Selasa 10/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Peraturan Walikota No. 1 Tahun 2017 Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
 Peraturan Walikota  No. 1 Tahun 2017 Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Senin 09/10/2017 14:22 WIB | oleh Dinas Tenaga Kerja
Inhouse training Pelayanan Prima
Untuk meningkatkan pelayanan dan persiapan dalam audit eksternal ISO 9001:2015 maka pada hari Rabu 27 September 2017 didakan inhouse training Pelayanan Prima oleh Himawan Andi Kuntadi,SE,M.Sc    
Senin 09/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
KUATKAN REFORMASI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, DPMP KOTA YOGYAKARTA SELENGGARAKAN FORUM DISKUSI GRUP
Dinas Penanaman Modal  dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta menyelenggarakan Forum Diskusi Grup dengan tema Penyederhanaan Perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Kamis (3/8) di Hotel Harper. Diskusi dilakukan dalam rangka penguatan reformasi pelayanan terpadu satu pintu. Forum tersebut menghadirkan tiga orang narasumber yaitu Zairin Harahap, Kasam dan Gatot Sudarmono. Undangan dihadiri sekitar delapan puluh orang yang berasal dari perwakilan masyarakat, asosiasi, pengusaha, dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Heri Karyawan menjelaskan Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya mempermudah layanan publik khususnya layanan perizinan melalui inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.  Sejalan dengan hal tersebut, DPMP berusaha melakukan penyederhanaan perizinan dalam rangka mendukung investasi daerah. Pelayanan perizinan yang sudah baik di Kota Yogyakarta tetap perlu dikembangkan. “DPMP mempunyai komitmen untuk terus memberikan pelayanan perizinan semudah-mudahnya. Oleh karena itu kami berharap forum diskusi ini dapat memberikan masukan dan pertimbangan bagi DPMP dalam menyederhanakan perizinan khususnya IMB.” kata Heri ketika membuka acara Forum Diskusi Grup. Pembukaan oleh Kepala DPMP dilanjutkan dengan paparan dari Zairin Harahap. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini membahas hakikat dan fungsi IMB dalam rangka memberikan kepastian hukum bangunan gedung. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2012. “Banyak kajian atau penelitian terkait perizinan. Penjabaran perizinan dapat dilihat dari paradigma pengaturan, paradigma pengendalian atau bisa saja gabungan keduanya,” kata Zairin.  Penjabaran perizinan dengan paradigma pengendalian ditujukan terhadap izin-izin persoalan lingkungan yang biasanya mensyaratkan persyaratan administratif ketat.   Ia melanjutkan, peraturan daerah yang mengatur tentang perizinan harus memiliki persyaratan yang rasiologis. Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari aturan yang lebih tinggi.  Menurut Zairin, ada beberapa yang perlu dicermati dari Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 seperti persyaratan orang yang membangun harus diketahui tetangga, tenggang waktu pelaksanaan IMB selama 17 hari dan penegakan hukum bagi pelanggar Perda. Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Kasam. Dosen Fakultas Teknik Sipil UII Yogyakarta ini menjelaskan tentang tinjauan teknis struktur bangunan gedung dalam menjamin bangunan gedung yang handal. Persayaratan teknis dalam mengurus IMB adalah hal yang penting.  “DPMP adalah pintu terakhir pengendalian tata ruang khususnya IMB untuk mencegah terjadinya permasalahan penyelenggaraan bangunan gedung,” ungkap Kasam. Permasalahan yang dimaksud seperti banjir, bangunan runtuh akibat gempa, kegagalan konstruksi, struktur bangunan yang tidak memenuhi syarat, bangunan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan tidak memenuhi sirkulasi udara yang cukup, dan aksesibilitas yang tidak ramah difabel. Ia mengatakan persyaratan teknis diberikan untuk menghindari timbulnya korban terutama korban jiwa akibat terjadinya permasalahan dalam pembangunan gedung. Kasam melanjutkan, Pemerintah Kota melalui DPMP perlu menginformasikan kepada masyarakat bahwa ada kaidah, norma dan standar yang harus dipenuhi ketika mendirikan bangunan. Kasam merekomendasikan DPMP Kota Yogyakarta untuk membentuk tim ahli bangunan gedung diluar pegawai DPMP untuk perizinan IMB bangunan tidak sederhana. Untuk mempermudah dan mempersingkat perizinan, sebaiknya pemohon izin ketika menyerahkan permohonan sudah memberikan persyaratan yang lengkap termasuk persyaratan teknis. Persyaratan teknis minimal melampirkan dua surat pernyataan yang bermeterai. Pertama surat pernyataan dari pemohon IMB yang menyatakan bahwa bangunan adalah bangunan yang andal.  