Selasa 01/11/2016 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
BNNP DIY Gelar Pemeriksaan Urine di Terminal Giwangan
Yogyakarta (14/07). Selasa, 14 Juli 2015 BNNP DIY menggelar operasi pemeriksaan urine terhadap para sopir dan kru bus AKAP yang masuk di Terminal Giwangan Yogyakarta. Operasi ini dimaksudkan sebagai tindakan preventif untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat penyalahgunaan narkoba selama arus mudik lebaran. "Ini sebagai tindakan preventif, sebagai antisipasi kecelakaan akibat penyalahgunaan narkoba selama arus mudik lebaran", ungkap A. Priyo Utomo, Kabid Pemberantasan BNNP DIY Dalam pemeriksaan urine tersebut BNNP DIY menggunakan Narkoba Teskit 5 parameter yang bisa mendeteksi narkoba jenis Canabis (Ganja), Morphine, Amphetamine (Ekstasi), Methamphetamine (Shabu) dan Benzodiazepine (obat penenang). Dalam pemeriksaan urine diperiksa sebanyak 40 orang terdiri dari sopir dan kernet bus dengan hasil semuanya negatif narkoba "Hasil operasi Nihil, berarti tujuan operasi tercapai, tidak ada penyalahgunaan narkoba oleh para sopir dan kernet bis", tegas Priyo Salah satu sopir yang menjadi peserta tes urine menyambut baik kegiatan ini karena dapat mengurangi terjadinya penyalahgunaan narkoba selama arus mudik ini. "Dengan kegiatan ini bisa mengurangi terjadinya penyalahgunaan narkoba, sehingga tidak terjadi kecelakaan akibat narkoba". ungkapnya. Sumber : http://yogyakarta.bnn.go.id/
Selasa 01/11/2016 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
BNPT sosialisasikan SOP pengamanan terminal
Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mensosialisasikan Standar Operational Prosedur (SOP) Sistem Keamanan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Dari Ancaman Terorisme di Surabaya, Rabu (26/10) malam. Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan penyusunan SOP ini untuk memberikan gambaran secara umum mengenai tata cara pengelolaan terminal yang komprehensif, menjelaskan pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab atas pihak-pihak yang aktif mempunyai kegiatan di terminal dan menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang berkepentingan dalam suatu terminal jika terjadi ancaman terorisme. "Hal ini dilakukan semata-mata untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat dan menerapkan SOP terminal yang baik sehingga nantinya dapat diharapkan memberikan kontribusi yang maksimal pada pelayanan kepada masyarakat," ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers. Studi dan pengumpulan data yang dilakukan oleh BNPT bekerja sama dengan Ditjen Perhubungan Darat, TNI/Polri, Laboratorium Transportasi Universitas Indonesia, dan Lembaga Daulat Bangsa menemukan bahwa sistem keamanan di berbagai terminal darat belum memadai untuk menangkal kemungkinan terjadinya serangan teroris. Berbagai permasalahan terkait dengan prosedur, peralatan teknologi infrastruktur, dan kualitas sumber daya manusia masih menjadi agenda besar yang harus diselesaikan oleh berbagai pihak terkait agar objek vital terminal darat benar-benar mempunyai sistem keamanan yang bisa mencegah dari kemungkinan terjadinya serangan teroris, katanya. Berdasarkan pengalaman sepanjang tahun 2000 hingga saat ini, serangan teror banyak menyasar fasilitas publik dan objek vital, bahkan tempat ibadah, dengan jumlah korban yang tidak sedikit. SOP sistem keamanan terminal merupakan salah satu SOP yang disusun Direktorat Perlindungan BNPT. Menurut Suhardi, SOP dari BNPT diharapkan menjadi pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam menghadapi terorisme. Menurut dia, gerakan radikal-terorisme, baik yang berbasiskan agama maupun ideologi tertentu, semakin tumbuh subur di Indonesia. Gerakan ini semakin menemukan bentuk brutalitasnya manakala penanganannya secara parsial dan tidak terkoordinasi antarinstitusi penegak hukum. "Mereka menunggu waktu yang tepat untuk melakukan serangan termasuk pembunuhan, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun berkelompok terhadap target yang telah mereka tentukan," katanya. Turut hadir dalam sosialisasi SOP sistem keamanan terminal itu Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI I Made Sukadana, Kabinda Jawa Timur Laksma TNI Teguh Prihantono, dan perwakilan dari Polda Jatim dan Pasmar 1 Marinir. Sumber : http://www.antaranews.com/
Selasa 11/10/2016 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Dishub Yogyakarta Pikirkan MRT Sebagai Alternatif untuk Antisipasi Kemacetan
Dinas Perhubungan (Dishub) KotaYogyakarta mulai menimang Mass Rapid Transit (MRT) sebagai moda transportasi massal bagi warga Yogyakarta. Sebab Yogyakarta membutuhkan moda transportasi alternatif untuk mengatasi kemacetan. Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Wirawan Hario Yudho menuturkan, laju pertumbuhaan kendaraan bermotor tiap tahunnya terus melonjak. Oleh karenanya, Dishub mulai memikirkan moda transportasi umum yang lebih efektif dari bus, salah satunya dengan menghadirkan MRT. "Ini masih sebatas wacana, tapi perlu didiskusikan sejak sekarang. Yang jelas, solusi kemacetan lima tahun ke depan harus dipikirkan lebih serius," kata Wirawan, Senin (10/10/2016). Diungkapkannya, peningkatan jumlah kendaraan di Yogyakarta terjadi lonjakan yang cukup signifikan. Dari semula sekitar 7 persen tiap tahun, kini melonjak hingga 10 persen. Laju pertumbuhan kendaraan tersebut, menurutnya berdasar perhitungan kendaraan yang ada di DIY. Dia menambahkan, laju kendaraan yang ada sekarang akan terus bertambah seiring pembangunan bandara baru di Kulonprogo. Menurut catatan pihaknya, warga terdampak yang menerima ganti rugi, rata-rata menggunakan uangnya untuk membeli kendaraan bermotor. "Maka dari itu, laju penambahan motor yang terus bertambah, jika tidak diimbangi dengan kebijakan dari sisi manajemen rekayasa lalu lintas, jelas pasti akan sangat macet," imbuhnya. Menurut Wirawan, MRT dinilai cukup efektif sebagai solusi kemacetan lantaran memiliki jalur sendiri. Pun cakupannya juga tak sekadar di Kota Yogyakarta, melainkan hingga kabupaten lain se-DIY. Jika menambah armada bus, lanjutnya, hal tersebut dapat menambah kemacetan. Sumber : Tribun Jogja
