gedung   320.000.000 Legalisasi Perusahaan   20.300.000   Pengadaan Prasarana     Meja, Kursi, lemari,Papan tulis   70.000.000 Computer 4 x 3.000.000 12.000.000 Prasarana Permainan Anak   12.000.000 Buku   10.000.000 Total Modal Awal   444.300.000   2 Modal Kerja Perbulan Rincian Nominal Biaya (Rp)   Biaya Alokasi Sewa gedung   5.500.000 Biaya Air   2.000.000 Biaya Listrik   3.500.000 Gaji Karyawan     Manager 1x6.000.000 6.000.000 Teacher/facilitator 8x5.000.000 40.000.000 Academic supervaisor 1x4.000.000 4.000.000 Marketing 1x3.000.000 3.000.000 Finance 1x3.000.000 3.000.000 Secretary 1x2.700.000 2.700.000 Cleaning service 2x1.500.000 3.000.000 Security 1x1.500.000 1.500.000 Total Modal Kerja 77.200.000    Perkiraan Nilai Investasi Jasa Pendidikan Anak Usia Dini Sumber: Olah Data, 2016
Selasa 14/11/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Jasa Perawatan Kecantikan
Perkembangan  jasa  perawatan  kecantikan  di  Kota  Yogyakarta  mengalami peningkatan  pesat  seiring  dengan  meningkatnya  daya  beli  masyarakat. Pertumbuhan  jasa  perawatan  kecantikan  kian  meluas  dengan  menyasar  segmen kelas  menengah  keatas.  Mayoritas  jasa  perawatan  kecantikan  membidik  segmen perempuan baik remaja maupun orang dewasa, mahasiswa maupun karyawan. Adapun  jasa  perawatan  kecantikan  mencakup  jasa  perawatan  wajah  (facial)  dan  pelayanan  penyediaan krim  kecantikan.  Pendirian  jasa  perawatan  kecantikan memerlukan  sertifikasi  yang diatur  dalam  Keputusan  Menteri  Kesehatan  RI  Nomor  965/MENKES/SK/XI/1992  dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor HK.00.05.4.1745.  Adapun asumsi yang diterapkan untuk perhitungan investasi jasa perawatan kecantikan antara lain : Jasa  perawatan  kecantikan  adalah  memiliki skala  menengah  yang  mampu menyerap 36 orang tenaga kerja Kisaran  harga  yang  ditawarkan oleh  jasa  perawatan  kecantikan  berkisar Rp150.000 Biaya legalisasi perusahaan . Perkiraan Nilai Investasi Jasa Perawatan Kecantikan No Jenis     1 Modal Awal Rincian Nominal Biaya (Rp)   Pengadaan sarana prasarana       Biaya Sewa Gedung 5 tahun   600.000.000   Perbaikan interior   50.000.000   Legalisasi Perusahaan   50.132.500           Pengadaan Prasarana       Investaris Kantor       Maubelair   80.000.000   Alat facial 17 fungsi NM-1001   20.000.000   Alat facial mikrodermabrasi   6.000.000   Bed Facial 20 x 240.000 9.000.000   Lampu Facial 3 x 800.000 2.400.000   Komputer 8 x 3.000.000 24.000.000   Total Modal awal   844.532.500                 2 Modal Kerja perbulan Rincian Nominal biaya (Rp)   Biaya alokasi sewa gedung   10.000.000   Bahan baku krim dan masker   200.000.000   Biaya air   14.000.000   Biaya Listrik   12.000.00   Biaya administrasi   7.000.000   Gaji Karyawan               Manager 1 x 8.500.000 8.500.000   Apoteker 2 x 6.500.000 13.000.000   Doktor 2 x 5.500.000 11.000.000   Asisten Manager 1 x 5.000.000 5.000.000   Asisten Apoteker 1 x 4.000.000 4.000.000   Finance 1 x 3.500.000 3.500.000   Secretary 1 x 3.000.000 3.000.000   teller 2 x 2.500.000 5.000.000   Custemer Service 3 x 2.500.000 5.000.000   Capster 2 0 x 2.500.000 50.000.000   Security 2 x 1.500.000 3.000.000   Total modal kerja per bulan   345.000.000  
Senin 13/11/2017 11:57 WIB | oleh Portal Jogja