Kedua, surat pernyataan dari ahli bangunan gedung bahwa sudah benar-benar merencanakan dan merancang bangunan gedung tersebut sesuai dengan kaidah, norma, dan standar bangunan gedung yang berlaku. Surat pernyataan dari ahli bangunan gedung harus melampirkan sertifikat keahlian dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Jadi DPMP sewaktu-waktu dapat menghubungi ahli tersebut ketika membutuhkan konfirmasi ketika melakukan pengecekan kelengkapan administrasi. “Karena pemohon sudah melibatkan ahli dalam merancang bangunan, DPMP tidak perlu lagi melakukan pengecekan substansi seperti struktur dan lain-lain. Dengan demikian, maka akan dapat memperpendek waktu penyelesaian izin,” tambahnya. Lalu Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja, Gatot Sudarmono memberikan paparan tentang pelaksanaan perizinan IMB di Kota Yogyakarta.  “IMB bisa atas nama siapa saja, tidak perlu diubah,” kata Gatot. Ketika membeli suatu bangunan gedung, pemilik baru tidak perlu mengurus IMB baru selama tidak mengalami perubahan fungsi bangunan, bentuk bangunan dan  luas bangunan. Yang diurus adalah balik nama surat bukti kepemilikan bangunan gedung (BKBG). Balik nama Surat BKBG ditetapkan setelah kondisi bangunan dinyatakan sesuai dengan dokumen IMB setelah petugas DPMP melakukan pengecekan lapangan. Gatot melanjutkan Pemilik IMB/bangunan gedung dapat mengajukan permohonan pemecahan dokumen IMB. Pemecahan dokumen IMB dapat dilakukan apabila bangunan gedung tidak mengalami perubahan dan masih memenuhi ketentuan tata ruang. Juga sertifikat hak atas tanah sudah dilakukan pemecahan. Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja ini juga menjelaskan tentang mekanisme dan prosedur pengurusan IMB di DPMP Kota Yogyakarta.  Saat ini DPMP bermaksud mengubah peraturan daerah yang ada agar pelayanan perizinan di Kota Yogyakarta menjadi lebih sederhana. Forum diskusi grup diharapkan mampu memberikan masukan yang akan dipertimbangkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung. (Nade)  
Senin 09/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
DINAS PENATAAN RUANG KOTA BANDUNG STUDI BANDING SISTEM JARINGAN KE DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
Dinas Penataan Ruang Kota Bandung mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta, Kamis (18/5). Peserta kunjungan diterima oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Nur Sulistiyohadi dan Kepala Bidang Penanaman Modal Dodit Sugeng Murdowo beserta Kepala Seksi Perangkat Keras dan Infrastruktur Telematika Dinas Komunikasi Informatika Dan Persandian Gregorius Gede Wiranarada. Rombongan berjumlah tiga orang tersebut diterima di Ruang Oval DPMP. Tujuan Kunjungan adalah untuk menggali informasi dan mempelajari sistem informasi, infrastruktur jaringan dan pelayanan perizinan khususnya tentang verifikasi dan cek lapangan dalam pengurusan IMB. Sistem yang ada di Pemerintah Kota Yogyakarta sudah baik sehingga akan dijadikan referensi bagi Kota Bandung. Di Pemerintah Kota Bandung, saat ini sistem informasi dan infrastruktur belum terintegrasi. Setiap OPD yang ada memiliki sistem informasi masing-masing sehingga OPD cukup sulit memperoleh data dari OPD lain. Oleh karena itu, Dinas Penataan Ruang Kota Bandung merencanakan pembangunan Sistem Pelayanan dan Database Terpadu pada Dinas Penataan Ruang Kota Bandung. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan prima dan mengakses informasi data terkait penataan ruang. Dodit menjelaskan DPMP melayani perizinan mulai dari pendaftaran sampai pengeluaran atau penolakan izin bahkan pengawasan perizinan. “Yang diawasi adalah yang memiliki perizinan, sedangkan yang tidak berizin menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya. Dodit mengatakan di DPMP terdapat beberapa inovasi seperti pengendalian perizinan melalui Routing Slip dan SMS gateway. Pemohon izin dapat memantau sudah sampai dimana permohonan izin yang diajukan melalui SMS. Dodit juga menjelaskan DPMP terdiri dari empat bidang yaitu Bidang Penanaman Modal, Bidang Pelayanan, Bidang Pengawasan dan Pengaduan dan Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja. Terkhusus untuk verifikasi dan cek lapangan pengurusan IMB, DPMP memiliki seksi yang khusus mengurusi hal tersebut di Bidang Pelayanan.  “Kami memiliki Seksi Koordinasi Lapangan dan Penelitian dan Seksi Verifikasi dan Penerbitan Izin,” kata Dodit. Gregorius menjelaskan infrastruktur jaringan di Pemerintah Kota Yogyakarta sudah terintegrasi. Khususnya di Balai Kota Yogyakarta jaringan fiber optik sudah terintegrasi. “Yang diluar kompleks, ada sekitar 115 titik. Awalnya untuk menghubungkan dengan Balai Kota Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta menyewa fiber optik milik swasta yang ada. Kemudian sejak 2013, Pemkot Yogyakarta membangun fiber optik secara bertahap,” jelasnya. Pemkot Yogyakarta sampai saat ini sudah membangun sekitar 70 titik.  Gregorius melanjutkan, OPD di Pemerintah Kota Yogyakarta ketika akan membuat sistem informasi harus berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta. “Hal ini dilakukan agar pengembangan teknologi informasi di OPD Pemerintah Kota Yogyakarta tidak berjalan liar yang nantinya akan menyebabkan kita kesulitan mengintegrasikan sistem informasi yang bermacam-macam,” tambahnya.  Pertemuan diakhiri dengan kunjungan ke loket-loket pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. (Nade)    
