Senin 00/00/0000 00:00 WIB |
KPU KOTA YOGYAKARTA MELANTIK 135 ANGGOTA PPS
Setelah melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa waktu yang lalu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Nasrullah,SH melantik dan mengambil sumpah 135 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2014 di Pendopo Balaikota Yogyakarta, Selasa (9/4)
Turut hadir dalam pelantikan anggota PPS ini Wakil Walikota Yogyakarta, Imam Priyono DP beserta 45 Lurah se Kota Yogyakarta.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Nasrullah SH, dalam sambutannya mengatakan, menjalankan amanah sebagai petugas PPS merupakan pekerjaan yang secara teknis sederhana dan mudah namun itu menuntut kecermatan, ketelitian, dan kejujuran dalam bekerja, sehingga tetap mengemban tanggung jawab yang besar.
Ditambahkan, para anggota PPS merupakan orang-orang pilihan dari kelurahan yang dipilih karena dianggap layak untuk bisa mewujudkan suasana pemilu yang kondusif dan demokratis. Diharapkan dalam tugasnya nanti dapat bekerja secara independen, imparsial dan professional sehingga Pemilu dapat berjalan dengan baik, berhasil dan demokratis.
Pemilu adalah jalan pergantian kekuasaan secara lazim. Karena itu, harus bisa terselenggara dengan demokratis. Untuk itu harus ada kompetisi yang sehat, dan harus ada penyelenggara pemilu yang independen, imparsial, dan profesional, imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Yogyakata, Imam Priyono DP mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta akan mensupport jalannya pemilihan umum di Kota Yogyakarta dan berpesan bahwa apa yang akan dikerjakan oleh anggota PPS ini akan menentukan keberhasilan pembangunan di Kota Yogyakarta,
"Pekerjaan sebagai PPS ini merupakan amanah yang sangat berat dan keberhasilannya akan menentukan juga keberhasilan pembangunan di Kota Yogyakarta melalui terpilihnya anggota DPRD Kota Yogyakarta, akan memunculkan pemimpin-pemimpin yang baik, saya berharap amanah ini dapat dilaksanakan dengan baik karena menentukan jalannya bangsa ini, semoga keberhasilan pesta demokrasi di Yogyakarta bisa menjadi contoh bagi dearah lain" Kata Imam Priyono.
Tugas dan kewenangan anggota PPS yang dilantik ini meliputi membantu KPU dan PPK dalam pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap, membentuk KPPS, mengumumkan daftar pemilih, melaksanakan semua tahapan pemilu di daerahnya, mengumpulkan hasil penghitungan dari semua TPS di wilayahnya, melakukan rekapitulasi dan mengumumkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayahnya. (HG)