Senin 00/00/0000 00:00 WIB |
oleh
Portal Jogja
PEMBERIAN PENGHARGAAN " KAWASTARA PAWITRA"
Sistem seleksi dalam penetapan kepala sekolah yang diterapkan jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta mendapat apresiasi dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Seleksi kepala sekolah dengan melakukan penilaian kompetensi atau assesment dengan melibatkan lembaga independen menjadi salah satu point penting. Pasalnya penerapan itu merupakan implementasi dari Permendiknas nomor 28/2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah atau pun kepala madrasah.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, menghadiri penyerahan penghargaan Kawastara Pawitra untuk 113 daerah di Indonesia, Sabtu (15/10/2016) pagi di Hotel Novotel, Solo. Untuk Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini diwakili oleh Drs. Edy Heri Suasana, M.Pd. Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. Sebanyak 113 pemerintah daerah meliputi provinsi, kota dan kabupaten, serta yayasan pengelola sekolah, menerima penghargaan "Kawastara Pawitra" dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penghargaan Kawastara Pawitra yang arti harfiahnya "kelihatan bersih, suci, dan transparan" itu, diserahkan Mendikbud, Muhadjir Effendy, kepada 109 orang kepala daerah dan empat orang ketua yayasan.Kawastara Pawitra merupakan penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah yang dianggap peduli terhadap program pelatihan kepala sekolah.Penghargaan ini diberikan berdasarkan karena para gubernur, bupati, wali kota dan pengurus yayasan tersebut dinilai telah melaksanakan penyiapan calon kepala sekolah berdasarkan ketentuan Permendikbud nomor 28 tahun 2010."Dalam pelaksanaan program tersebut, keberhasilnnya sangat tergantung pada inisiatif kepala daerah. Pemerintah daerah dan yayasan yang menerima penghargaan Kawastara Pawistra memilki komitmen tinggi dalam melaksanakan program penyiapan calon kepala sekolah, baik dengan APBD maupun dengan masyarakat,” katanya.Mendikbud, Muhadjir Effendy, menyatakan, hal yang dilakukan LPPKS merupakan bagian dari upaya perubahan di bidang pendidikan. Dia mengingatkan, perubahan harus dilakukan dan di masa mendatang pendidikan akan dikembangkan dengan manajemen berbasis sekolah dan partisipasi masyarakat."Itu berarti kepala sekolah memang harus berubah. Kepala sekolah bukan lagi sekadar guru yang bertugas mengajar, tetapi dia harus juga seorang manajer," ujarnya.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy bakal merombak total sistem pendidikan dengan sistem baru berbasis karakter.“Saya minta kepada seluruh elemen yang terlibat agar menyiapkan diri dengan rencana perombakan tersebut,” tegasnya saat menyampaikan sambutan. Perombakan mendasar akan dilakukan pada tingkat sekolah dasar (SD). Muhadjir menyebut akan mengurangi jumlah mata pelajaran bagi siswa SD. Tak hanya itu, pihak sekolah juga tidak diperkenankan untuk memberikan pekerjaan rumah (PR) ketika siswa pulang sekolah. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar siswa lebih banyak bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.Idealnya dalam sehari itu 30 persen untuk pengembangan ilmu pengetahuan sedangkan sisanya pembangunan karakter,” jelasnya. Pendidikan karakter, lanjut dia, tidak dapat dilakukan jika mayoritas waktu anak dihabiskan di sekolah. Muhadjir mengingatkan bahwa pendidikan karakter tidak dapat diseragamkam sebagaimana pembelajaran ilmu pengetahuan. Setiap individu memiliki karakter yang berbeda serta minat yang beragam. Selain perombakan terhadap kurikulum pembelajaran, Mendikbud juga akan mengubah sumber daya manusia (SDM) meliputi kepala sekolah, guru hingga komite sekolah. Tiga komponen tersebut dianggap sudah tidak sesuai visi misi pendidikan yang dicanangkan Presiden.Kepala sekolah nantinya akan diposisikan sebagai manajer yang tidak memiliki tugas sebagai guru pengajar. Ia memiliki kewajiban untuk mengatur sekaligus mengawasi kinerja seluruh kegiatan di sekolah. Selain itu kepala sekolah juga diperkenankan untuk menarik sumbangan dari orang tua siswa yang mampu.“Kalau cuma mengandalkan dana BOS [Bantuan Operasional Sekolah] saya yakin tidak cukup. Maka perlu memakai skema partisipasi masyarakat secara langsung. Yang kaya menyumbang lebih banyak. Yang tidak mampu tidak hanya gratis, tetapi juga diberi pendampingan,” paparnya.Untuk guru, Muhadjir menekankan pada pentingnya kehadiran guru di seluruh waktu pembelajaran. Ia mensyaratkan waktu minimal guru berada di sekolah yaitu selama 8 jam. Dalam jangka waktu tersebut guru memiliki kewajiban untuk mendidik, mengawasi sekaligus mengarahkan siswanya agar tetap fokus kepada siswanya.“Untuk komitenya juga tidak bisa santai, sebab mereka harus menjadi counterpart dari sekolah, bukan sebagai alat legitimasi saja,” ujarnya. Jin-Red