Senin 09/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
KABUPATEN LEBAK DAN KABUPATEN MUSI RAWAS BELAJAR PELAYANAN PERIZINAN KE DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kementerian Dalam Negeri mengajak Kabupaten Lebak dan Kabupaten Musi Rawas belajar pelayanan perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta, Selasa (16/05). Rombongan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Inovasi Daerah, Zaenal Arifin dan Kepala Bidang Kelembagaan dan Ketatalaksanaan, Achmad Jani Rivani Yusuf. Peserta kunjungan berjumlah 12 orang tersebut diterima di Ruang Oval oleh Sekretaris DPMP, Dra.Christy Dewayani, MM dan  didampingi Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja, Gatot Sudarmono, SH  serta Kepala Seksi Pengembangan Kinerja, Darsana, SH. Zaenal Arifin mengatakan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Musi Rawas ditetapkan sebagai daerah prioritas nasional replikasi hasil inovasi daerah di bidang perizinan. “Kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta merupakan fasilitasi rencana replikasi inovasi layanan perizinan. Kabupaten Lebak dan Kabupaten Musi Rawas datang untuk mengumpulkan data lapangan terkait pelayanan perizinan,” ungkapnya. Kedua kabupaten akan mencermati hal-hal yang dapat direplikasi di kedua kabupaten tersebut. Inovasi yang direplikasi nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di kabupaten masing-masing. Ditambahkan oleh Achmad Jani Rifani Yusuf, “inovasi yang akan dipelajari adalah yang berkaitan dengan percepatan pelayanan perizinan dan sistem teknologi informasi.”Replikasi inovasi diharapkan mampu memacu daerah lain  untuk ikut berkembang menjadi daerah maju dan mandiri. Replikasi inovasi dapat membantu pemerintah daerah menjawab permasalahan secara efektif dan efisien, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, dan pelayanan publik yang berkualitas.  Christy Dewayani menjelaskan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta mendasarkan pada  Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota, Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Dilanjutkan oleh Gatot Sudarmono, “komitmen pemimpin tertinggi dalam mewujudkan pelayanan berkualitas adalah hal yang penting.” Pelayanan perizinan di DPMP tidak lagi menggunakan tim teknis. DPMP melayani perizinan mulai dari pendaftaran sampai pengeluaran atau penolakan izin bahkan pengawasan perizinan . "Yang diawasi adalah yang memiliki perizinan, sedangkan yang tidak berizin menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya. Gatot  Sudarmono juga menjelaskan beberapa inovasi yang dilakukan DPMP. Semua layanan di DPMP berbasis teknologi informasi sejak tahun 2006. Tanda tangan perizinan juga sudah didelegasikan sejak tahun 2006, tidak semua ijin ditandatangani oleh Kepala DPMP, tetapi didelegasikan ke pejabat di bawahnya sesuai kewenangan dan ketugasannya. Di DPMP juga terdapat inovasi pengendalian perizinan melalui Routing Slip dan SMS gateway. Sehingga pemohon izin dapat memantau sudah sampai dimana permohonan izin yang diajukan. Selain itu DPMP memberikan pelayanan perizinan pararel yaitu HO, SIUP dan TDP dapat keluar bersamaan. Proses menjadi lebih mudah karena persyaratan-persyaratan Yang sama pada izin-izin tersebut cukup dilampirkan satu kali. Ditambahkan oleh Darsana DPMP Kota Yogyakarta bukanlah SKPD yang mengejar target pendapatan. DPMP fokus untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena DPMP terus berusaha meningkatkan dan mengembangkan pelayanan terhadap masyarakat. Sistem dibangun untuk memberikan pelayanan terbaik. Peningkatan kualitas pelayanan dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada pegawai DPMP dan mendapatkan masukan dari masyarakat melalui survei indeks kepuasan masyarakat. “Disini kami menanamkan kepada pegawai untuk mengedepankan peran bukan kewenangan sehingga yang diutamakan adalah apa yang dapat dilakukan bagi masyarakat,” katanya.  Pertemuan diakhiri dengan kunjungan ke loket-loket pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Pelaksanaan kunjungan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif. Peserta dapat melihat langsung model-model pelayanan yang nantinya akan direplikasi yang paling sesuai dengan kondisi geografis, demografis dan sosial daerah masing-masing. (Nade)
Senin 09/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Izin Atau Ijin?
