Senin 00/00/0000 00:00 WIB |
50 Peserta Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan PKP-PIRT di Balaikota Yogyakarta
Dinas Kesehatan melalui Pemerintah Kota Yogyakarta menyelenggarakan penyuluhan peningkatan mutu dan keamanan pangan , Rabu (6/3/2019) di gedung Dinas Perizinan. Puluhan pelaku usaha baru atau Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) mengikuti penyuluhan keamanan pangan dalam rangka sertifikasi produk pangan industri rumah tangga di Ruang Arjuna, Balaikota Yogyakarta.
Penyuluhan ini membicarakan tentang keamanan pangan produk olahan pangan yang merupakan program rutin yang dilakukan oleh Dinkes Kota Yogyakarta. Setidaknya penyuluhan diikuti oleh kurang lebih 50 sampai 60 perserta yang terdiri dari IRTP baru yang mulai atau merintis usahanya.
Melalui Pasal 43 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan Gizi Pangan mengamati bahwa pangan olahan yang di produksi pangan industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Penyuluhan tersebut merupakan tahapan dari pengajuan sertifikasi produk pangan industri rumah tangga (PIRT) yang harus dimiliki oleh setiap industri kecil rumah tangga. Setelah mengikuti penyuluhan, maka peserta akan mendapatkan kode dan sertifikat PIRT yang berlaku selama lima tahun.
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi berharap dengan dilakukan penyuluhan ini dapat meningkatkan pengetahuan produsen pangan industri rumah tangga. "Saya berharap dengan dilakukan penyuluhan ini dapat meningkatkan pengetahuan produsen pangan industri rumah tangga agar semakin maju" ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pemilik perorangan atau penanggung jawab PP-IRT yang belum pernah dan sudah pernah mengikuti penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).
Heroe Poerwadi menambahkan, pelaku usaha nantinnya bisa memasarkan produknnya lebih luas , tidak hanya bergantung dengan pesanan yang ada di Balaikota saja, namun juga mampu memasarkan produknnya melalui aplikasi JSS (Jogja Smart Service) yang dinamakan "Dodolan" sehingga mampu meningkatkan penjualan produk yang diolahnnya.
Menurut undang-undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dalam pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makan dan minuman yang digunakan masyarakat harus berdasarkan pada standart dan persyaratan kesehatan.
Mengingat hal tersebut maka setiap perusahaan mengetahui dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pangan. Heroe Poerwadi, menyatakan terima kasih kepada para pelaku UMKM/Industri Rumah yang telah mempunyai kesadaran dengan mengikuti pelatihan tersebut.
Ia berharap fasilitas PIRT bisa mensupport usaha masyarakat dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. "Sebab bisnis sektor makanan akan mendapatkan profit yang maksimal jika kita pintar dalam mengelola serta tidak berhenti berinovasi serta menyesuaikan packaging yang menarik dan aman" ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi upaya masyarakat dan perusahaan senantiasa menjaga pangan dan mutu kualitas pangan serta mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Yogyakarta. (Hes/Mil)