Selasa 11/10/2016 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Menhub Beri Penghargaan kepada Unit Pelayanan Publik Berprestasi di Sektor Transportasi Tahun 2016
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Senin (19/9) menyerahkan Penghargaan Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Perhubungan Tahun 2016 kepada para Manajemen Unit Pengelola Pelayanan Publik yang telah berprestasi dalam kegiatan penilaian pelayanan prima tahun 2016, yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan. Kegiatan penilaian unit pelayanan publik tahun 2016 diikuti oleh 149 unit pelayanan publik sektor transportasi di 21 lokasi/wilayah di Indonesia dan dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan mulai Juni hingga Agustus 2016. Para penerima trophy dan piagam penghargaan Menteri Perhubungan tersebut masing-masing pemenang kategori Prima Utama (nilai akhir ? 85 - 100)sebanyak 40 unit, kategori Prima Madya (nilai akhir ? 75 - < 85)sebanyak 54 unit, dan kategoriPrima Pratama (nilai akhir 65 - < 75)sebanyak 23 unit. Penilaian unit pelayanan publik dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan 9 (sembilan) instrumen/kriteria penilaian yaitu visi misi dan motto pelayanan, standar pelayanan dan maklumat pelayanan, sistem mekanisme prosedur, sumber daya manusia, sarana prasarana pelayanan, penanganan pengaduan, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), sistem informasi pelayanan publik dan produktivitas dalam pencapaian target pelayanan. Penilaian pelayanan prima sektor transportasi diadakan setiap dua tahun sekali, dan dilakukan sejak tahun 2003, meliputi unit-unit pelayanan publik baik unit pemerintahan, BUMN, maupun swasta. Upaya ini merupakan langkah strategis untuk mendorong perbaikan penyelenggaraan pelayanan masyarakat, dengan memberikan stimulasi perbaikan pelayanan dalam bentuk pemberian penghargaan kepada unit penyelenggara pelayanan yang berhasil memperoleh predikat unit pelayanan prima. Adapun unit pelayanan publik yang masuk dalam kategori PRIMA UTAMA meliputi : 1.Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara, PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak; 2.Terminal Penumpang Bandar Deli PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Belawan; 3.Terminal Penumpang Sri Bintan Pura PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Tanjung Pinang; 4.PT. Dharma Lautan Utama Cabang Merak; 5.PT. Dharma Lautan Utama Cabang Lembar; 6.PT. KAI (Persero) Stasiun Surabaya Pasarturi; 7.PT. KAI (Persero) Stasiun Surabaya Gubeng; 8.PT. KAI (Persero) Stasiun Gambir; 9.PT. KAI (Persero) Stasiun Tugu Yogyakarta; 10.PT. KAI (Persero) Stasiun Cirebon; 11.PT. Terminal Petikemas Surabaya (PT TPS); 12. PT. Berlian Jasa Terminal Indonesia (PT BJTI); 13.Terminal Petikemas Makassar PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero); 14.Terminal Petikemas PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang; 15.Terminal Petikemas PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Banjarmasin; 16.PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai; 17.PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu; 18.PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Juanda; 19.PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Sultan Thaha; 20.PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno - Hatta; 21.PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Raja Haji Fi Sabilillah; 22.PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan; 23.PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Husein Sastranegara; 24.PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sam Ratulangi; 25.PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II; 26.PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Bandar Udara Soekarno-Hatta - Banten; 27.PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pelayanan dan Penjualan Palembang; 28.PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Bandar Udara Kualanamu - Medan; 29.PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pelayanan dan Penjualan di Trans Studio Mall Ground Floor - Makassar; 30.PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pelayanan dan Penjualan di HMO Bafadhal No. 111 Abadi Suite Hotel & Tower Ground Floor - Jambi; 31.PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Service Center Senayan City Jakarta; 32.Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Jakarta; 33.Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan; 34.Sekolah Tinggi Transportasi Darat Bekasi; 35.Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar; 36.Pusat Pelayanan Satu Atap Pelabuhan Terminal Petikemas Semarang; 37.Pusat Pelayanan Satu Atap Pelabuhan Tanjung Perak; 38.Terminal Kendaraan PT. Indonesia Kendaraan Terminal (PT. IKT); 39.Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Kalimarau; 40.Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama Tjilik Riwut. Unit pelayanan publik yang masuk dalam kategori PRIMA MADYA meliputi : 1.Terminal Penumpang Bandarmasih PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Banjarmasin; 2.Terminal Penumpang PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Benoa; 3.Terminal Penumpang PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Emas; 4.Terminal Penumpang PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Sampit; 5.Terminal Penumpang PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Tarakan; 6.Terminal Penumpang Nusantara Pura PT. Pelabuhan Tanjung Priok; 7.Terminal Penumpang PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Bitung; 8.Terminal Penumpang Pelabuhan Batu Licin PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Kotabaru; 9.Perum DAMRI Unit Angkutan Khusus Bandara Soekarno Hatta; 10.Perum DAMRI Cabang Bandung; 11.PT. Blue Bird; 12.PT. Rosalia Indah Transport; 13.PT. Hiba Utama; 14.KMP. NARAYA , PT. JEMLA FERRY lintas Lembar - Padang Bai; 15.PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Pelabuhan Merak Bakauheni; 16.PT. PELNI (Persero) Kapal Pelni KMP Umsini; 17.PT. KAI (Persero) Stasiun Purwokerto; 18.PT. KAI (Persero) Stasiun Bandung; 19.PT. KAI (Persero) Stasiun Pasar Senen; 20.PT. KAI (Persero) Stasiun Solobalapan; 21.PT. KAI (Persero) Stasiun Tanjung Karang; 22.Pelayanan Terpadu Satu Atap Ditjen Perhubungan Laut; 23.Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa; 24.Kantor Kesyahbandara da Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon; 25.Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan; 26.Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama Wilayah I Soekarno-Hatta; 27.Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I Wilayah III Surabaya; 28.Belawan International Container Terminal PT Pelabuhan Indonesia I (Persero); 29.Terminal Petikemas PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pontianak; 30.Terminal Peti Kemas Bitung PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero); 31.Terminal Operasi 3 PT. Pelabuhan Tanjung Priok; 32.Terminal Petikemas PT. Jakarta International Container Terminal (PT. JICT); 33.Terminal Petikemas Perawang PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Pekanbaru; 34.Terminal Petikemas Domestik Belawan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero); 35.PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Adisutjipto; 36.PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Lombok; 37.PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Ahmad Yani ; 38.PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Adi Soemarmo; 39.PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II; 40.PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin; 41.Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang; 42.Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya; 43.Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Marunda; 44.Balai Pelatihan dan Pendidikan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong; 45.Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya; 46.Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug; 47.Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar; 48.Pusat Pelayanan Satu Atap Pelabuhan Banjarmasin; 49.Pelayanan Jasa/Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA) Pelabuhan Panjang; 50.Terminal Operasi 1 PT. Pelabuhan Tanjung Priok; 51.Terminal Operasi 2 PT. Pelabuhan Tanjung Priok; 52.Pusat Pelayanan Satu Atap PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Dumai; 53.Terminal Curah Cair PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Dumai; 54.Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama Juwata; Unit pelayanan publik yang masuk dalam kategori PRIMA PRATAMA meliputi : 1.Terminal Penumpang Type A Purabaya; 2.Terminal Penumpang Type A Tirtonadi; 3.Terminal Penumpang PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Tanjung Balai Karimun; 4.Terminal Penumpang PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Balikpapan; 5.Terminal Penumpang PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Soekarno Hatta; 6.PT. TAXIKU; 7.Perum DAMRI Antar Negara Cabang Pontianak ; 8.Perum DAMRI Cabang Bandar Lampung; 9.KMP. VIRGO 18, PT. JEMLA FERRY lintas Merak - Bakauheni 10.Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Lembar; 11.Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan; 12.Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten; 13.Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Balai Karimun; 14.Unit Kerja Perizinan Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara; 15.Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I Wilayah V Makassar; 16.Terminal Petikemas PT. Kaltim Kariangau Terminal (PT KKT); 17.PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda; 18.PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Syamsuddin Noor; 19.PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Bandar Udara Sultan Hasanuddin - Makassar; 20.Politeknik Keselamatan dan Transportasi Jalan Tegal; 21.Pusat Pelayanan Satu Atap Pelabuhan Belawan; 22.Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Domine Eduard Osok 23.Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Radin Inten II. Pemberian penghargaan kepada unit pelayanan dengan predikat pelayanan prima pada hakikatnya merupakan upaya pemerintah untuk merangsang semangat kreativitas, dan memotivasi unit-unit pelayanan masyarakat agar melakukan upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa. Pada unit pelayanan yang memperoleh predikat pelayanan prima merupakan suatu model peningkatan kinerja unit pelayanan yang diharapkan akan mendukung terciptanya kondisi pelayanan yang semakin baik dari waktu ke waktu. Sumber : http://hubdat.dephub.go.id/
Selasa 06/09/2016 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Dishub DIY Gembok 16 Mobil yang Nekat Parkir di Marka Garis Kuning Berbiku
Dalam kurun waktu satu jam, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menggembok 16 mobil yang melanggar parkir di Jalan Cik Di Tiro dan Jalan Prof Yohanes, Gondokusuman Yogyakarta, Senin (5/9/2016) pagi. Dishub DIY bekerjasama dengan kepolisian melakukan operasi penindakan pelanggar marka garis kuning berbiku-biku. Garis kuning runcing di pinggir jalan tersebut dimaksudkan dilarang parkir. Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub DIY, Bagas Senoadjie, yang memimpin operasi mengatakan, penindakan sebagai upaya menginformasi masyarakat tentang aturan dilarang parkir di atas garis kuning tersebut. "Penindakan untuk kelancaran lalu lintas dan terwujud kenyamanan bagi masyarakat yang berkendara di wilayah Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL)," ujar Bagas pada Senin (5/9/2016) Sumber : http://jogja.tribunnews.com
Rabu 24/08/2016 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Kemenhub Kumpulkan Stakeholder Bahas Angkutan Berbasis Aplikasi Online