Di dalam penggunaan bahasa Indonesia sehari-hari kita sering mene­mukan tulisan kata tertentu secara berbeda. Ambillah contoh kata izin dan ijin serta asas dan azas. Kita tentu bertanya tulisan mana yang baku di antara keduanya itu. Untuk menjawab pertanyaan itu, kita harus kembali pada aturan pengindonesiaan kata asing. Di dalam buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Di sempurnakan (PUEYD) dinyatakan bahwa ejaan kata yang berasal dari bahasa asing hanya diubah seperlunya agar ejaannya dalam bahasa Indo­nesia masih dapat dibandingkan dengan ejaan dalam bahasa asal­nya. Kita mengindonesiakan kata bahasa Inggris frequency menjadi frekuensi, bu­kan frekwensi, karena ejaan dalam bahasa asalnya juga tanpa . Memang, semula kitta itu dari bahasa Belanda. Namun, sesuai dengan PUEYD, sekara menyerap kaang kita lebih mengacu pada bahasa Inggris yang pengguna­annya lebih meluas. Kata-kata yang dicontohkan pada alinea pertama di atas bukan kata yang berasal dari bahasa Inggris, melainkan kata yang berasal dari bahasa Arab. Untuk dapat mengetahui penulisan kata-kata itu dalam bahasa asalnya, kita harus melihatnya dalam bahasa Arab. Apabila kita bandingkan antara lafal lambang bunyi bahasa Arab dan lafal lambang bunyi bahasa Indonesia, kita melihat adanya perbedaan perbedaan yang cukup besar. Upaya terbaik untuk mengatasi hal itu dalam pengindonesiaan kata bahasa Arab ialah mencarikan lambang a
Senin 09/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok yang penggunaaanya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh alamiah ataupun yang sengaja ditanam. RTH bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan kualitas udara dalam lingkungan kota. Tanaman meredam suara bising sampai 80 % Penataan RTH yang tepat mampu meningkatkan kualitas atmosfer kota, penyegaran udara, menurunkan suhu kota, menyapu debu permukaan kota, menurunkan kadar polusi udara dan meredam kebisingan. Penelitian Embleton (1983) menyebutkan, 1 hektar RTH dapat meredam suara 7 desibel per 30 meter jarak dari sumber suara, pada frekuensi kurang dari 1000 CPS. Versi Carpenter ( 1975 ) dapat meredam kebisingan 25-80 %. RTH umumnya didominasi tanaman dan tumbuhan yang banyak berpengaruh pada kualitas udara kota. Tanaman dapat menciptakan iklim mikro, yaitu penurunan suhu sekitar, kelembaban yang cukup, kadar oksigen yang bertambah karena adanya proses asimilasi dan evapotranspirasi dari tanaman. Tanaman juga menyerap (mengurangi) karbondioksida di udara hasil kegiatan industri, kendaraan bermotor, dsb. Menurut riset Gerakis, 1 hektar RTH dapat menghasilkan 0,6 ton oksigen untuk konsumsi 1500 orang per hari. Peranan RTH kota terhadap kelestarian lingkungan : Menunjang tata guna dan pelestarian alam. Kualitas air menurun dan kian keringnya sumber2 air bawah tanah dapat diperbaiki dengan pengembangan sistem RTH yang terencana, seperti ; recharging basin, recharging sink hole, mengeleminir banjir, perbaikan daerah aliran sungai ( DAS ) dan perluasan area peresapan air. Menunjang tata guna dan pelestarian tanah. Penetapan peruntukan yang kurang bijaksana menyebabkan ekosistem terganggu. Pola RTH dalam sistem tata ruang kota dapat digunakan sebagai alat pengendali tata guna tanah secara luas dan dinamis. Pengembangan RTH dapat memperbaiki kondisi tanah itu sendiri secara alamiah, sehingga perlu diadakan program2 perbaikan tanah kritis, pencegahan erosi, peningkatan kualitas lingkungan ( permukiman, industri, jalur transportasi, dsb ). Menunjang pelestarian plasma nutfah. Dengan mengembangkan RTH maka program penghijauan pada ruang2 terbuka kota. Berbagai jenis tanaman yang diterapkan memberi keanekaragaman hayati, sekaligus mengundang satwa liar, terutama burung.