Dinas Penataan Ruang Kota Bandung Studi Banding Sistem Jaringan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta
Dinas Penataan Ruang Kota Bandung mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta, Kamis (18/5). Peserta kunjungan diterima oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Nur Sulistiyohadi dan Kepala Bidang Penanaman Modal Dodit Sugeng Murdowo beserta Kepala Seksi Perangkat Keras dan Infrastruktur Telematika Dinas Komunikasi Informatika Dan Persandian Gregorius Gede Wiranarada. Rombongan berjumlah tiga orang tersebut diterima di Ruang Oval DPMP. Tujuan Kunjungan adalah untuk menggali informasi dan mempelajari sistem informasi, infrastruktur jaringan dan pelayanan perizinan khususnya tentang verifikasi dan cek lapangan dalam pengurusan IMB. Sistem yang ada di Pemerintah Kota Yogyakarta sudah baik sehingga akan dijadikan referensi bagi Kota Bandung. Di Pemerintah Kota Bandung, saat ini sistem informasi dan infrastruktur belum terintegrasi. Setiap OPD yang ada memiliki sistem informasi masing-masing sehingga OPD cukup sulit memperoleh data dari OPD lain. Oleh karena itu, Dinas Penataan Ruang Kota Bandung merencanakan pembangunan Sistem Pelayanan dan Database Terpadu pada Dinas Penataan Ruang Kota Bandung. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan prima dan mengakses informasi data terkait penataan ruang. Dodit menjelaskan DPMP melayani perizinan mulai dari pendaftaran sampai pengeluaran atau penolakan izin bahkan pengawasan perizinan. “Yang diawasi adalah yang memiliki perizinan, sedangkan yang tidak berizin menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya. Dodit mengatakan di DPMP terdapat beberapa inovasi seperti pengendalian perizinan melalui Routing Slip dan SMS gateway. Pemohon izin dapat memantau sudah sampai dimana permohonan izin yang diajukan melalui SMS. Dodit juga menjelaskan DPMP terdiri dari empat bidang yaitu Bidang Penanaman Modal, Bidang Pelayanan, Bidang Pengawasan dan Pengaduan dan Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja. Terkhusus untuk verifikasi dan cek lapangan pengurusan IMB, DPMP memiliki seksi yang khusus mengurusi hal tersebut di Bidang Pelayanan.  “Kami memiliki Seksi Koordinasi Lapangan dan Penelitian dan Seksi Verifikasi dan Penerbitan Izin,” kata Dodit. Gregorius menjelaskan infrastruktur jaringan di Pemerintah Kota Yogyakarta sudah terintegrasi. Khususnya di Balai Kota Yogyakarta jaringan fiber optik sudah terintegrasi. “Yang diluar kompleks, ada sekitar 115 titik. Awalnya untuk menghubungkan dengan Balai Kota Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta menyewa fiber optik milik swasta yang ada. Kemudian sejak 2013, Pemkot Yogyakarta membangun fiber optik secara bertahap,” jelasnya. Pemkot Yogyakarta sampai saat ini sudah membangun sekitar 70 titik.  Gregorius melanjutkan, OPD di Pemerintah Kota Yogyakarta ketika akan membuat sistem informasi harus berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta. “Hal ini dilakukan agar pengembangan teknologi informasi di OPD Pemerintah Kota Yogyakarta tidak berjalan liar yang nantinya akan menyebabkan kita kesulitan mengintegrasikan sistem informasi yang bermacam-macam,” tambahnya.  Pertemuan diakhiri dengan kunjungan ke loket-loket pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta.
