Senin 00/00/0000 00:00 WIB |
oleh
Portal Jogja
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) Penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanaman Modal dan (DPMP) Kota Yogyakarta Melalui “Penyederhanaan Perizinan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) “
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta sampai saat ini terus berupaya melakukan upaya-upaya untuk mempermudah layanan publik, khususnya pelayanan perizinan untuk masyarakat melalui inovasi-inovasi pelayanan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, salah satu yang sedang dikembangkan adalah penyederhanaan perizinan usaha. Dengan dihapusnya layanan Izin Gangguan (HO) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturaan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah Diubah dengan Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah , maka secara otomatis Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) menjadi pilihan yang akan dijadikan legalitas untuk usaha di bidang Usaha Toko Swalayan.
Adapun penyederhanaan IUTS tersebut menyangkut beberapa aspek yaitu antara lain dalam hal penyederhanaan persyaratan, waktu proses penerbitan izin maupun prosedur dan mekanisme pelayanan. Penguatan penyederhanaan pelayanan perizinan tersebut, diaktualkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
Dalam peraturan tersebut secara tegas telah memberikan kewenangan yang luas kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penyelenggara pelayanan untuk membuat kebijakan teknis dalam pelaksanaan pelayanan.
Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi yang salah satunya mengkait dengan upaya penyederhanaan perizinan di daerah dalam rangka mendukung dan peningkatan investasi guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, maka perlu adanya kemudahan dalam pelayanaan perizinan. Kemudahan berusaha tersebut dikuatkan dengan ditetapkannya Peraturaan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturaan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang secara garis besar mempermudah dan penyederhanaan perizinan dalam berusaha.
Dalam rangka implementasi penyederhanaan tersebut, maka DPMP Kota Yogyakarta akan berusaha juga melakukan upaya penyederhanaan perizinan guna mendukung investasi dan percepatan berusaha di daerah. Pelaksanaan pelayanan di Kota Yogyakarta saat ini sudah dapat dikatakan baik, namun akan berusaha agar lebih baik lagi sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. Salah satu yang dikembangkan di DPMP Kota Yogyakarta adalah pelayanan IUTS secara on line, yang mana pemohon mengisi semua persyaratan dari rumah melalui aplikasi yang ada di Web DPMP Kota Yogyakarta dan pemohon tinggal ambil izinnya saja di DPMP Kota Yogyakarta. Dalam rangka pelaksanaan pelayanaan ini, telah berkembang suatu sistem Nasional dengan layanan On line Single Submission (OSS) dalam berusaha yang lebih sederhana dan mudah pelayanannya.
Untuk mewujudkan tujuan Penguatan Reformasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Melalui “ Penyederhanaan Perizinan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS)“ tersebut tentunya harus ada kerjasama dan partisipasi dari berbagai pihak dan semua stakeholder yang berkaitan dengan kegiatan usaha di Kota Yogyakarta. Keberadaan PTSP membuat segala proses perizinan menjadi ringkas untuk internal birokrasi dan masyarakat, sehingga efektifitas PTSP memang perlu ditingkatkan dan dikembangkan. Pengembangan progresif PTSP diarahkan sebagai titik tunggal penggabungan kewenangan izin, kemudian skala kewenangan penuh (yakni fungsi kebijakan dan administrasi berawal, berproses, dan berakhir di satu tempat, dan terakhir harus ada dukungan dari kapasitas organisasional (IT, SDM, aparatur, dll.) dengan tujuan utama untuk mempermudah pelayanan perizinan usaha.
Oleh sebab itu DPMP Kota Yogyakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD).
Peserta Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdiri dari unsur:
Pelaku usaha toko swalayan yang berada di wilayah Kota Yogyakarta.
Asosiasi Lembaga Perwakilan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kota Yogyakarta.
Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.
Pegawai OPD terkait se Kota Yogyakarta
Camat se Kota Yogyakarta atau yang mewakili
Peserta benar-benar diharapkan dapat memberikan masukan dan pertimbangan pokok-pokok pikiran dalam penyederhanaan perizinan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanamaan Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. FGD dilaksanakan pada hari Kamis, 13 September 2018 di Hotel Neo Awana, Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 52 Mantrijeron Yogyakarta, dengan narasumber Suryadi, SH. M. Hum dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta dan Ir. Guntur Wahyu Anggoro, MM dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY.
Kegiatan FGD tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta (Dra. Christy Dewayani, MM). (Christy D.)