Senin 00/00/0000 00:00 WIB |
oleh
Warta
20 Maret 2018 Perda KTR Mulai Diberlakukan Di Seluruh Wilayah Kota Jogja
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terhitung mulai tanggal 20 Maret 2018 ini resmi diberlakukan. Para pelanggar akan dikenai sanksi berupa Pidana kurungan selama maksimal 1 (satu) bulan dan dikenai denda paling banyak Rp. 7.500.000 apabila melanggar.
Perda ini telah ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2017 lalu. Selama satu tahun dilakukan sosialisasi dan hari ini (20/03/2018) mulai diberlakukan penegakannya. Demikian ujar Wakil Walikota Yogyakarta Drs. Heroe Poerwadi, MA saat membuka workshop peningkatan mutu pelayanan Puskesmas dalam mendukung Perda KTR di hotel Grand Zuri Kota Yogyakarta.
Wakil Walikota Yogyakarta mengatakan substansi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang KTR adalah melarang orang untuk merokok di kawasan tanpa rokok. Ada tujuh lokasi yang tidak membolehkan orang merokok yakni di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik dan lainnya; Tempat proses belajar mengajar seperti di sekolahan; Tempat bermain anak; Tempat ibadah; Angkutan umum; Tempat Kerja; Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Heroe menegaskan, dari Perda KTR ada dua kawasan yang mutlak tidak membolehkan adanya aktivitas orang merokok, berjualan rokok, dan tidak boleh ada iklan rokok adalah di lingkungan pelayanan kesehatan dan lingkungan dunia pendidikan.
Sedangkan di luar dua tempat tersebut, seperti lingkungan perkantoran, lembaga atau korporasi diwajibkan menyediakan tempat (kawasan) untuk merokok. Untuk tahap pertama akan diberikan sosialisasi kepada instansi, lembaga atau korporasi yang (pertama) menyatakan bahwa pada dasarnya setiap lingkungan perkantoran tidak dibolehkan ada rokok. "Tetapi, kantor punya konsekuensi harus menyediakan tempat untuk merokok. Itu yang harus kita sadarkan secara bersama-sama," terang Heroe.
Pada tahap kedua, kawasan yang bersifat layanan publik juga akan didorong untuk tidak mengijinkan adanya tempat merokok maupun berjualanan rokok terutama menyangkut tentang pelayanan pelayanan publik. Masyarakat akan didorong untukmenerapkan kawasan Tanpa asap rokok. "Artinya, kesadaran kita bangun bareng-bareng dari masyarakat maupun pengelolah kelembagaan lingkungan kantor pemerintah," tambah Heroe.
Heroe Poerwadi menambahkan diluar Kawasan Tanpa Rokok yang ditetapkan oleh Perda kegiatan merokok juga dilarang apabila di sekitarnya terdapat ibu hamil dan anak-anak. "Tujuannya adalah untuk menjaga agar para ibu hamil dan anak-anak terhindar dari paparan asap rokok yang dilakukan oleh orang lain," ujar Haroe.
Ditegaskan, Perda KTR bukan saja melarang orang untuk tidak merokok di kawasan tanpa rokok tetapi melarang memproduksi produk tembakau, melarang menjual beli produk tembakau, melarang mengiklankan produk tembakau dan melakukan kegiatan promosi produk tembakau di kawasan tanpa rokok.
Di Kota Yogyakarta sudah banyak warga atau kampung yang telah mendeklarasikan diri bebas dari asap rokok. Wakil Walikota memberi apresiasi kepada warga yang berani mendeklarasikan diri untuk hidup sehat dengan tidak merokok di wilayah mereka. Menurut Heroe sikap seperti itu harus mendapat apresiasi dan menjadi contoh bagi warga lain.
Sanksi Untuk Pelanggar
Wakil Walikota mengatakan penegakan Perda KTR akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal akan dilakukan secara persuasif. Menurutnya penegakan sanksi memang penting namun yang lebih adalah mengubah perilaku (habit) "Memang sanksinya sampai Rp. 7.5 juta namun akan diterapkan secara bertahap. Maksimal kita persuasif. Yang penting bagimana mengubah perilaku dan kebiasaan kita. Itu yang lebih penting," tambah Wakil walikota.
Workshop Peningkatan Mutu Pelayanan Puskesmas
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dr. Fita Yulia Kisworini, M. Kes menjelaskan workshop peningkatan mutu pelayanan Puskesmas bertujuan untuk menyiapkan aparaturnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan Perda KTR.
Berkaitan dengan Perda KTR, Dinas Kesehatan kota telah melakukan sosialisasi kepada kawasan pelayanan kesehatan termasuk Puskesmas, rumah sakit, apotik, klinik. Sosisilisasi juga dilakuka di 168 Sekolah Dasar, 60 Sekolah Menengah Pertama, SMA dan Perguruan Tinggi di Kota Yogyakarta serta seluruh organaisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan dan kelompok masyarakat seperti LPMK. Selain itu, Dinkes telah melakukan publikasi melalui media cetak dan elektronik, penyebaran stiker dan brosur.
Dr. Vita menegaskan Perda nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini akan diterapkan mulai hari Selasa, 20 Maret 2018 di semua wilayah kota Yogyakarta. Dia menghimbau agar masyarakat ikut serta mendukung Perda tersebut sehingga terciptalah masyarakat yang sehat dan terhindar dari penyakit yang diakibatkan oleh paparan asap rokok. (@mix)