Senin 00/00/0000 00:00 WIB |
oleh
Portal Jogja
FORMAT CUTI BARU 2018
Bismillah, Menindaklanjuti rapat koordinasi BKPP Kota Yogyakarta dengan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta perihal Pengusulan Cuti, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:1. Bahwa PNS mempunyai Hak Cuti antara lain : Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti Bersama dan Cuti di Luar Tanggungan Negara:a. Cuti Tahunan, diberikan kepada PNS paling sedikit 1 (satu) hari dan paling banyak 12 hari dalam tahun berjalan, apabila dalam dua tahun terakhir tidak mengambil Cuti Tahunan, maka mendapat tambahan paling banyak 6 hari setiap tahunnya. Hak Cuti Tahunan dikecualikan bagi Jabatan Fungsional Guru b. Cuti Besar, diberikan kepada PNS yang telah memiliki minimal 5 tahun masa kerja, dikecualikan untuk kegiatan keagamaan. Cuti Besar bisa diberikan maksimal selama 3 bulan. PNS yang mendapat Cuti Besar tidak berhak mendapat hak Cuti Tahunan di tahun tersebut. c. Cuti Sakit, diberikan kepada PNS yang menderita Sakit, minimal 1 (satu) hari maksimal 1 (satu) tahun, apabila belum sembuh dapat diberikan tambahan cuti sakit selama 6 (enam) bulan, pengajuan Cuti Sakit wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter, apabila sakitnya lebih dari 14 (empat belas) hari wajib melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah.d. Cuti Melahirkan, diberikan kepada PNS perempuan yang melahirkan anak pertama sampai ketiga sejak menjadi PNS, lamanya 3 (tiga) bulan, pengajuan dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan Hari Perkiraan Lahir (HPL) yang bersangkutan.e. Cuti Karena Alasan Penting, diberikan kepada PNS yang cuti karena adanya alasan yang penting seperti Keluarga Meninggal, Menikah, Sakit atau kepentingan penting lain dengan pertimbangan atasan langsungnya. Cuti ini diberikan maksimal 1 bulan.f. Cuti Bersama, cuti ini diatur dengan Keputusan Presiden dan tidak mengurangi Hak Cuti Tahunan.g. Cuti di Luar Tanggungan Negara, diberikan minimal 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun, PNS yang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara tidak mendapatkan Penghasilan (Gaji dan Tunjangan) dari Pemerintah.2. Sesuai Pendelegasian Wewenang dari Walikota Yogyakarta, maka Cuti Tahunan, Cuti Melahirkan dan Cuti Sakit dan atau Cuti Karena Alasan Penting yang lamanya kurang dari 14 (empat belas) hari menjadi Kewenangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. Sedangkan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Cuti Besar, Cuti Sakit dan atau Cuti Karena Alasan Penting yang lamanya lebih dari 14 (empat belas) hari menjadi kewenangan Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta.3. PNS yang hendak mengajukan Cuti wajib mengajukan permohonan dan mendapat ijin dari Atasan Langsungnya, selanjutnya Atasan langsung mengajukan permohonan cuti tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan.4. Format Pengajuan cuti sesuai dengan kewenanganya terdapat dalam lampiran surat.5. Perhitungan pemberian TPP yang diakibatkan karena PNS menjalani Cuti diatur tersendiri dalam Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja. 6. Pemberian Cuti bagi Tenaga Bantuan menyesuaikan edaran ini sampai diterbitkan Peraturan Walikota terkait Cuti Tenaga Naban.7. Format Pengajuan Cuti dapat diunduh di sini. terima kasih.