Senin 00/00/0000 00:00 WIB |
Yogyakarta Targetkan 4500 Bidang Tanah Disertifikasi Tahun Ini
Kota Yogyakarta memulai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 di seluruh kecamatan. Melalui program tersebut, Pemkot menargetkan sebanyak 4500 bidang tanah yang tersebar di 14 kecamatan mendapat sertifikat tahun ini.
"Hingga tahun 2017 dari total 2,28 juta bidang tanah yang ada di DIY 1.76 juta bidang telah disertifikat dan di tahun 2020 DIY akan menjadi DIY lengkap," ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Sumardiyono saat sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balaikota, Rabu (14/3).
Ia menjelaskan, untuk Kota Yogyakarta dari 14 desa terdapat 88.288 bidang tanah dengan total 83.867 buku tanah. Sementara tanah yang belum terdaftar masih tersisa 4.421. Ia pun menegaskan tahun ini menargetkan 4.500 bidang tanah tersertifikasi melalui PTSL.
Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengapresiasi program PTSL yang sudah berjalan sejak tahun 2017 lalu. Menurutnya program ini patut didorong semua pihak demi tercapainya kepastian hukum sekaligus menjadi solusi atas maraknya sengketa hak atas tanah belakangan ini.
"Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang bersama BPN Kota Yogyakarta terus melakukan langkah strategis yang meliputi legalisasi dan re-distribusi aset tanah serta penaatan ruang yang berkelanjutan," jelasnya.
Walikota mengaku di Kota Yogyakarta belum semua bidang tanah memiliki sertifikat atau Alas Hak yang pasti. Hal tersebut, menurutnya akan berimplikasi pada pendapatan asli daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan.
Terkait dengan biaya pendaftaran tanah, Walikota menegaskan, Pemkot sedang merumuskan Rancangan Peraturan Walikota Tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Walikota berharap Rancangan Perwal tersebut memberikan kemudahan serta fasilitasi bagi kelompok masyarakat pemohon PTSL agar mendapatkan sertifikat tanah tepat waktu dan tepat sasaran.
Ditambahkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana, Proses sertifikasi tanah melalui PTSL akan dilakukan untuk semua jenis tanah termasuk rumah peribadatan dan tanah berstatus Sultan Ground.
Terkait beban pembiayaan Hari menjelaskan, pembiayaan PTSL sebenarnya dibebankan pada APBN kecuali untuk pembiayaan persiapan.
"Kami sedang menyiapkan mekanisme pembiayaan tersebut melalui Perwal Petunjuk Teknis dan maret ini kami tergetkan sudah siap," imbuhnya. (Tam)