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengumpulkan para pemangku kepentingan untuk bertemu membahas persoalan terkait angkutan umum berbasis aplikasi online, Kamis (11/8) di kantor Kemenhub. Pertemuan ini diharapkan dapat menyelaraskan antara pengoperasian angkutan berbasis online seperti Grab Car, Uber dan Go Car dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Pertemuan tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo dan dihadiri oleh beberapa pembicara diantaranya : Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, Ditjen Pajak Kemenkeu, Kemkominfo, Korlantas Polri, Dinas Perhubungan DKI, Ketua YLKI Tulus Abadi, Masyarakat Transportasi Indonesia, Organda, dan pakar manajemen Rhenald Kasali selaku moderator. Selain itu, diundang pula pada acara tersebut para pelaku angkutan umum diantaranya, pemimpin perusahaan angkutan umum, taksi, angkutan sewa berbasis aplikasi online, pengemudi taksi dan angkutan sewa berbasis aplikasi online, dan pemimpin perusahaan jasa aplikasi online. Sesjen Kemenhub Sugihardjo saat membuka acara tersebut mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan sangat mendukung penggunaan teknologi informasi (IT) di sektor transportasi umum. Menurutnya, penggunaan aplikasi online merupakan sebuah keniscayaan. "Melalui pertemuan ini kami coba mencari masukan dari aspek regulasi, dunia usaha, akademisi maupun pengamat. Kalau kita mikirnya kepentingan masing-masing pasti tidak akan ketemu. Tapi mari berfikirnya adalah bagaimana kita memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat," jelasnya. Sugihardjo menjelaskan, yang menjadi persoalan bukan pada aplikasi onlinenya, yang menjadi persoalan adalah bagaimana perusahaan angkutan berbasis aplikasi online menjalankan bisnisnya. "Kami sudah memberikan dua pilihan kepada perusahaan aplikasi online. Kalau tetap memilih sebagai aplikasi provider ya harus kerjasama dengan perusahaan angkutan resmi. Sebagiannya memilih jadi perusahaan angkutan umum. Ya silahkan bentuk koperasi," ujarnya. Menurutnya pemerintah tidak akan masuk ke urusan bisnis to bisnis, tapi hanya mengatur dari sisi regulasinya saja agar ada kesetaraan. "Contoh, Grab bekerjasama dengan taksi resmi. Silahkan. Jadi pemerintah tidak masuk ke bisnis to bisnisnya. Pemerintah hanya mengatur dari sisi regulasi agar ada kesetaraan (dengan angkutan yang ada seperti taksi, dsb) sehingga iklim usaha menjadi sehat," ujarnya. Angkutan Berbasis Aplikasi Online Telah Diatur Dalam PM 32 Tahun 2016 Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan bahwa untuk mengakomodir angkutan umum jenis angkutan berbasis aplikasi online beroperasi secara legal di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menhub nomor PM 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek. "Di undang-undang lalu lintas angkutan jalan belum secara khusus mengatur. Untuk itu maka diaturlah dalam peraturan Menhub nomor 32 tahun 2016. Aturan tersebut dibuat agar angkutan berbasis aplikasi online ini bisa lebih tertib, lebih baik dan lebih dicintai masyarakatnya" kata Pudji. Dengan adanya aturan tersebut, lanjut Pudji, akan ada kewajiban dan tanggung jawab dari para pemilik ataupun pengemudi angkutan berbasis aplikasi online. Yang menjadi syarat atau kewajiban untuk menjadi perusahaan angkutan berbasis aplikasi online diantaranya yaitu ; harus ada ijin, berbadan hukum, memiliki SIM A umum, STNK atas nama perusahaan, uji kir dan sebagainya. Namun demikian, Pudji menjelaskan bahwa untuk saat ini pihaknya masih memberikan toleransi penyesuaian bagi perusahaan angkutan berbasis aplikasi online untuk memenuhi persyaratan tersebut. "Ini masih diberikan masa transisi dan penyesuaian. Misalnya, jika diaturannya harus memiliki pool, tapi untuk saat ini yang penting ada garasi. Lalu, harusnya ada bengkel, tapi bisa bekerjasama dengan bengkel yang sudah ada. Seperti itu toleransi yang diberikan," tuturnya. Toleransi lain yang diberikan yaitu, STNK yang seharusnya atas nama perusahaan, diberikan masa transisi satu tahun menggunakan atas nama pribadi. Lalu, plat harus bertanda khusus namun saat ini masih belum diberlakukan. Kemudian, harus memiliki minimal 5 kendaraan, saat ini diperbolehkan bergabung dalam koperasi. Pudji mengharapkan, masa transisi ini dimanfaatkan oleh pengusaha angkutan berbasis aplikasi online untuk bersiap-siap memenuhi persayaratan secara menyeluruh nantinya. "Harapan kami dengan adanya aturan ini, dapat mewujudkan pelayanan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan lancar. Kalau kita lakukan secara bersama-sama pasti bisa" tandasnya. Sumber : hubdat.dephub.go.id
Selasa 09/08/2016 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Sosialisasi Keamanan Pangan dan Kemasan Pangan di Terminal Penumpang Yogyakarta
Balai Besar POM DIY bekerja sama dengan UPT Pengelolaan Terminal melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keamanan Pangan dan Kemasan Pangan yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016 yang dilaksanakan di kantor UPT Pengelolaan Terminal yang dihadiri pedagang dan pengelola kios makanan di Terminal. Dalam sosialisasi disampaikan hasil sidak selama masa Lebaran tahun 2016, masih ditemukan makanan yang tidak layak jual sebanyak 123 buah dengan rincian makanan rusak sebanyak 32 buah dan makan kadaluwarsa 91 buah, jumlah ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, dimana di tahun 2015 ditemukan sebanyak 229 buah dan di tahun 2014 sebanyak 209 buah.. Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan cara menjaga kebersihan makanan serta bahaya yang mungkin timbul seperti bahaya biologi,zat kimia serta bahaya fisik lainnya. Selain itu, juga dipaparkan contoh - contoh panganan yang terindikasi mengandung zat berbahaya.Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bagi para pedagang dan pengelola kios dalam menjalankan usahanya khususnya dalam hal makanan, agar tidak terjadi kerugian baik bagi pengusaha maupun konsumen.