Senin 09/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
DPRD Kota Surakarta Studi Banding Ke Kota Yogya
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai kepegawaian, pelayanan perizinan, dan kependudukan yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, DPRD Kota Surakarta melakukan studi banding pada selasa siang, (24/1). Rombongan yang berjumlah 13 orang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Surakarta, Teguh Prakosa. Menurutnya Kota Yogya patut di apresiasi dan di contoh karena pada ketiga SKPD tersebut telah mampu melakukan inovasi yang bisa meningkatkan kecepatan pelayanan masyarakat. Romobongan tersebut disambut baik oleh Staf Ahli Walikota Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bejo Suwarno. Ia mengucapkan terimakasih karena telah menjadikan Kota Yogyakarta sebagai tempat dilakukannya Studi banding. Ia menjelaskan sejalan dengan ditunjuknya Kota Yogyakarta sebagai Lumbung Inovasi, Pemkot Yogya, terus mengupayakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, salah satunya pada aspek Kepegawaian. “Inovasi yang dikembangkan di BKD meliputi penilaian kinerja pegawai yang dilaksanakan dua kali setahun dengan metode 360 derajat yang dikonversi dalam raport bagi pegawai sebagi alat pengukuran kinerja selain DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan)” ungkapnya di Ruang Yudistira Komplek Balaikota Yogyakarta. Ia mengungkapkan penilaian tersebut juga berdampak pada pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Dengan sistem ini semua pegawai dinilai oleh seluruh tingkatan, tidak hanya oleh atasan langsung namun dinilai juga oleh teman sejajar maupun oleh bawahannya. Selain itu, lanjutnya, Inovasi lain yang dikembangkan yaitu pelaksanaan Talent Pool yang dilatarbelakangi amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa Pelaksanaan Manajemen ASN harus didasarkan pada merit system. “Dimana hal ini diperlukan untuk memetakan potensi dan kompetensi kader-kader potensial PNS, baik itu PNS yang akan dipromosikan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrasi, maupun Fungsional” katanya. Dengan Talent Pool, tambahnya, akan didapatkan sekelompok PNS yang memiliki kompetensi dan kinerja terbaik di setiap organisasi, yang selanjutnya dipersiapkan sebagai pemimpin organisasi di masa depan. Sementara untuk pelaksanaan pelayanan Perizinan, Bejo menjelaskan, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, instansi yang semula bernama Dinas Perizinan saat ini telah berganti menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. “Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan adalah guna menjamin transparansi di bidang pelayanan perizinan, yang saat ini melaksanakan pemrosesan 27 jenis izin seperti HO, IMB, serta izin penelitian. Beberapa jenis izin juga telah dapat diakses secara online sehingga memudahkan masyarakat dalam melihat sejauh mana izin telah diproses” ungkapnya. Tak sampai disitu, pada tahun 2016 Dinas Perizinan Kota Yogyakarta memperoleh Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 untuk yang ketujuh kalinya dari Badan Sertifikasi ISO Worldwide Quality Assurance (WQA). “Pemberian ISO ini tidak terlepas dari komitmen terus untuk melakukan peningkatan kualitas pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta” ujarnya. Sedangkan terkait tentang pelaksanaan urusan bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil telah menerapkan inovasi  berupa layanan Akta secara On Line. “Program Online ini diluncurkan agar masyarakat memperoleh kemudahan di bidang waktu, biaya, dan aktifitas dalam mengurus akta kelahiran” jelasnya. Jadi, lanjutnya, program ini bisa diakses dari manapun, sehingga warga tidak perlu datang berkali-kali ke  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengutus akta. “Masyarakat hanya cukup sekali datang sekali saja, dengan membawa berkas yang diverifikasi, ditukar dengan akta. Masyarakat bisa mengurus akte kelahiran dengan mengakses situs yang disediakan” katanya. (Han)
Senin 09/10/2017 00:00 WIB | oleh Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan
Izin Atau Ijin?