Senin 13/11/2017 10:13 WIB | oleh Portal Jogja
Kuatkan Reformasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DPMP Kota Yogyakarta Selenggarakan Forum Diskusi Grup
Dinas Penanaman Modal  dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta menyelenggarakan Forum Diskusi Grup dengan tema Penyederhanaan Perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Kamis (3/8) di Hotel Harper. Diskusi dilakukan dalam rangka penguatan reformasi pelayanan terpadu satu pintu. Forum tersebut menghadirkan tiga orang narasumber yaitu Zairin Harahap, Kasam dan Gatot Sudarmono. Undangan dihadiri sekitar delapan puluh orang yang berasal dari perwakilan masyarakat, asosiasi, pengusaha, dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Heri Karyawan menjelaskan Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya mempermudah layanan publik khususnya layanan perizinan melalui inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.  Sejalan dengan hal tersebut, DPMP berusaha melakukan penyederhanaan perizinan dalam rangka mendukung investasi daerah. Pelayanan perizinan yang sudah baik di Kota Yogyakarta tetap perlu dikembangkan. “DPMP mempunyai komitmen untuk terus memberikan pelayanan perizinan semudah-mudahnya. Oleh karena itu kami berharap forum diskusi ini dapat memberikan masukan dan pertimbangan bagi DPMP dalam menyederhanakan perizinan khususnya IMB.” kata Heri ketika membuka acara Forum Diskusi Grup. Pembukaan oleh Kepala DPMP dilanjutkan dengan paparan dari Zairin Harahap. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini membahas hakikat dan fungsi IMB dalam rangka memberikan kepastian hukum bangunan gedung. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2012. “Banyak kajian atau penelitian terkait perizinan. Penjabaran perizinan dapat dilihat dari paradigma pengaturan, paradigma pengendalian atau bisa saja gabungan keduanya,” kata Zairin.  Penjabaran perizinan dengan paradigma pengendalian ditujukan terhadap izin-izin persoalan lingkungan yang biasanya mensyaratkan persyaratan administratif ketat.   Ia melanjutkan, peraturan daerah yang mengatur tentang perizinan harus memiliki persyaratan yang rasiologis. Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari aturan yang lebih tinggi.  Menurut Zairin, ada beberapa yang perlu dicermati dari Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 seperti persyaratan orang yang membangun harus diketahui tetangga, tenggang waktu pelaksanaan IMB selama 17 hari dan penegakan hukum bagi pelanggar Perda. Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Kasam. Dosen Fakultas Teknik Sipil UII Yogyakarta ini menjelaskan tentang tinjauan teknis struktur bangunan gedung dalam menjamin bangunan gedung yang handal. Persayaratan teknis dalam mengurus IMB adalah hal yang penting.  “DPMP adalah pintu terakhir pengendalian tata ruang khususnya IMB untuk mencegah terjadinya permasalahan penyelenggaraan bangunan gedung,” ungkap Kasam. Permasalahan yang dimaksud seperti banjir, bangunan runtuh akibat gempa, kegagalan konstruksi, struktur bangunan yang tidak memenuhi syarat, bangunan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan tidak memenuhi sirkulasi udara yang cukup, dan aksesibilitas yang tidak ramah difabel. Ia mengatakan persyaratan teknis diberikan untuk menghindari timbulnya korban terutama korban jiwa akibat terjadinya permasalahan dalam pembangunan gedung. Kasam melanjutkan, Pemerintah Kota melalui DPMP perlu menginformasikan kepada masyarakat bahwa ada kaidah, norma dan standar yang harus dipenuhi ketika mendirikan bangunan. Kasam merekomendasikan DPMP Kota Yogyakarta untuk membentuk tim ahli bangunan gedung diluar pegawai DPMP untuk perizinan IMB bangunan tidak sederhana. Untuk mempermudah dan mempersingkat perizinan, sebaiknya pemohon izin ketika menyerahkan permohonan sudah memberikan persyaratan yang lengkap termasuk persyaratan teknis. Persyaratan teknis minimal melampirkan dua surat pernyataan yang bermeterai. Pertama surat pernyataan dari pemohon IMB yang menyatakan bahwa bangunan adalah bangunan yang andal.  