Senin 01/08/2016 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia-Menhub Budi Karya : Kemenhub Harus Lari Lebih Cepat Lagi
JAKARTA - Masyarakat saat ini memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap kinerja Pemerintah khususnya di sektor transportasi. Untuk itu, Kementerian Perhubungan harus berlari lebih cepat lagi untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada acara serah terima jabatan Menteri Perhubungan di kantor Kemenhub Jakarta, Kamis (28/7). Budi Karya yang baru saja dilantik sebagai Menhub menggantikan Ignasius Jonan mengatakan, tuntutan masyarakat berubah dengan cepat. Hal-hal yang sebenarnya sudah dilakukan secara maksimal, seolah masih dianggap kurang. "Masyarakat dulu lain dengan sekarang. Kalau dulu mengerjakan dengan seadanya tidak apa-apa. Tapi sekarang kita lakukan sesuatu yang rasanya sudah baik, belum tentu diterima (masyarakat) dengan baik. Sehingga apa yang dilakukan pak Jonan yang sudah baik, seolah-olah masih kurang," jelas Menhub Budi Karya. Dalam kesempatan tersebut Menhub Budi Karya mengucapkan terima kasih kepada Ignasius Jonan yang selama menjabat sebagai Menhub telah melakukan reformasi atau perubahan yang sangat baik di Kementerian Perhubungan, baik itu berupa pembangunan sarana dan prasarana transportasi maupun pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)nya. Ia juga mengatakan bahwa dirinya mendapatkan beberapa catatan penting dari Ignasius Jonan terkait hal-hal yang harus diperbaiki kedepannya. "Terima kasih kepada pak Jonan yang telah meletakan dasar reformasi di Kemenhub baik berupa peningkatan hardware (fasilitas) maupun software (SDM) yang signifikan. Pak Jonan katakan kepada saya bahwa upaya perbaikan SDM di Kemenhub harus terus dilakukan," terangnya. Budi Karya mengatakan dalam melaksanakan tugasnya sebagai Menhub akan tetap meminta arahan dan bimbingan kepada Ignasius Jonan dan Menteri-Menteri sebelumnya. BERIKAN DUKUNGAN PENUH Ignasius Jonan yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan selama 21 bulan meminta semua pihak untuk mendukung penuh kepada Menhub Budi Karya untuk memajukan transportasi Indonesia kedepannya. "Kepada seluruh pihak terkait, saya mohon agar memberikan dukungan yang sama bahkan lebih besar kepada beliau (Budi Karya) untuk melanjutkan perbaikan transportasi nasional bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara." ucap Jonan. Menurutnya Kemenhub merupakan organisasi yang besar sekali dan merupakan sektor yang sangat strategis. Untuk itu diperlukan komitmen bersama untuk bisa terus mengikuti perkembangan zaman. Ia mengatakan akan bersedia jika dimintai pendapat atau saran dari Menhub untuk kemajuan transportasi Indonesia. Selama menjabat sebagai Menhub, walaupun tidak sampai dua tahun, Ignasius Jonan telah berhasil mengubah wajah Kementerian Perhubungan menjadi lebih baik. Pembangunan fisik baik sarana maupun prasarana transportasi seperti bandara dan pelabuhan telah nyata dilakukan. Tidak hanya membangun fisik, perbaikan kedalam juga dilakukan, yaitu melakukan peningkatan kualitas SDM dengan mengubah kultur budaya kerja pegawai negeri menjadi budaya yang melayani. Dalam melaksanakan tugasnya, Ignasius Jonan selalu fokus melakukan tugasnya sebagai Menhub sesuai dengan fokus kerja Kementerian Perhubungan yaitu peningkatan keselamatan dan keamanan, kapasitas, serta kualitas pelayanan jasa transportasi umum. Hari ini, Kamis (28/7) dilakukan acara serah terima jabatan Menteri Perhubungan yaitu dari Ignasius Jonan kepada Budi Karya Sumadi yang resmi dilantik Presiden RI Joko Widodo, Rabu (27/7) Kemarin. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa mantan Menhub sebelumnya, Mitra kerja Kemenhub dan jajaran pejabat serta pegawai Kemenhub. Sumber : dephub.go.id
Jumat 22/07/2016 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Dirjen Hubdat Temukan Bus yang Tidak Lolos Ramp Check di Terminal Giwangan
Yogyakarta - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto menyaksikan pengecekan kendaraan dan pengemudi (ramp check) dan fasilitas kesehatan di Terminal Giwangan, Yogyakarta. Dari laporan yang diterima, dipastikan sopir bus di terminal negatif mengonsumsi narkotika, namun mengalami kelelahan dan hipertensi. "Banyaknya hipertensi dan kelelahan saja Pak. Untuk tes urine hasilnya negatif (narkoba) semua," kata salah satu petugas kesehatan kepada Pudji di Terminal Giwangan, Jumat (15/7/2016). Pudji mengaku gembira dengan hasil tes narkotika tersebut. Namun dia mengingatkan agar tes kesehatan tetap dilakukan berkala guna memastikan kondisi sopir. Sementara itu saat melihat cek kendaraan di terminal, Pudji mendapati bus PO Murni Jaya rute Yogyakarta-Tanjung Priok, Jakarta yang gagal persyaratan administrasi. Nomor rangka bus dan nomor pada STNK bus tidak sesuai. Soal ketidaksesuaian tersebut, M Iksan (35), sopir bus mengaku tidak mengetahui kesalahan administrasi. "Saya tidak tahu Pak kalau nomor rangka dan nomor di STNK berbeda. Saya dapat dari PO sudah seperti ini," kata Iksan kepada Pudji. Pudji menyarankan agar Iksan mengurus kesalahan administrasi tersebut ke kantor pusat PO Murni Jaya di Jakarta. Namun untuk sementara, bus bernomor polisi A 7658 KC tersebut harus dikandangkan di Terminal Giwangan. "Ini salah satu yang harus dibenahi secara mendasar. Selain ramp check, persyaratan adminstrasi juga harus dibenahi. Untuk seluruh Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Terminal harus melakukan cek administrasi. Buat program kerjasama dengan polisi untuk itu. Tindakan tegas, PO-nya kita cabut KP-nya sampai proses selesai," kata Pudji. Selain nomor rangka yang tidak sesuai dengan nomor pada STNK, Pudji juga menyoroti pintu darurat bus yang sulit dibuka. Selain itu, lampu dekat untuk penerangan bus juga mati. Sumber : detik.com
