Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Dephukham Susun Peraturan tentang Mutasi dan Pemberhentian Notaris
Hingga saat ini, masih banyak peraturan pelaksanaan UU Jabatan Notaris yang belum dikeluarkan. Salah satu yang sedang digodok adalah Peraturan Menteri tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Notaris. Kepala Subdirektorat Notariat pada Direk
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
RUU Rahasia Negara Berpotensi Langgar Konstitusi
Keinginan membuat Undang-Undang Rahasia Negara adalah lambang kegagalan negara dalam menyimpan rahasianya. Sejak 24 Juli 2006, Menteri Pertahanan telah mengirimkan naskah RUU Rahasia Negara beserta surat permohonan persetujuan kepada Presiden untuk proses
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Uji Emisi Kendaraan dan Pembangunan taman Pintar di Kota Yogya di Presentasikan
Pencemaran Udara DIY dipresentasikan oleh Danang Parikesit dari Pusat Studi Lingkungan UGM dihadapan Walikota dan Gubernur DIY, Kamis 23 Desember 2004 di Pracimasono Yogyakarta. Sumber Pencemaran Udara terbesar di Propinsi DIY adalah ditimbulkan oleh sara
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Menko Kesra: Korban Tewas Gempa Jogja Mencapai 3.882 Orang
Jakarta-RoL-- Menko Kesra Aburizal Bakrie mengatakan, data yang dihimpun hingga Minggu (28/5) pukul 17.00 WIB menunjukkan bahwa korban tewas akibat bencana gempa bumi di Yogyakarta dan Jawa Tengah mencapai 3.882 orang. "Berdasarkan laporan satkorlak-satko
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
DESENTRALISASI BIDANG KESEHATAN PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
LATAR BELAKANG Proyek kesehatan propinsi (Provincial Health Project/PHP) dikembangkan sebagai upaya untuk mendukung dan mempercepat proses desentralisasi dan reformasi pembiayaan dan pelayanan kesehatan melalui peningkatan pelayanan utamanya bagi penduduk
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Ujian Nasional Langgar HAM
Lebih dari 100 ribu siswa-siswi SMA dan SMK di Indonesia tidak lulus Ujian Nasional (UN). UN dianggap kebijakan yang tidak adil. Jadi UN bisa masuk kategori pelanggaran HAM. Hal itu ditegaskan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara di kantornya, Ja
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Perda Kos di Yogyakarta Jalan Terus
Ketika Peraturan Daerah Kota Palu tentang Retribusi Izin Rumah Kos/Pondokan ditegur Menteri Dalam Negeri (2/1/2002) dan dibatalkan dua tahun kemudian, perda sejenis malah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2003 (22/12/2003). H
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah
Berikut kami informasikan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah.Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2018 dapat diunduh disiniPeraturan Walikota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2018 dapat diunduh disini
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Usulan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2018
Mendasarkan pada Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta Nomor: 823/2090/SE/2018 Tentang Perubahan Jadwal Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2018, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Surat Edaran Kepala Dinas Kota Yogyakarta Nomor: 823/4016 tanggal 24 Mei 2018 tentang Pemberitahuan Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Oktober 2018 kami sampaikan informasi sebagai berikut:I.              Pada point nomor 1 (satu) dan 2 (dua) terkait jadwal pengiriman Daftar Nominatif dan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat Reguler, Pilihan Struktural dan Fungsional sebagai berikut:1.      Pengiriman Daftar Nominatif dan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat Reguler, Pilihan Struktural disampaikan ke BKPP Kota Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta paling lambat 21 Juni 2018.2.      Pengiriman Daftar Nominatif dan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat Pilihan Fungsional (Pranata Komputer, Guru, Pengawas, Pamong dan Penilik) paling lambat tanggal 21 Juni 2018. Khusus Jabatan Fungsional Guru akan mendapat undangan tersendiri untuk pemberkasan Usulan Kenaikan Pangkat setelah angka kreditnya terpenuhi.II.                Bagi PNS yang menjalankan ketugasan sebagai Tenaga Pengajar namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru (khususnya dari tenaga honorer kategori 2) dapat mengajukan Usulan Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2018 melalui Usulan Kenaikan Pangkat Reguler.III.             Untuk legalisir fotokopi dokumen Kepegawaian di jenjang sekolah bisa dilakukan oleh Atasan Langsung (Kepala Sekolah PNS) dan untuk PNS di UPT Pengelola TK/SD dan Dinas Pendidikan bisa dilakukan oleh Kepala Subag Umum dan Kepegawaian atau Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas.IV.             Untuk mempercepat proses Usulan Kenaikan Pangkat,  silakan unduh Checklist Kelengkapan Berkas, Daftar Usul Mutasi Promosi dan Daftar Riwayat Pekerjaan.V.                Berkas Usulan dibuat rangkap 3 dan dikumpulkan ke Dinas Pendidikan Ruang Truntum Lantai 4 Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta paling lambat tanggal 21 Juni 2018. Usulan yang terlambat tidak dapat kami proses dan diajukan untuk periode selanjutnya.  Demikian agar ditindaklanjuti dengan penuh rasa tanggung jawab. Apabila ada hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan ke Bidang PTK Dasinfo lantai 3 Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
JUKNIS PPDB RTO TAHUN 2018
Bismillah,Berikut kami sampaikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB RTO Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.untuk Juknis PPDB 2018 silahkan diunduh di sini.untuk Perubahan Pertama Juknis PPDB RTO 2018 silahkan diunduh di sini.untuk Perubahan Kedua Juknis PPDB RTO 2018 silahkan diunduh di sini.untuk Peraturan Walikota tentang PPDB 2018 silahkan diunduh di sini.untuk jadwal pelaksanan PPDB 2018 silahkan diunduh di sini.untuk pendaftaran, informasi dan konsultasi silahkan mengunjungi tautan berikut initerima kasih.