Kedua, surat pernyataan dari ahli bangunan gedung bahwa sudah benar-benar merencanakan dan merancang bangunan gedung tersebut sesuai dengan kaidah, norma, dan standar bangunan gedung yang berlaku. Surat pernyataan dari ahli bangunan gedung harus melampirkan sertifikat keahlian dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Jadi DPMP sewaktu-waktu dapat menghubungi ahli tersebut ketika membutuhkan konfirmasi ketika melakukan pengecekan kelengkapan administrasi. “Karena pemohon sudah melibatkan ahli dalam merancang bangunan, DPMP tidak perlu lagi melakukan pengecekan substansi seperti struktur dan lain-lain. Dengan demikian, maka akan dapat memperpendek waktu penyelesaian izin,” tambahnya. Lalu Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja, Gatot Sudarmono memberikan paparan tentang pelaksanaan perizinan IMB di Kota Yogyakarta.  “IMB bisa atas nama siapa saja, tidak perlu diubah,” kata Gatot. Ketika membeli suatu bangunan gedung, pemilik baru tidak perlu mengurus IMB baru selama tidak mengalami perubahan fungsi bangunan, bentuk bangunan dan  luas bangunan. Yang diurus adalah balik nama surat bukti kepemilikan bangunan gedung (BKBG). Balik nama Surat BKBG ditetapkan setelah kondisi bangunan dinyatakan sesuai dengan dokumen IMB setelah petugas DPMP melakukan pengecekan lapangan. Gatot melanjutkan Pemilik IMB/bangunan gedung dapat mengajukan permohonan pemecahan dokumen IMB. Pemecahan dokumen IMB dapat dilakukan apabila bangunan gedung tidak mengalami perubahan dan masih memenuhi ketentuan tata ruang. Juga sertifikat hak atas tanah sudah dilakukan pemecahan. Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja ini juga menjelaskan tentang mekanisme dan prosedur pengurusan IMB di DPMP Kota Yogyakarta.  Saat ini DPMP bermaksud mengubah peraturan daerah yang ada agar pelayanan perizinan di Kota Yogyakarta menjadi lebih sederhana. Forum diskusi grup diharapkan mampu memberikan masukan yang akan dipertimbangkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung.
Senin 13/11/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal di Kota Yogyakarta
Ruang lingkup Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal  diantaranya adalah pengawasan terhadap  pengumpulan, verifikasi dan evaluasi LKPM yang meliputi : keterangan perusahaan, perizinan dan nonperizinan yang dimiliki, realisasi investasi dan permodalan, realisasi mesin dan/atau barang atau bahan, penggunaan tenaga kerja, produksi dan pemasaran , nilai ekspor bagi perusahaan yang melakukan penjualan keluar negeri, kewajiban perusahaan yang tercantum dalam perizinan penanaman modalanya atau ketentuan peraturan perundang-undangan, dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.  Objek pengawasan yang menjadi kewenangan DPMP Kota Yogyakarta adalah Penanaman Modal Dalam Negeri di Kota Yogyakarta dengan nilai investasi sekurang-kurangnya Rp. 500 juta s.d. 15 M, pengawasan terhadap PMA dapat dilakukan atas permintaan BKPM RI dan berkoordinasi dengan BKPM Propinsi DIY
Senin 13/11/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Bank Perkreditan Rakyat
Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2015 tentang Bank Perkreditan Rakyat pasal 2, dalam rangka pendirian sektor usaha berupa BPR diperlukan bentuk hukum dari BPR yang dapat berupa perseroan terbatas,koperasi, ataupun perusahaan daerah. Pada peraturan yang tercantum dalam pasal 5 diatur bahwa pendirian BPR terbagi dalam 4 zonasi yang memiliki persyararatan minimal modal disetor. Untuk zona 1 ditetapkan modal disetor minimal adalah sebesar Rp14.000.000.000 (empat belas miliar rupiah); zona 2 ditetapkan modal disetor minimal sebesar Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah); zona 3 ditetapkan modal disetor minimal sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah); dan zona 4 ditetapkan modal disetor minimal sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah). Pembagian zona tersebut ditetapkan berdasarkan pada potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di kabupaten atau kota yang bersangkutan. Modal disetor harus ditempatkan dalam bentuk deposito di bank umum di Indonesia atas nama Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian dari modal disetor tersebut, paling sedikit 50 persennya wajib digunakan sebagai modal kerja. Selayaknya bank lain, BPR menitikberatkan pada faktor kepercayaan (trust) dari masyarakat untuk menyimpan dananya dan selanjutnya disalurkan ke debitur yang membutuhkan atau tertarik untuk meminjam dana. BPR mampu menyasar segmen yang luas baik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun masyarakat perseorangan yang tidak memiliki kemampuan memberikan agunan berupa fixed asset. Hasil indepth interview yang dilakukan tim peneliti, ditemukan bahwa nasabah yang berasal dari masyarakat dari sampel BPR yang terdapat di Kota Yogyakarta adalah sebesar 6.000 hingga 7.000 nasabah. Latar belakang berdirinya BPR adalah upaya manajemen perusahaan melakukan diversifikasi usaha dimana pemegang saham utama telah memiliki bisnis di bidang lain sebelum mendirikan BPR. Perhitungan investasi pendirian BPR dihitung dengan menggunakan asumsi sebagai berikut: Modal disetor BPR menyesuaikan regulasi yang termuat dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2015, dimana Kota Yogyakarta masuk dalam kategori zona 2 sehingga BPR wajib menyetorkan dana minimal Rp8.000.000.000 (delapan miliar) dan tidak lebih dari Rp14.000.000.000 (empat belas miliar) sebagai modal berdirinya perusahaan. Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sebanyak 30 orang Jumlah nasabah BPR sebanyak 6.000 orang. Biaya legalisasi perizinan usaha. Perkiraan Nilai Investasi Bank Perkreditan Rakyat   Jenis     1 Modal Awal Rincian Nominal Biaya (Rp)   Modal Minimal Pendiri BPR   8.000.000.000           Pengadaan kantor       Biaya sewa gedung 5 tahun   600.000.000   Perbaikan interior   30.000.000           Pengadaan prasarana       Mobil operasional 2 x 100.000.000 200.000.000   Meja,kursi,lemari,papan   200.000.009           Legalisasi perusahaan   20.300.000   Total modal kerja non kas bank   1.050.300.000   Total modal kerja untuk kas = modal minuman- modal kerja   6.949.699.991         2 Modal Kerja perbulan Rincian Nominal biaya (Rp)   Biaya alokasi sewa gedung   10.000.000   Beban bunga   875.000.000   Biaya administrasi kantor   120.000.000   Beban pemasaran   20.000.000   Gaji karyawan   12.000.000   Director 1 x 15.000.000 15.000.000   Commisioner 2 x 13.500.000 27.000.000   Senior Officer 2 x 7.500.000 15.000.000   Bank auditor 1 x 5.000.000 5.000.000   Analyst 3 x 5.500.000 10.500.000   Team leader 2 x 4.000.000 8.000.000   Bank operation officer 5 x 3.500.000 17.500.000   Arsip/IT maintenance 1 x 3.500.000 3.500.000   Debt recovery officer 5 x 3.000.000 15.000.000   Costomer service 2 x 3300.000 6.600.000   Teller 2 x 2.800.000 5.600.000   Secretary 1 x 2.500.000 2.500.000   Driver 2 x 2.000.000 4.000.000   Biaya makan dan lembur karyawan   50.000.000   Total modal kerja per bulan   1.222.200.000