Jumat 22/07/2016 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Mudik Gratis Sepeda Motor Kementerian Perhubungan Tahun 2016 di Kota Yogyakarta
Pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melaksanakan program Mudik dan Balik Gratis Sepeda Motor dengan tujuan Kota Yogyakarta. Untuk pelaksanaan program mudik gratis dilaksanakan di Terminal Giwangan, dengan realisasi sebanyak 15 truk yang mengangkut 516 unit sepeda motor penumpang dan 40 bus dengan 1800 penumpang yang tiba terminal secara bertahap mulai tanggal 1 s/d 2 Juli 2016. Sedangkan untuk Balik Gratis dilaksanakan di Stadion Kridosono pada tanggal 17 Juli untuk pemberangkatan penumpang sedangkan untuk pemberangkatan sepeda motor dilaksanakan sehari sebelumnya, realisasi untuk balik gratis sebanyak 27 bus dengan penumpang sebanyak 1051 dan truk sebanyak 16 unit yang mengangkut 391 sepeda motor, yang dilepas langsung oleh Walikota Yogyakarta beserta pejabat terkait. Semua pendaftaran Mudik dan Balik Gratis dilaksanakan secara online maupun on the spot. Mudik dan Balik Gratis ini dilaksanakan Bbrdasarkan Instruksi Presiden No.3 Tahun 2004 Tentang koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu dimana Menteri Perhubungan sebagai koordinator penyelenggaraan angkutan lebaran maka, diperlukan langkah-langkah dan kebijakan pengaturan agar penyelenggaraan angkutan lebaran dapat berjalan dengan baik. Salah satu program untuk menekan angka kecelakaan pemudik khusunya pengguna sepeda motor maka pemerintah telah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik menggunakan sepeda motor dan beralih menggunakan transportasi umum. Program pemerintah dalam menyelenggarakan kegiatan mudik gratis bagi pengguna sepeda motor dengan moda angkutan jalan raya diharapakan dapat membantu masyarakat untuk mudik menggunakan moda transportasi yang lebih aman.
Jumat 13/05/2016 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Mudik Gratis Sepeda Motor Kementerian Perhubungan Tahun 2016
Kementerian Perhubungan pada masa angkutan lebaran tahun 2016 kembali mengadakan kegiatan mudik gratis sepeda motor ke sejumlah lokasi di Jawa Tengan dan Yogyakarta, untuk kesekian kalinya Kota Yogyakarta kembali menjadi lokasi kegiatan tersebut. Untuk tahun ini lokasi penyelenggaraan mudik gratis tetap dilaksanakan di Terminal Giwangan sedangkan untuk kegiatan balik gratis akan dilaksanakan di Stadion Kridosono dengan kuota arus mudik untuk sepeda motor 939 unit dan 1878 penumpang sedangkan untuk arus balik untuk sepeda motor sebanyak 1080 unit dengan 2160 penumpang. Untuk pendaftaran online dilakukan mulai tanggal 2 Mei 2016 sedangkan untuk pendaftaran offline dilaksanakan mulai tanggal 16 Mei 2016. Sedangkan untuk arus mudik direncanakan pemberangkatan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2016 (motor) dan 2 Juli 2016 (penumpang ) serta untuk arus balik direncanakan pada tanggal 16-17 Juli 2016. Sosialisasi akan dilaksanakan melalui Press Statement Kementerian Perhubungan, Info mudik gratis (media cetak,website,televisi dan sms info), serta penjaringan pemudik dengan mendatangi kantung pemudik,membuka tenda dan booth di pasar dan mall serta pembagian brosur dan pendaftaran on the spot. Sumber gambar : http://bisnis.liputan6.com/
Rabu 23/03/2016 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Pelaksanaan Sistem Satu Arah di Jalan Prawirotaman, Tirtodipuran dan Lempuyangan
Tiga ruas jalan di Kota Yogyakarta tidak lama lagi akan ditetapkan menjadi satu arah. Salah satunya sudah diujicobakan sejak Desember 2015, yakni Jalan Lempuyangan, sedang dua ruas jalan lainnya berada di sisi selatan Yogya yakni Jalan Prawirotaman dan Jalan Tirtodipuran. Secara resmi, penerapan jalur searah tersebut akan dilakukan pada 1 Maret 2016 mendatang seiring pemasangan rambu secara permanen. "Kajian dan evaluasi sudah kami lakukan sejak lama. Bahkan di kawasan Prawirotaman, masyarakat termasuk pelaku di sana menghendaki untuk segera diberlakukan satu arah," terang Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto, Senin (15/02/2016). Persiapan yang dilakukan saat ini ialah melakukan finalisasi di tiap pengampu wilayah. Seperti di Kecamatan Danurejan sebagai pengampu Jalan Lempuyangan, Kecamatan Mergangsan untuk Jalan Prawirotaman dan Kecamatan Mantrijeron untuk Jalan Tirtodipuran. Selanjutnya pekan