Senin 00/00/0000 00:00 WIB |
YOGYAKARTA DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN BERBUDAYA HKI
Sebagai bagian dari rangkaian acara Hari HKI Nasional Tahun 2013, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI), Kementerian Hukum dan HAM laksanakan kegiatan Penetapan Kawasan Berbudaya HKI. Acara ceremonial penganugerahan dilaksanakan di Bangsal Srimanganti Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat pada Selasa malam (27/8). Kawasan Berbudaya HKI dianugerahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin kepada Kraton Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Indonesia, Institut Seni Indonesia Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Untuk Kraton Yogyakarta, diterima langsung oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Kota Yogyakarta diterima Wakil Walikota Imam Priyono, beserta para Bupati di wilayah D.I.Yogyakarta. Selain itu Diserahkan pula Piagam Anubhawa Sasana Desa kepada Gubernur, Walikota dan para Bupati di Wilayah D.I. Yogyakarta.
Dalam laporan penyelenggaraan, Dirjen HKI Menkumham, Ahmad M Ramli bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap pihak-pihak yang selama ini memberikan peran dalam meningkatkan produktifitas masyarakat dalam menghasilkan karya-karya intelektual, disamping juga meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat mengenai peranan dan kontribusi kekayaan intelektual dalam perekonomian, kebudavaan dan kemajuan masyarakat di wilayah tersebut. Dengan penetapan ini maka para pemangku kepentingan termasuk Instansi Pemerintah akan memelihara dan memajukan budaya HKI di lingkungan masing-masing dengan cara semakin berkreasi dan berinovasi serta memiliki cara-cara untuk memberi perlindungan hukum terhadap karya intelektual.
Setelah penyerahan Menkumham menyampaikan bahwa karya intelektual sangat erat dengan kehidupan sehari-hari dan sebagai aset juga memerlukan perlindungan. Perlindungan HKI merupakan upaya untuk melindungi kreativitas masyarakat secara makro sehingga akan tercipta kondisi yang kondusif bagi para kreator dan inventor untuk terus berkarya. Perlindungan HKI akan meminimalisir terjadinya fenomena brain drain atau talent drain, dimana anak-anak bangsa kita yang memiliki kemampuan intelektual atau talenta tinggi justru dimanfaatkan oleh negara lain, mencari pekerjaan atau karir di luar negeri padahal mereka sangat dibutuhkan oleh bangsa kita sendiri,ungkap Amir Syamsudin.
Menkumham juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum seperti memalsu atau membajak karya orang lain, sesuai dengan adegium yang menyatakan nikmati karyanya, harga kreatornya, lindungi hak kekayaan intelektualnya, hindari pembajakannya. Karena hanya dengan sistem perlindungan dan pemajuan HKI yang baik dan diikuti dengan upaya penegakan hukum yang efektiflah maka industri kreatif akan berkembang menjadi tulang punggung perekonomian negara kita khususnya di Yogyakarta, tegas Amir. (byu)