Senin 13/11/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Jasa Homeschooling
Homeschooling merupakan  salah  satu  pendidikan  nonformal  di  bawah pengawasan  orang  tua  atau  tutor  pendamping  yang  tidak  dilakukan  di  sekolah negeri atau sekolah swasta. Perkembangan homeschooling di Kota Yogyakarta turut dipengaruhi  oleh  kebijakan  pemerintah  yang  saat  ini  mengupayakan  agar  tidak terjadi dikotomi antara pendidikan formal dan nonformal. Sebagian masyarakat saat ini  telah  mulai  mempercayakan  pendidikan  nonformal  terlebih  pemerintah  telah memberi civil  effect  yang  sama  bagi  lulusan  pendidikan  nonformal  untuk  bisa melanjutkan tahapan studi ke pendidikan formal.  Homeschooling  yang  terdapat  di  Kota  Yogyakarta  menggunakan  proses pendampingan  dengan  dua  pendekatan.  Pertama,  pendekatan psikologis,  dimana siswa diberdayakan sesuai aspek “minat bakat” dengan membekali siswa pelatihan achievement  motivation  training  (AMT),  character  building,  leadership,  dan enterpreneurship. Kedua, pendekatan “akademik” dimana siswa akan diberikan pengajaran  sesuai  dengan  tingkat  kemampuan  (sensitive  learning),  gaya  belajar (learning  lifestyle),  maupun  karakter  komunikasi.  Dalam  prakteknya,  konsep pembelajaran homeschooling yang  terdapat  di  Kota  Yogyakarta  menekankan  pada pemberdayaan  potensi  otak  kiri  dan otak  kanan  siswa  serta  mengembangkan konsep  belajar  bagaimana  cara  belajar  (how  to  learn)  yang  baik,  sehingga terciptalah  output  anak  yang  memiliki  bekal  ilmu  pengetahuan  yang  baik (knowledge), kecakapan hidup yang baik (life style), dan juga sikap hidup yang baik (attitude).  Adapun  keunggulan  yang  ditawarkan  oleh homeschooling antara  lain:  siswa dapat  memilih  sistem  ujian  dan  ijazah  yang  diinginkan,  waktu  pembelajaran  yang lebih fleksibel, siswa dapat mengeksplorasi hobi dan bakat secara maksimal, adanya pantauan  psikologi  secara  terstruktur  dan  terarah,  siswa  dibekali  kecakapan  hidup yang  sesuai  dengan  bakat  dan  minatnya,  sumber  daya  manusia  yang  memberikan pengajaran  adalah  orang-orang  berkualitas  yang  memberikan  pelayanan  secaramaksimal,  responsif,  dan  handal  dalam  mengajar.  Setiap  SDM  di  jasa  pendidikan homeschooling juga  telah  diberikan  value berupa  pelayanan  untuk  berempati, responsif, insurance, dan tangible terhadap siswa. Terdapat  beberapa  sistem  belajar  yang  dapat  dipilih  siswa  peserta homeschooling, antara lain : Sistem belajar individu Dilakukan dengan metode 1 pengajar untuk 1 siswa dalam setiap pelajaran yang dapat dilakukan di gedung sekolah homeschooling maupun rumah siswa Sistem belajar komunitas Sistem  belajar  yang  dilakukan  oleh  2-5  siswa dalam  satu  kelompok  belajar dengan  bimbingan  yang  dilakukan  oleh  1  pengajar  sesuai  bidang  studi masing-masing 3.  Sistem belajar distance learning Sistem jarak jauh via internet dengan menggunakan aplikasi skype 4.  