depan diagendakan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Khusus di Jalan Lempuyangan, diakuinya sudah dua bulan masuk proses ujicoba satu arah dari barat ke timur. Namun meski di sisi timur sudah dipasang rambu larangan masuk ke barat, namun ada sejumlah kendaraan roda dua yang nekat menerobos. "Kalau selama ujicoba sifatnya masih berupa imbauan. Kemudian satu bulan setelah rambu permanen dipasang, maka pihak kepolisian berhak memberikan sanksi bagi pelanggar," imbuh Golkari. Sedangkan penerapan jalan searah di Jalan Prawirotaman dan Jalan Tirtodipuran, tujuan utamanya untuk mengurai kepadatan yang terjadi di Jalan Parangtritis. Oleh karena itu Jalan Prawirotaman dijadikan searah ke timur menuju Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Tirtodipuran khusus ke barat menuju Jalan DI Panjaitan. Berdasarkan hasil studi dan kajian yang sudah dilakukan tahun lalu, penerapan searah di Jalan Prawirotaman dan Jalan Tirtodipuran memiliki dampak positif dari sisi kelancaran lalu lintas. Kendati Jalan Sisingamangaraja dan Jalan DI Panjaitan akan mendapat limpahan arus kendaraan, namun bisa langsung terurai. "Lebar jalan di kedua ruas jalan itu kan cukup sempit. Apalagi banyak aktivitas wisatawan di sana. Sehingga penerapan jalan searah sudah menjadi kebutuhan," tandasnya. Sumber : (KRjogja.com)
Kamis 17/03/2016 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Menhub Dorong Angkutan Umum Lebih Efisien
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius jonan mengatakan Kementerian Perhubungan mendorong operasional angkutan umum lebih efisien. Salah satunya dengan penggunaan aplikasi internet dalam pelayanan pemesanannya. Hal tersebut dikatakannya saat mengomentari maraknya penggunaan aplikasi internet dalam pelayanan jasa transportasi, pada acara "Apa Kabar Malam TV One" bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (14/3). "Kami mendorong operasional angkutan umum lebih efisien, salah satunya dengan penggunaan aplikasi internet dalam pemesanannya," ujar Jonan. Ia mencontohkan PT. Kereta API yang sejak 3 tahun lalu sudah menggunakan aplikasi internet dalam pemesanan tiketnya. Jonan menegaskan bahwa Kemenhub tidak melarang penggunaan aplikasi internet untuk angkutan umum. Kemenhub, dikatakan Jonan hanya mempermasalahkan kendaraan yang digunakan oleh perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi internet tersebut. Karena menurutnya Undang-Undang LLAJ telah mengatur tentang kendaraan yang dijadikan angkutan umum. "Kendaraan itu harus terdaftar sebagai angkutan umum, di KIR dan plat kuning. Ini Undang-Undang loh yang bicara, bukan Peraturan Menteri," jelas Jonan seraya menegaskan bahwa Undang-Undang tersebut telah ada sebelum dirinya menjadi Menteri Perhubungan. Jonan mengatakan sekira 1 tahun lalu sudah ada perwakilan dari Grab Car atau Uber yang bertemu dengannya. Saat itu, Jonan sudah meminta agar diurus persyaratan izin angkutan umumnya. "Saya sudah bilang untuk urus izinnya, bukan izin aplikasi tapi izin sarana transportasinya," kata Jonan. Terkait munculnya penolakan dari perusahaan angkutan umum, terhadap maraknya pelayanan angkutan dengan aplikasi internet yang menggunakan angkutan umum tidak resmi, Jonan mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan 2 surat. Yang pertama surat ke Presiden yang menyampaikan permasalahan pelayanan angkutan berbasis internet. Sedangkan surat kedua ditujukan kepada Menkominfo tentang permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan. Menkominfo Rudiantara pada saat yang sama mengatakan pihaknya akan mempelajari surat yang dikirim oleh Menhub Jonan. Ia sepakat dengan Menhub agar kendaraan yang dijadikan sarana angkutan umum harus terdaftar sebagai angkutan umum resmi sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. "Sebenarnya ini bukan masalah yang besar, besok kami (Menkominfo dan Menhub) akan panggil pihak perusahaan aplikasi internet seperti Uber Taksi dan Grab Car," jelas Rudiantara. Rudiantara yakin permasalahan pelayanan jasa transportasi dengan aplikasi internet akan segera bisa diselesaikan secepatnya. "Besok pasti ada solusinya, kita kan harus mendengar semua aspirasi, dari semua stakeholder, makanya besok akan kami panggil," pungkas Rudiantara. Sumber : http://dephub.go.id/
Kamis 17/03/2016 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Kemenhub Kembali Gelar Angkutan Mudik Motor Gratis dengan KA