Di dalam penggunaan bahasa Indonesia sehari-hari kita sering mene­mukan tulisan kata tertentu secara berbeda. Ambillah contoh kata izin dan ijin serta asas dan azas. Kita tentu bertanya tulisan mana yang baku di antara keduanya itu. Untuk menjawab pertanyaan itu, kita harus kembali pada aturan pengindonesiaan kata asing. Di dalam buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Di sempurnakan (PUEYD) dinyatakan bahwa ejaan kata yang berasal dari bahasa asing hanya diubah seperlunya agar ejaannya dalam bahasa Indo­nesia masih dapat dibandingkan dengan ejaan dalam bahasa asal­nya. Kita mengindonesiakan kata bahasa Inggris frequency menjadi frekuensi, bu­kan frekwensi, karena ejaan dalam bahasa asalnya juga tanpa . Memang, semula kitta itu dari bahasa Belanda. Namun, sesuai dengan PUEYD, sekara menyerap kaang kita lebih mengacu pada bahasa Inggris yang pengguna­annya lebih meluas. Kata-kata yang dicontohkan pada alinea pertama di atas bukan kata yang berasal dari bahasa Inggris, melainkan kata yang berasal dari bahasa Arab. Untuk dapat mengetahui penulisan kata-kata itu dalam bahasa asalnya, kita harus melihatnya dalam bahasa Arab. Apabila kita bandingkan antara lafal lambang bunyi bahasa Arab dan lafal lambang bunyi bahasa Indonesia, kita melihat adanya perbedaan perbedaan yang cukup besar. Upaya terbaik untuk mengatasi hal itu dalam pengindonesiaan kata bahasa Arab ialah mencarikan lambang a
Senin 09/10/2017 00:00 WIB | oleh Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan
Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok yang penggunaaanya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh alamiah ataupun yang sengaja ditanam. RTH bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan kualitas udara dalam lingkungan kota. Tanaman meredam suara bising sampai 80 % Penataan RTH yang tepat mampu meningkatkan kualitas atmosfer kota, penyegaran udara, menurunkan suhu kota, menyapu debu permukaan kota, menurunkan kadar polusi udara dan meredam kebisingan. Penelitian Embleton (1983) menyebutkan, 1 hektar RTH dapat meredam suara 7 desibel per 30 meter jarak dari sumber suara, pada frekuensi kurang dari 1000 CPS. Versi Carpenter ( 1975 ) dapat meredam kebisingan 25-80 %. RTH umumnya didominasi tanaman dan tumbuhan yang banyak berpengaruh pada kualitas udara kota. Tanaman dapat menciptakan iklim mikro, yaitu penurunan suhu sekitar, kelembaban yang cukup, kadar oksigen yang bertambah karena adanya proses asimilasi dan evapotranspirasi dari tanaman. Tanaman juga menyerap (mengurangi) karbondioksida di udara hasil kegiatan industri, kendaraan bermotor, dsb. Menurut riset Gerakis, 1 hektar RTH dapat menghasilkan 0,6 ton oksigen untuk konsumsi 1500 orang per hari. Peranan RTH kota terhadap kelestarian lingkungan : Menunjang tata guna dan pelestarian alam. Kualitas air menurun dan kian keringnya sumber2 air bawah tanah dapat diperbaiki dengan pengembangan sistem RTH yang terencana, seperti ; recharging basin, recharging sink hole, mengeleminir banjir, perbaikan daerah aliran sungai ( DAS ) dan perluasan area peresapan air. Menunjang tata guna dan pelestarian tanah. Penetapan peruntukan yang kurang bijaksana menyebabkan ekosistem terganggu. Pola RTH dalam sistem tata ruang kota dapat digunakan sebagai alat pengendali tata guna tanah secara luas dan dinamis. Pengembangan RTH dapat memperbaiki kondisi tanah itu sendiri secara alamiah, sehingga perlu diadakan program2 perbaikan tanah kritis, penceg
Jumat 06/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Keunikan Dari Jalan Malioboro Yogyakarta
Berkunjung ke kota Yogyakarta merupakan pilihan yang tepat untuk mengisi hari libur bersama keluarga terutama anak-anak. Hal tersebut dikarenakan tempat wisata di Yogyakarta tidak hanya sekedar tempat wisata yang menyuguhkan panorama keindahan yang memikat hati, tapi juga menjadi sarana edukasi bagi anak-anak dalam mengenal kebudayaan serta sejarah yang ada di kota tersebut. Salah satu yang menjadi ikon dari kota Jogja adalah jalan Malioboro Yogyakarta yang merupakan tempat yang selalu ramai baik siang maupun malam. Malioboro Yogyakarta merupakan tempat belanja yang menjadi ikon dari kota yang dijuluki sebagai pelajar ini. disana