Sistem belajar mandiri Yaitu  sistem  dimana  siswa  belajar  secara  mandiri  dengan  didampingi  orang tua atau pengajar pribadi di luar homeschooling tetapi siswa tetap mendapat hak/fasilitas berupa kurikulum dari homeschooling Adapun asumsi yang diterapkan untuk perhitungan investasi jasa pendidikan homeschooling antara lain: Cakupan  usaha homeschooling menyasar  segmen  pelajar  tingkat  SD,  SMP, dan SMA Jumlah  karyawan  yang  dibutuhkan  mencapai  80  orang  yang  terdiri  atas karyawan kantor maupun guru Jumlah  siswa  peserta  homeschooling adalah  sebanyak  300  orang yang terbagi dalam 110 kelas Biaya legalisasi perusahaan. Perkiraan Nilai Investasi Jasa Homeschooling No Jenis     1 Modal Awal Rincian Nominal Biaya (Rp)   Pengadaan sarana prasarana       Sewa Gedung   400.000.000   Renovasi Gedung   30.000.000   Legalisasi Perusahaan   20.300.000           Pengadaan Prasarana       Investaris Kantor       Meja, Kursi, Lemari, Papan Tulis   70.000.000   Komputer 4 x 3.000.000 12.000.000   Buku   10.000.000   Total Modal awal   532.300.000                 2 Modal Kerja perbulan Rincian Nominal biaya (Rp)   Biaya alokasi sewa gedung   6.666.667   Biaya air, listrik, telepon   2.000.000   Biaya administrasi   700.000   Gaji Karyawan               Manager 1 x 10.000.000 10.000.000   Teacher 15 x 7.500.000 112.500.000   Academic supervisor 2 x 5.000.000 10.000.000   Finance 1 x 4.000.000 4.000.000   Marketing 2 x 3.500.000 7.000.000   Secretary 1 x 3.000.000 3.000.000   Clening service 2 x 1.500.000 3.000.000   Security 2 x 1.500.000 3.000.000   Total modal kerja per bulan   161.866.667
Sabtu 11/11/2017 09:16 WIB | oleh Portal Jogja
DPMP Kota Yogyakarta Raih Sertifikat ISO 9001:2015
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta meraih Sertifikat ISO 9001:2015, Rabu (27/9). Sertifikat diberikan oleh worldwide Quality Assurance (WQA). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Heri Karyawan dalam rapat pembukaan sertifikasi mengatakan DPMP siap untuk diaudit untuk mendapatkan sertifikat ISO terbaru tersebut. “Kami ingin terus mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu melalui audit ini kami berharap kami memperoleh masukan-masukan yang dapat kami tindak lanjuti,” katanya. DPMP juga memerlukan informasi yang menyeluruh terkait manajemen resiko yang harus dipenuhi sesuai standar ISO 9001 : 2015. Auditor WQA Totok Subagyo mengatakan tujuan diadakannya sertifikasi adalah untuk memastikan proses dan sistem yang ditetapkan oleh DPMP sudah diterapkan sesuai standar yang berlaku. “Kami ingin melihat apakah sistem yang sudah ada sudah efektif,” ungkapnya. Selain itu juga untuk memastikan DPMP Kota Yogyakarta sudah melaksanakan 5K yaitu komitmen,konsisten,komunikasi, kontrol dokumen dan kepuasan pelanggan. “Kami ingin melihat bagaimana komitmen DPMP menjalankan pelayanan kepada masyarakat termasuk komitmen menjalankan ISO,” tambahnya. Yang perlu diperhatikan juga adalah konsistensi DPMP dalam melaksanakan sistem seperti pengisian formulir. Totok melanjutkan, Auditor juga akan melihat pola komunikasi internal dan komunikasi eksternal serta sejauh mana pelaksanaan kontrol dokumen yang selama ini dilaksanakan di DPMP. Yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah pengukuran kepuasan masyarakat. Totok menambahkan untuk sertifikasi dilakukan dengan metode observasi, wawancara pelanggan dan teknik sampling. Hasil akhir dari sertifikasi adalah adanya kesesuaian yang artinya akan diterbitkan sertifikat atau ketidaksesuaian. “Ketidaksesuaian ada dua yaitu minor dan major. Apabila minor maka sertifikat akan tetap diterbitkan namun dengan beberapa catatan. Sementara itu apabila hasilnya adalah ketidaksesuaian major, maka penerbitan sertifikat akan ditunda dan kami akan datang 6 minggu lagi,”ujar Totok. Audit di DPMP dilakukan sejak pagi hingga sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Hasil audit dipaparkan pada rapat penutupan yang berlangsung di Auditorim DPMP. Audit dilakukan Totok bersama rekannya M. Arfi Maulana. Setelah observasi, wawancara dan berbagi informasi dengan pegawai DPMP Arfi memaparkan temuannya. Menurutnya komitmen DPMP sudah bagus. Pemenuhan persyaratan transisi dari ISO 9001 : 2008 menjadi ISO 9001 : 2015 terpenuhi dengan baik. “Secara organisasi sudah baik. Yang perlu ditingkatkan adalah dalam menetapkan sasaran mutu harus mengikuti prinsip sasaran mutu yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan dan pemenuhan waktu yang jelas,” ujarnya. Audit internal di DPMP sudah berjalan dengan baik. Audit internal di DPMP sudah dilakukan dua kali setahun. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi terhadap audit internal. Evaluasi tidak hanya pada audit saat itu tetapi juga membandingkan dengan audit periode sebelumnya. “Hal ini dilakukan untuk mengetahui adakah temuan yang berulang sehingga dapat menentukan tren. Dengan demikian juga dapat menentukan prioritas tindak lanjut,” jelas Arfi. Dilanjutkan oleh Totok, inovasi seperti Advice Planning di DPMP sudah berjalan dengan baik. Masyarakat terbantu dengan adanya inovasi tersebut. “Layanan masyarakat secara keseluruhan juga sudah bagus,” katanya. Sementara itu, di website DPMP informasi terkait penanaman modal perlu untuk diperbanyak. “Terkait pengaduan masyarakat, DPMP perlu menyaring aduan yang masuk karena tidak semua aduan harus ditanggapi. DPMP tidak perlu menanggapi pengaduan yang tidak jelas dan tidak dapat diukur. Pengaduan jenis tersebut dapat dijadikan bahan analisa saja,” katanya. Dari hasil temuan kedua auditor tersebut,  Totok kemudian menyampaikan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta dapat memperoleh Sertifikat ISO 9001: 2015 untuk tahun 2017. Dengan demikian DPMP sudah meraih sertifikat ISO delapan kali. (Nade)
Sabtu 11/11/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
TENAGA KERJA
Tenaga kerja merupakan salah satu faktor yang paling menentukan dalam proses pembangunan di suatu wilayah. Semakin besar jumlah tenaga kerja, lebih-lebih apabila disertai dengan ketrampilan dan keahlian yang cukup memadai, akan semakin pesat pula perkembangan pembangunan  di wilayah tersebut. Tingkat partisipasi angkatan kerja sedikit mengalami penurunan pada tahun 2015 menjadi 66,70 persen dari 70,07 persen pada 2014. Bila diklasifikasikan berdasarkan jenis kelamin, maka tingkat TPAK perempuan 58,55 persen lebih kecil dibandingkan TPAK laki-laki yang mencapai 75,50 persen. Tingkat pengangguran pada tahun 2015 sedikit penurunan dari 6,35 persen pada 2014 menjadi 5,52 persen. Jika dilihat dari jenis kelamin tingkat pengangguran laki-laki sebesar 5,11 persen lebih rendah dibandingkan tingkat pengangguran perempuan yang hanya 6,02 persen. Sedangkan menurut lapangan usaha, sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel mendominasi pasar kerja di Kota Yogyakarta dengan persentase 42,20 persen pada tahun 2015. Kemudian diikuti sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Perorangan sebesar 29,49 persen dan sektor Industri Pengolahan hanya 13,25 persen. Jumlah Pencari kerja yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2016 sebanyak 1.563 jiwa yang terdiri dari 693 laki-laki dan 870 perempuan. Sebagian besar dari pencari kerja tersebut berpendidikan SMU/Sederajat yaitu 44,08 persen, kemudian diikuti yang S1/Sederajat        (36,02      persen), berpendidikan Diploma (12,73 persen), dan sisanya (6,72) berpendidikan S2, SMP, dan SD.