Senin 00/00/0000 00:00 WIB |
oleh
Portal Jogja
DPMP KOTA YOGYAKARTA MEMPEROLEH PIAGAM PENGHARGAAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2018 DENGAN PREDIKAT “A”
Kementerian PANRB melakukan evaluasi terhadap 681 unit pelayanan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dari evaluasi diperoleh nilai indeks rata-rata unit penyelenggara pelayanan publik adalah 3,08. Rinciannya, pelayanan publik total keseluruhan nilai indeks rata-rata Provinsi 3,00 dan Kabupaten/Kota 3,17. Berdasarkan hasil evaluasi, masih ada segelintir Pemda yang mendapat predikat kurang baik. Untuk alasan itulah, asistensi dan bimbingan dari Pemda yang mendapat nilai baik diperlukan untuk percepatan peningkatan kualitas. Bimbingan itu fokus pada hal-hal yang dievaluasi oleh Kementerian PANRB, yakni kebijakan pelayanan publik, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, sistem konsultasi dan pengaduan, serta inovasi. Yang dilakukan tidak hanya evaluasi saja, tapi juga bimbingan teknis untuk memotivasi penyelenggara pelayanan publik.
Pada tahun 2018 ini, untuk pertama kalinya evaluasi pelayanan publik dilakukan secara on line mulai Mei sampai Oktober 2018 di 34 Provinsi dan 208 Kabupaten/Kota. Hasil evaluasi selanjutnya diolah dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).
Evaluasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 7 ayat 3. Tujuannya ialah melihat implementasi kebijakan terkait pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat. Tak hanya Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB juga mengevaluasi pelayanan publik di Kementrian/Lembaga dan seluruh Polres di Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyerahkan apresiasi kepada 11 Kepala Daerah pembina pelayanan publik sangat baik. Para Kepala Daerah tersebut dinilai berhasil membina pelayanan publik di wilayahnya, sehingga tiga unit penyelenggara pelayanan publik yang dievaluasi, di wilayah tersebut meraih predikat A (pelayanan prima) dan A- (sangat baik).
Ke-11 Kepala Daerah dimaksud adalah Walikota Banda Aceh, Walikota Palembang, Walikota Bandung, Walikota Semarang, Walikota Yogyakarta, Walikota Makassar, Bupati Cilacap, Bupati Bantul, Bupati Gunung Kidul, Bupati Badung serta Bupati Kutai Kartanegara.
Pemerintah Kota Yogyakarta menerima penghargaan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 176 Tahun 2018 tentang Penetapan Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2018.
Penghargaan pelayanan publik yang disandang Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta sudah disandang dalam tiga tahun, dari tahun 2016 dan 2017 dengan predikat sangat baik (A-) dan tahun 2018 sebagai unit Pelayanan Publik Kategori Prima (A) yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kementrian PANRB. Penghargaan pelayanan publik terbaik di Kota Yogyakarta diberikan pada unit pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP), Rumah Sakit Jogja, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri PANRB, Syafruddin dan diterima oleh Wakil Walikota Yogyakarta Drs. Heroe Poerwadi, MA mewakili Pemerintah Kota Yogyakarta. Penyampaian Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2018 dilaksanakan oleh Kementrian PANRB di Balai Kartini Jalan Gatot Subroto Kav. 37 Jakarta pada hari Selasa, tanggal 27 Nopember 2018.
(Christy D)