terdapat beberapa toko yang menjual oleh-oleh menarik khas dari kota Jogja. Nah jika anda kebetulan memilih hotel di Yogyakarta dekat Malioboro, anda bisa sesering mungkin datang ke sini dan siang malam yang anda lewati akan selalu terasa ramai dan berkesan. Banyak sekali hal yang unik dari jaan Malioboro Yogyakarta ini, yaitu : Andong Sarana transfortasi yang satu ini merupakan ciri khas dari kota Yogyakarta. Yang membedakan dari andong di tempat lain yaitu andong disini memiliki roda empat dan ukurannya sedikit agak panjang dan besar sehingga mampu mengangkut penumpang lebih banyak lagi. Batik Pulau Jawa terkenal akan kain batiknya. Begitu juga dengan kota Yogyakarta yang memiliki motif tersendiri. Batik dari Jogja ini merupakan salah satu batik yang paling banyak digemari. Dan masih banyak pakaian lainnya yang menjadi ciri khas dari Jogja seperti kaos tulis dan pakaian adat Yogyakarta. Kuliner Jogja Makanan dari Jogja adalah makanan yang terkenal dengan harganya yang murah serta rasanya yang luar biasa enaknya. Beberapa kuliner khas Jogja diantaranya adalah Gudeg, wedang jahe, nasi kucing, sate ayam mie godog dan masih banyak lainnya yang bisa anda cicipi. Itulah ketiga contoh keunikan yang ada di jalan Malioboro. Selain itu, sekarang ini hotel di Yogyakarta dekat Malioboro selalu dipadati. Nah jika anda ingin menginap disana, maka kita bisa memesannya dari jauh hari via internet. Hotel-hotel di Indonesia sekarang sudah memakai jasa pengiklanan via google adwords yang memudahkan para pengunjung untuk menemukan website resmi dari hotel yang dimaksud. Mereka menggunakan pengelolaan ikan tersebut memakai jasa perusahaan pengiklanan online seperti Gopher Indonesia yang sudah berpengalaman dalam pengelolaan pengiklanan di internet.
Jumat 06/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Jalan Malioboro Ditutup
Yogyakarta - Gelaran pawai digelar sore ini di sepanjang Jalan Malioboro Yogyakarta. Pawai untuk memperingati bulan Kemerdekaan ini diikuti ribuan peserta dari berbagai kalangan.  Selama kegiatan berjalan arus lalulintas di jalan Malioboro Yogyakarta ditutup total dari pukul 15.00-17.30 WIB. Ribuan warga baik masyarakat sekitar, wisatawan nusantara dan asing memadati dipinggir jalan Maliboro hingga Titik Nol Kilometer menikmati berbagai penampilan.    Pawai dibagi menjadi 3 regu meliputi kelompok baris berbaris seperti drumband AAU, pasukan Taruna AAU, Paskibraka, prajurit keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman, drumband Hisbul Waton, dan lain-lain. Kelompok atraksi seni budaya dari berbagai sanggar seni, barongsai, atraksi seni dari siswa SD, Bregodo, paguyuban Ogoh-ogoh, paguyuban onthel dan lain-lain. Kelompok mobil hias yang diikuti perserta dari Gembira Loka, andong hias, gerobak hias, PT KAI, motor antik, dan lain-lain. "Lokasi kita pilih di Malioboro ini karena Malioboro ini menjadi pusat dan ikonya Yogyakarta. Aksesnya mudah dan banyak orang datang," kata kepala dinas pariwisata DIY, Aries Riyanta, di Jalan Malioboro, Sabtu (26/8/2017). Pawai Pembangunan di Jalan Malioboro Yogyakarta. Foto: Edzan Raharjo Pawai Pembangunan ini untuk memperlihatkan kepada masyarakat aktualisasi pembangunan juga sebagai sarana hiburan, promosi, serta daya tarik wisata terutama bagi masyarakat yang sedang berkunjung ke DIY. Selain itu juga bertujuan sebagai ajang lomba kreativitas bagi peserta.  (sip/sip)
Jumat 06/10/2017 00:00 WIB | oleh Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan
Keunikan Dari Jalan Malioboro Yogyakarta
Berkunjung ke kota Yogyakarta merupakan pilihan yang tepat untuk mengisi hari libur bersama keluarga terutama anak-anak. Hal tersebut dikarenakan tempat wisata di Yogyakarta tidak hanya sekedar tempat wisata yang menyuguhkan panorama keindahan yang memikat hati, tapi juga menjadi sarana edukasi bagi anak-anak dalam mengenal kebudayaan serta sejarah yang ada di kota tersebut. Salah satu yang menjadi ikon dari kota Jogja adalah jalan Malioboro Yogyakarta yang merupakan tempat yang selalu ramai baik siang maupun malam. Malioboro Yogyakarta merupakan tempat belanja yang menjadi ikon dari kota yang dijuluki sebagai pelajar ini. disana terdapat beberapa toko yang menjual oleh-oleh