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
PENYERAHAN TROPHY PENGAWAS/KEPALA SEKOLAH DAN GURU BERPRESTASI
Hari ini Kamis  tanggal 17 Mei 2018 bertepatan dengan Kamis Pahing, seluruh karyawan/karyawati Dinas Pendidikan mengadakan Apel Pagi sebagai Pembina Apel adalah Kepala  Dinas Pendidikan Bapak Drs. H. Edy Heri Suasana, M.Pd. dan sekaligus menyerahkan Trophy bagi Pengawas/Kepala Sekolah/Guru berprestasi tahun 2018..semoga sukses dan dapat meraih prestasi yang  lebih tinggi aamiin..
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
KBM DI BULAN RAMADHAN 2018
Surat Edaran dari Kepala Dinas tentang KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) selama Bulan Ramadhan 2018 dapat diunduh disini
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
PENETAPAN KEPALA SEKOLAH, PENGAWAS DAN GURU PRESTASI 2018
Bismillah,Berikut kami sampaikan hasil penetapan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Guru Berprestasi tahun 2018.silahkan untuk berkasnya bisa diunduh di sini.terima kasih. 
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Daftar Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.Format DUPAK 2018 dapat di download di sini
Senin 00/00/0000 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
FORMAT CUTI BARU 2018
Bismillah, Menindaklanjuti rapat koordinasi BKPP Kota Yogyakarta dengan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta perihal Pengusulan Cuti, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:1. Bahwa PNS mempunyai Hak Cuti antara lain : Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti Bersama dan Cuti di Luar Tanggungan Negara:a. Cuti Tahunan, diberikan kepada PNS paling sedikit 1 (satu) hari dan paling banyak 12 hari dalam tahun berjalan, apabila dalam dua tahun terakhir tidak mengambil Cuti Tahunan, maka mendapat tambahan paling banyak 6 hari setiap tahunnya. Hak Cuti Tahunan dikecualikan bagi Jabatan Fungsional Guru b. Cuti Besar, diberikan kepada PNS yang telah memiliki minimal 5 tahun masa kerja, dikecualikan untuk kegiatan keagamaan. Cuti Besar bisa diberikan maksimal selama 3 bulan. PNS yang mendapat Cuti Besar tidak berhak mendapat hak Cuti Tahunan di tahun tersebut. c. Cuti Sakit, diberikan kepada PNS yang menderita Sakit, minimal 1 (satu) hari maksimal 1 (satu) tahun, apabila belum sembuh dapat diberikan tambahan cuti sakit selama 6 (enam) bulan, pengajuan Cuti Sakit wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter, apabila sakitnya lebih dari 14 (empat belas) hari wajib melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah.d. Cuti Melahirkan, diberikan kepada PNS perempuan yang melahirkan anak pertama sampai ketiga sejak menjadi PNS, lamanya 3 (tiga) bulan, pengajuan dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan Hari Perkiraan Lahir (HPL) yang bersangkutan.e. Cuti Karena Alasan Penting, diberikan kepada PNS yang cuti karena adanya alasan yang penting seperti Keluarga Meninggal, Menikah, Sakit atau kepentingan penting lain dengan pertimbangan atasan langsungnya. Cuti ini diberikan maksimal 1 bulan.f. Cuti Bersama, cuti ini diatur dengan Keputusan Presiden dan tidak mengurangi Hak Cuti Tahunan.g. Cuti di Luar Tanggungan Negara, diberikan minimal 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun, PNS yang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara tidak mendapatkan Penghasilan (Gaji dan Tunjangan) dari Pemerintah.2. Sesuai Pendelegasian Wewenang dari Walikota Yogyakarta, maka Cuti Tahunan, Cuti Melahirkan dan Cuti Sakit dan atau Cuti Karena Alasan Penting yang lamanya kurang dari 14 (empat belas) hari menjadi Kewenangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. Sedangkan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Cuti Besar, Cuti Sakit dan atau Cuti Karena Alasan Penting yang lamanya lebih dari 14 (empat belas) hari menjadi kewenangan Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta.3. PNS yang hendak mengajukan Cuti wajib mengajukan permohonan dan mendapat ijin dari Atasan Langsungnya, selanjutnya Atasan langsung mengajukan permohonan cuti tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan.4. Format Pengajuan cuti sesuai dengan kewenanganya terdapat dalam lampiran surat.5. Perhitungan pemberian TPP yang diakibatkan karena PNS menjalani Cuti diatur tersendiri dalam Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja. 6. Pemberian Cuti bagi Tenaga Bantuan menyesuaikan edaran ini sampai diterbitkan Peraturan Walikota terkait Cuti Tenaga Naban.7. Format Pengajuan Cuti dapat diunduh di sini. terima kasih.