Senin 00/00/0000 00:00 WIB |
GELAR PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 2013
Pemkot Yogyakarta yang dimotori Dinas Ketertiban selenggarakan Pemusnahan Barang Bukti 2013 bersama elemen terkait. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rampasan tindakan penyalagunaan Minuman Keras dan Narkoba termasuk obat-obatan kadaluarsa yang ditemukan masih beredar di beberapa apotek, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dan Surat Perintah kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Kegiatan pemusnahan dilangsungkan di lapangan Parkir Traks BMX Kebun Binatang Gembira Loka Jl Veteran Yogyakarta, Rabu, (13/11).
Dalam laporan penyelenggaraan yang disampaikan Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nurwidi, bahwa barang bukti yang dimusnahkan dari temuan BPOM berupa Narkotika sejumlah 12 item, Psikotropika 50 item, obat terlarang 30 item; sementara dari KEJARI menyerahkan Miras 883 botol, Ganja sejumlah 11 kg 94 ons 708 gr, Ekstasi 268,66 gr, Sabu-sabu 2.608 gram, Putaw 1,75 kg, miras oplosan 10 dirigen dan beberapa alat pemuas seksual ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang bukti berupa ganja, sabu dan obat keras sedang barang bukti minuman keras dihancurkan dengan dengan menggunakan stoomwals.
Walikota Yogyakarta H. Haryadi Suyuti dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata komitmen penegak hukum dan pemerintah Kota Yogyakarta dalam upaya pemerantasan penyakit masyarakat ( Pekat ). Perkembangan teknologi semakin canggih sayangnya seringkali juga dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan negatif seperti penyebaran Narkoba. Ini membuat tugas dan tanggung jawab aparat semakin berat. Maka seluruh elemen masyarakat perlu untuk bekerja sama membangun komitmen dalam rangka membendung dan memberantas penyakit masyarakat dan menjaga citra Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan dan Budaya.
Perjuangan pemberantasan narkoba dan miras masih panjang dan perlu langkah-langkah nyata. Jangan sampai anak-anak memiliki lingkungan yang terkotori penyalahgunaan narkoba dan penggunaan miras dikarenakan teman-teman bergaulnya adalah pengguna bahkan menjadi pengedar. Oleh karena itu, Haryadi berharap agar masyarakat terus mendukung setiap upaya pemberantasan penyakit masyarakat salah satunya jangan takut untuk menghubungi aparat yang berwajib apabila mengetahui lingkungan tempat tinggalnya rawan penyalahgunaan narkoba dan peredaran miras. Perjuangan yang dilakukan ini akan dapat dirasakan manfaatnya sampai anak cucu yang kelak akan menjadi penerus pembangunan negeri ini.
Pemusnahan barang bukti hasil rampasan ini disaksikan oleh Walikota Yogyakarta, Saksi 1 Kapolresta Yogyakarta, AKBP R. Slamet Santosa, Saksi 2 Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Ikhwan Hendarto, SH, MH, Saksi 3 Pasiops Kapten Sholeh dari Kodim 0734/Yk, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Bp Yulianto, Dra Nurlela dari Balai Besar BPOM Yogyakarta, BNK Kota Yogyakarta, Dinas Sosnakertrans Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dan warga masyarakat.
Sebagai isyarat untuk meningkatkan kewaspadaan merambahnya narkoba dan miras dari usia dini dan menambah pengetahuan para siswa, ada pula perwakilan pelajar SMU dan SMP yang turut diundang menyaksikan pemusnahan barang bukti ini. Pemusnahan ditandai dengan pelemparan botol minuman ke ban stoomwals dan penyulutan api oleh Walikota dan Forkompinda secara bersama. (byu)