menarik khas dari kota Jogja. Nah jika anda kebetulan memilih hotel di Yogyakarta dekat Malioboro, anda bisa sesering mungkin datang ke sini dan siang malam yang anda lewati akan selalu terasa ramai dan berkesan. Banyak sekali hal yang unik dari jaan Malioboro Yogyakarta ini, yaitu : Andong Sarana transfortasi yang satu ini merupakan ciri khas dari kota Yogyakarta. Yang membedakan dari andong di tempat lain yaitu andong disini memiliki roda empat dan ukurannya sedikit agak panjang dan besar sehingga mampu mengangkut penumpang lebih banyak lagi. Batik Pulau Jawa terkenal akan kain batiknya. Begitu juga dengan kota Yogyakarta yang memiliki motif tersendiri. Batik dari Jogja ini merupakan salah satu batik yang paling banyak digemari. Dan masih banyak pakaian lainnya yang menjadi ciri khas dari Jogja seperti kaos tulis dan pakaian adat Yogyakarta. Kuliner Jogja Makanan dari Jogja adalah makanan yang terkenal dengan harganya yang murah serta rasanya yang luar biasa enaknya. Beberapa kuliner khas Jogja diantaranya adalah Gudeg, wedang jahe, nasi kucing, sate ayam mie godog dan masih banyak lainnya yang bisa anda cicipi. Itulah ketiga contoh keunikan yang ada di jalan Malioboro. Selain itu, sekarang ini hotel di Yogyakarta dekat Malioboro selalu dipadati. Nah jika anda i
Kamis 05/10/2017 14:32 WIB | oleh Lingkungan Hidup
Workshop Adipura
Dalam rangka persiapan menuju Pantau 1 Adipura Periode 2017 2018 diadakan Workshop Adipura yang dihadiri oleh para penanggung jawab Titik Pantau Adipura Kota Yogyakarta dan sejumlah OPD Pemerintah Kota Yogyakarta Workshop ini diadakan pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2017 di Ruang Bima Komplek Balaikota Yogyakarta Hadir untuk membuka sekaligus memberikan pengarahan adalah Wakil Walikota Yogyakarta Bapak Drs Heroe Poerwadi MA Beliau menyampaikan harapannya supaya Kota Yogyakarta dapat mempertahankan pencapaian Penghargaan Adipura pada periode 2017 2018 Arief Sumargi SH Kepala Seksi Pemantauan Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyampaikan materi berupa sejumlah revisi yang akan diterapkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P 53 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura Rencana Program Adipura ke depannya adalah mewujudkan kota kabupaten di Indonesia yang tidak hanya bersih dan ramah lingkungan tapi juga berkelanjutan berdaya saing dan berkarakter Inovasi inovasi dalam program atau kegiatan lingkungan akan menjadi poin penilaian yang penting dalam Adipura Beliau juga memberikan saran bagi Kota Yogyakarta antara lain untuk mengadakan fasilitas pengelolaan sampah skala kota di tiap kecamatan untuk memaksimalkan pengurangan sampah yang dibuang ke TPA Piyungan
Kamis 05/10/2017 14:05 WIB | oleh Lingkungan Hidup
Ekspos Hasil Evaluasi K2LH Kota Yogyakarta Tahun 2017
Hari Jumat tanggal 29 September 2017 yang lalu bertempat di Ruang Bima Komplek Balaikota Yogyakarta telah diadakan acara Ekspos Hasil Evaluasi Kebersihan dan Keteduhan Lingkungan Hidup K2LH Kota Yogyakarta tahun 2017 Acara ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Program Adipura sebagai persiapan sebelum pelaksanaan Pantau 1 Adipura Pemerintah Kota Yogyakarta disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Ibu Dra Rr Titik Sulastri mengharapkan supaya Kota Yogyakarta dapat mempertahankan Penghargaan Adipura pada periode 2017 2018 Ekspos hasil K2LH ini diadakan setelah Tim Evaluasi K2LH dari BLH Provinsi DIY selesai melaksanakan pemantauan ke titik titik pantau di seluruh Kota Yogyakarta dimana tim melihat kesiapan setiap titik pantau menjelang Pantau 1 Adipura periode 2017 2018 Beberapa catatan diberikan oleh tim kepada para penanggung jawab titik pantau dan Tim Adipura Kota Yogyakarta mengenai hal hal yang perlu ditingkatkan atau diperbaiki Di antaranya adalah kurang maksimalnya pengomposan belum optimalnya pemilahan sampah rusaknya sejumlah sarana prasarana pengelolaan sampah dan lain lain Masukan masukan yang diperoleh dari Tim Evaluasi K2LH ini diharapkan dapat menumbuhkan motivasi dan semangat untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek tidak hanya fisik tapi juga non fisik seperti kerjasama dan koordinasi yang lebih baik antar instansi instansi