Senin 00/00/0000 00:00 WIB |
Kota Yogyakarta Verifikasi Dokumen Kota Sehat dengan Tim DIY
Sesuai Misi Kota Yogyakarta yang ke empat yaitu Meningkatkan Kualitas Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Budaya ini dibuktikan dengan meneguhkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Nyaman Huni dan Pusat Pelayanan Jasa yang berdaya saing kuat untuk keberdayaan masyarakat dengan berbijak pada Nilai Keistimewaan. Dengan ini Kota Yogyakarta hari ini memberikan verifikasi dokumen kepada Tim Daerah Istimewa Yogyakarta di Ruang Diklat Lantai 5 Rumah Sakit Pratama, Kota Yogyakarta (15/3).
Penghargaan sudah di buktikan mulai tahun 2007 yang lalu Kota Yogyakarta berhasil mendapatkan penghargaan Swasti Sabha Wistara, sebuah penghargaan tertinggi pada Program Kabupaten/Kota Sehat Tingkat Nasional. Selain itu, pada tahun 2009 Kota Yogyakarta menerima Penghargaan Swasti Sabha Wistara yang merupakan sebuah penghargaan tertinggi yang diberikan setiap 2 (dua) tahun sekali kepada Kabupaten/Kota Sehat.
Selanjutnya implementasi di Kota Yogyakarta pasca penghargaan Swasti Sabha Wistara pada penerimaan Tim Verifikasi Kota Sehat Tingkat Nasional Tahun 2009. Pada tahun 2017 Kota Yogyakarta menerima kembali penghargaan Swasti Saba Wistara yang ke enam. Sesuai dengan Dasar Hukum Kota Sehat Kota Yogyakarta SKB MENDAGRI dan MENKES No.34/2005 No.1138 / 2005 dalam PERDA : No 7/2012 tentang RPJMD 2012 -2016. Tentang Forum Kota Sehat Kota Yogyakarta (Masyarakat, LSM, Org Profesi, PT, TP PKK, dan sebagainya).
Dengan SK Walikota Yogyakarta No : 379 Tahun 2018 didampingi oleh Tim Pembina Kota sehat Kota Yogyakarta Pemkot dan OPD terkait dalam SK Walikorta Yogyakarta No: 380 Tahun 2018. Regulasi penyelenggaraan KKS Nomor 34 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/ Kota sehat dan nomor : 1138/Menkes/PB/VII/2005. Dalam Pasal 1 mengatakan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) adalah suatau kondisi kabupaten/kota yang bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni penduduk, yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dengan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan pemerintah daerah.
Sekertaris BAPPEDA Kota Yogyakarta, Supratini mengatakan, kegiatan ini nantinya akan dijadikan Dokumen untuk verifikasi. "Acara ini berlangsung dalam rangka pengumpulan dokumen yang nantinya di verifikasi dan dicermati data perdatanya dalam bentuk Soft Copy bagi yang kesulitan bisa dikirim ke email, nantinya di berikan PR tiap devisi untuk dilanjutkan dalam forum berikutnya" katanya.
Penyelenggaraan Verifikasi Kabupaten/Kota Sehat (KKS) Tahun 2019 dalam bentuk dokumen KKS yang diusulkan oleh Tim Pembina Provinsi dikirim selambat-lambatnya pada 31 Maret 2019 pukul 23"59 WIB. Dalam bentuk Soft Copy atau PDF dibuat sesuai folder-folder yang diserrtai surat pernyataan kebenarannya yaitu hasil Verifikasi (Form 1a dan 1b) dari Tim Pembina Kab/Kota yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pembina Provinsi/Ketua BAPPEDA Provinsi dengan melampirkan Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Gubernur.
Pada kesempatan kali ini, Ketua Forum Kota Sehat, Tri Kirana Muslidatun juga ingin memperluas program sikies gemes adalah konsep sistem penguatan kelurahan siaga dalam rangka penggerakan masyarakat hidup sehat. " Sehingga kehidupan yang sehat sangat perlu dikalangan masyarakat luas" uangkapnya.
Lewat perwal no 3 tahun 2016 dibuatlah aturan tentang kelurahan siaga. Keberadaan kelurahan siaga ini dalam prakteknya membantu tugas lurah sebagai penggerak dan penampung aspirasi terkait kesehatan masyarakat. Mereka juga harus membentuk jejaring di tingkat RW dan RT. (Hes)