JAKARTA - Kementerian Perhubungan kembali menyelenggarakan angkutan mudik motor gratis untuk sepeda motor pada masa angkutan lebaran 2016 ini dengan kereta api. Angkutan mudik motor gratis ini adalah yang keempat kalinya dilakukan. Pada penyelenggaraan angkutan mudik motor gratis tahun ini, terjadi peningkatan kuota subsidi angkutan mudik motor dengan kereta api tahun ini sebesar 59% dibandingkan tahun lalu. "Pada tahun 2015 lalu kuota subsidi angkutan mudik motor gratis sebesar 9.900 motor, sedangkan pada tahun ini jumlah tersebut mengalami peningkatan menjadi 15.834 motor" jelas Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko. Penyelenggaraan mudik motor gratis dengan kereta api tahun ini menawarkan tiga stasiun tujuan yang melalui tiga lintasan yaitu: 1. Lintas Utara dimana kereta api akan berhenti di stasiun Cirebon Prujakan, stasiun Tegal, stasiun Pekalongan, stasiun Semarang Tawang, stasiun Ngrombo, stasiun Cepu, stasiun Bojonegoro, stasiun Babat, dan berakhir di stasiun Surabaya Pasarturi. 2. Lintas Selatan 1 dimana kereta api akan berhenti di stasiun Purwokerto, stasiun Kroya, stasiun Gombong, stasiun Kebumen dan mengakhiri perjalanan di stasiun Kutoarjo. 3. Lintas Selatan 2 dimana kereta api akan berhenti di stasiun Lempuyangan, stasiun Klaten, stasiun Solojebres, stasiun Madiun, stasiun Kertosono, dan Stasiun Kediri. Seluruh keberangkatan dilakukan dari Stasiun Jakarta Gudang dengan stamformasi terdiri atas 1 Lok CC + 7 Kereta Bagasi. Sehingga masing-masing lintas mampu mengangkut 406 motor. Hermanto menambahkan, "Mudik motor gratis ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki tiket keberangkatan mudik dan kepulangan balik ke lokasi yang sama dengan tiket," jelas Hermanto. Pendaftaran sudah dapat dilakukan di stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jakarta Gudang sejak 8 Maret 2016 sampai dengan 6 Juni 2016 dengan membawa kelengkapan dokumen seperti STNK, SIM dan KTP asli beserta masing-masing 3(tiga) lembarfotocopy dari dokumen tersebut. Adapun kondisi motor yang akan digunakan pada penyelenggaraan mudik gratis tersebut: tidak boleh ada modifikasi ataupun aksesoris tambahan, kaca spion wajib dilepas oleh pemudik, harus ada penyangga atau standar tengah (standar dua), harus dilengkapi dengan pegangan belakang serta untuk keamanan dalam pengangkutan kondisi tangki besin harus kosong. Bagi calon penumpang yang melakukan pendaftaran pada tanggal 8 Maret sampai dengan 6 Mei 2016 akan mendapat fasilitas pembelian tiket penumpang selama persediaan masih ada. Namun jika belum mempunyai tiket, penumpang dapat membeli tiket kereta api maksimal 3 (tiga) orang penumpang di tempat pendaftaran khusus selama kuota masih tersedia. Adapun jadwal arus mudik gratis menggunakan motor yaitu tanggal 28 Juni -3 Juli 2016 (H-8 s/d H-3), sedangkan jadwal untuk penumpang yaitu 29 Juni - 4 Juli 2016. Untuk jadwal arus balik gratis menggunakan motor yaitu tanggal 10 - 16 Juli 2016 (H+3 s/d H+9), sedangkan jadwal untuk penumpang yaitu tanggal 11 - 17 Juli 2016. Kementerian Perhubungan menyediakan 4 (empat) kereta api yang diperuntukkan bagi penumpang peserta mudik dengan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan relasinya. KA Kertajaya dengan tarif Rp.150.000,-/penumpang akan berhenti di Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarangtawang, Stasiun Ngrombo, Stasiun Cepu, Stasiun Bojonegoro, Stasiun Babat dan Stasiun Surabaya Pasar Turi. Untuk KA Bengawan dengan tarif Rp. 76.000,- akan berhenti di Stasiun Purwokerto, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, dan Stasiun Solo (Purwosari). KA Brantas dengan tarif Rp. 80.000,- akan berhenti di Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarangtawang, Stasiun Solo Jebres, Stasiun Madiun, Stasiun Kertosono dan Stasiun Kediri. KA Kutojaya Utara dengan tarif Rp. 100.000,- akan berhenti di Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Gombong, Stasiun Kebumen dan Stasiun Kutoarjo. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menetapkan fokus kerja Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi, kapasitas sarana dan prasarana serta meningkatkan pelayanan jasa begitu juga pada musim mudik lebaran. Menhub berharap penyelenggaraan angkutan mudik motor gratis ini dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya selama penyelenggaraan Angkutan Lebaran tahun 2016 sehingga para pemudik nantinya dapat selamat sampai ke tempat tujuan dan berkumpul bersama keluarga besar. Sumber : http://dephub.go.id/
Sabtu 12/03/2016 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Pemasangan Smart card di Terminal Penumpang Yogyakarta
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap kendaraan yang beroperasi di Terminal Penumpang Yogyakarta, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dalam hal ini UPT pengelolaan Terminal untuk melaksanakan pemasangan smart card untuk kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Terminal Penumpang Yogyakarta. Pemasangan smart card telah dilaksanakan pada tahun 2015 dan untuk tahap pertama telah dilakukan pemasangan untuk seluruh bus AKAP (Angkutan Kota Antar Provinsi) yang beroperasi di terminal. Pada pelaksanaanya pemasangan smart card diletakkan di atas kaca sebelah kanan posisi pengemudi, nantinya smart card ini menggunakan teknologi RFID. Teknologi ini memungkinkan reader yang telah dipasang pada pintu masuk dan pintu keluar untuk membaca data kendaraan, data kendaraan yang terbaca meliputi nomor kendaraan, kartu pengawasan, STNK dan buku uji Diharapkan dengan diberlakukannya sistem ini akan semakin memeprmudah pengawasan dan akses informasi baik bagi Kementerian Perhubungan maupun Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.